Tiga WNA Terjaring Operasi Imigrasi Denpasar, Dugaan Prostitusi Online Terbongkar dari Penelusuran Digital
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 4 Mei 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menunjukkan ketegasan dalam mengawasi aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali. Tiga perempuan WNA diamankan dalam operasi yang digelar Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Sabtu (2/5/2026), terkait dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan penyalahgunaan izin tinggal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas terhadap sebuah situs web yang mencurigakan. Dari hasil penelusuran digital tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial secara daring. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan lapangan di dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama, sebuah vila di wilayah Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan masing-masing berinisial EJN (21), warga Nigeria, dan ED (22), warga Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga kuat menyalahgunakannya untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Data keimigrasian mencatat, EJN tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Operasi kemudian berlanjut ke lokasi kedua di kawasan Renon, Denpasar. Di sebuah kamar hotel, petugas mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia berinisial AR (27). Ia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang ITK. Saat diamankan, AR berada di dalam kamar bersama seorang pria, setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia memastikan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal, terlebih untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
“Pengawasan terhadap WNA akan terus kami perketat. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali yang menegaskan bahwa kehadiran imigrasi tidak hanya berfokus pada pelayanan, tetapi juga pengawasan. Menurutnya, setiap WNA yang berada di Bali wajib memberikan kontribusi positif serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang mengusung prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat” sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta martabat bangsa.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa Bali, sebagai destinasi internasional, tidak hanya membuka pintu bagi wisatawan dunia, tetapi juga menuntut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Penegakan hukum pun menjadi kunci untuk menjaga citra dan ketertiban Pulau Dewata.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar