Breaking News
light_mode
Trending Tags

“Pasal Berapa?” Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Kebuntuan BTID Soal Tukar Guling Mangrove

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali berubah tegang saat PT Bali Turtle Island Development (BTID) tak mampu menunjukkan dasar hukum pertukaran kawasan ekologis mangrove di hadapan para anggota dewan, Senin (11/5/2026).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, secara terbuka mencecar pihak BTID terkait legalitas konsep tukar guling lahan mangrove yang selama ini menjadi polemik di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Dengan nada tegas, politisi PDI Perjuangan itu meminta BTID menyebutkan secara rinci pasal dan undang-undang yang memberikan ruang terhadap pertukaran kawasan ekologis dengan pertimbangan ekonomis.

“Saya mau tanya dulu, ada pasal berapa yang memberikan ruang untuk pertukaran secara ekonomis itu sebagai pertimbangan awal? Sebutkan pasal berapa, undang-undang apa, baru kita perdalam,” tegas Supartha di ruang rapat.

Pertanyaan itu berulang kali dilontarkan. Namun pihak BTID tak kunjung mampu memberikan jawaban yang dianggap substansial oleh forum pansus.

Supartha menilai persoalan kawasan ekologis tidak bisa diperlakukan layaknya aset biasa yang dapat dipertukarkan atas dasar nilai ekonomi semata. Menurutnya, kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis strategis yang menyangkut perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekosistem pesisir Bali.

“Saya mau tanya pasal berapa undang-undang apa yang memberikan ruang bahwa ekologis bisa ditukar. Kalau ada silakan sampaikan. Siapapun di ruangan ini kalau tahu, sampaikan,” cecarnya lagi.

Situasi ruang sidang semakin sunyi ketika pihak BTID melalui Head of License, AA Ngurah Buana, mengaku belum pernah menemukan aturan yang secara spesifik mengatur ruang tukar menukar kawasan ekologis tersebut.

“Tidak, kami belum pernah membaca itu,” jawabnya singkat.

Jawaban itu langsung memantik reaksi keras dari pimpinan pansus. Sebab sebelumnya BTID sempat menyinggung sejumlah regulasi dan keputusan menteri, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 serta aturan konservasi sumber daya alam. Namun penjelasan itu dianggap tidak menjawab inti persoalan.

“Apa isinya pak? Itu bukan yang saya tanya. Pasal berapa undang-undangnya yang memberikan ruang itu?” potong Supartha.

RDP tersebut menjadi salah satu forum paling panas dalam pembahasan dugaan tukar guling lahan mangrove yang dikaitkan dengan pengembangan kawasan BTID di Tahura Ngurah Rai. Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan pendalaman akan terus dilakukan, termasuk menguji legalitas, mekanisme, hingga dasar regulasi yang digunakan dalam proses pengelolaan kawasan ekologis tersebut.

Sorotan publik kini mengarah pada satu pertanyaan besar: apakah kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital memang bisa dipertukarkan, atau justru ada celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan?

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BEM Persatuan Indonesia: Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Jabatan

    BEM Persatuan Indonesia: Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Jabatan

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Di tengah berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara periode 2018–2026 dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp5 triliun, kalangan mahasiswa menegaskan posisi tegas demi menjaga keutuhan negara hukum. Hal ini disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya sekaligus Koordinator Pusat BEM PERSATUAN INDONESIA Maulana […]

  • Perwakin Resmi Dibentuk, Dorong Pariwisata Sehat dan Sejahterakan Masyarakat

    Perwakin Resmi Dibentuk, Dorong Pariwisata Sehat dan Sejahterakan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Komisaris Biofarma, Dr.Relly Reagen, secara resmi membentuk dan membuka Perkumpulan Penggiat Wisata Kebugaran Indonesia (Perwakin) dalam sebuah acara yang berlangsung di Fark Hayet, Kebon Sirih, pada dini hari. Dalam sambutannya, Dr. Relly Reagen memberikan apresiasi sekaligus arahan strategis guna memperkuat peran wisata kebugaran bagi kesehatan masyarakat dan pembangunan pariwisata nasional. Dr.Relly Reagen […]

  • BTID Kembali Disorot, Kejati Bali Bongkar Dugaan Tukar Guling Hutan Negara di Lereng Gunung Agung

    BTID Kembali Disorot, Kejati Bali Bongkar Dugaan Tukar Guling Hutan Negara di Lereng Gunung Agung

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    KARANGASEM – Dugaan polemik tukar guling lahan mangrove yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini memasuki babak yang semakin serius. Setelah menelusuri lokasi di Jembrana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melanjutkan pengusutan ke wilayah Karangasem dan menemukan fakta-fakta yang memantik perhatian publik. Rabu (6/5), tim Kejati Bali turun langsung ke kawasan hutan […]

  • Ucapan Hari Bhayangkara Imigrasi Dumai

    Ucapan Hari Bhayangkara Imigrasi Dumai

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Ucapan Hut Bhayngkara Dari Kepala Imigrasi Dumai

  • Jelang Tahun Baru 2026, Arus Penumpang Bandara Ngurah Rai Melonjak Signifikan

    Jelang Tahun Baru 2026, Arus Penumpang Bandara Ngurah Rai Melonjak Signifikan

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Lonjakan arus penumpang menjelang pergantian Tahun Baru 2026 kembali menegaskan peran strategis Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebagai simpul utama mobilitas nasional dan internasional. Selama periode 24-31 Desember 2025, bandara tersibuk di Bali ini melayani 581.709 penumpang, mencerminkan tingginya minat masyarakat dan wisatawan untuk menghabiskan libur akhir tahun di Pulau Dewata. […]

  • Pamer Sitaan Rp Triliunan, Rakyat Tetap Tercekik, Mukhsin Nasir Soroti Dua Ukuran Hukum

    Pamer Sitaan Rp Triliunan, Rakyat Tetap Tercekik, Mukhsin Nasir Soroti Dua Ukuran Hukum

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Penegakan hukum korupsi yang kerap menampilkan tumpukan uang ratusan miliar bahkan triliunan rupiah di gedung Kejaksaan Agung dinilai belum menjamin keadilan bagi rakyat. Sebaliknya, di saat panggung kemenangan itu dipajang, harga kebutuhan pokok terus naik, daya beli rakyat merosot, dan kesenjangan kian melebar. Pandangan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, dalam […]

expand_less