“Pasal Berapa?” Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Kebuntuan BTID Soal Tukar Guling Mangrove
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali berubah tegang saat PT Bali Turtle Island Development (BTID) tak mampu menunjukkan dasar hukum pertukaran kawasan ekologis mangrove di hadapan para anggota dewan, Senin (11/5/2026).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, secara terbuka mencecar pihak BTID terkait legalitas konsep tukar guling lahan mangrove yang selama ini menjadi polemik di kawasan Tahura Ngurah Rai.
Dengan nada tegas, politisi PDI Perjuangan itu meminta BTID menyebutkan secara rinci pasal dan undang-undang yang memberikan ruang terhadap pertukaran kawasan ekologis dengan pertimbangan ekonomis.
“Saya mau tanya dulu, ada pasal berapa yang memberikan ruang untuk pertukaran secara ekonomis itu sebagai pertimbangan awal? Sebutkan pasal berapa, undang-undang apa, baru kita perdalam,” tegas Supartha di ruang rapat.
Pertanyaan itu berulang kali dilontarkan. Namun pihak BTID tak kunjung mampu memberikan jawaban yang dianggap substansial oleh forum pansus.
Supartha menilai persoalan kawasan ekologis tidak bisa diperlakukan layaknya aset biasa yang dapat dipertukarkan atas dasar nilai ekonomi semata. Menurutnya, kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis strategis yang menyangkut perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekosistem pesisir Bali.
“Saya mau tanya pasal berapa undang-undang apa yang memberikan ruang bahwa ekologis bisa ditukar. Kalau ada silakan sampaikan. Siapapun di ruangan ini kalau tahu, sampaikan,” cecarnya lagi.
Situasi ruang sidang semakin sunyi ketika pihak BTID melalui Head of License, AA Ngurah Buana, mengaku belum pernah menemukan aturan yang secara spesifik mengatur ruang tukar menukar kawasan ekologis tersebut.
“Tidak, kami belum pernah membaca itu,” jawabnya singkat.
Jawaban itu langsung memantik reaksi keras dari pimpinan pansus. Sebab sebelumnya BTID sempat menyinggung sejumlah regulasi dan keputusan menteri, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 serta aturan konservasi sumber daya alam. Namun penjelasan itu dianggap tidak menjawab inti persoalan.
“Apa isinya pak? Itu bukan yang saya tanya. Pasal berapa undang-undangnya yang memberikan ruang itu?” potong Supartha.
RDP tersebut menjadi salah satu forum paling panas dalam pembahasan dugaan tukar guling lahan mangrove yang dikaitkan dengan pengembangan kawasan BTID di Tahura Ngurah Rai. Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan pendalaman akan terus dilakukan, termasuk menguji legalitas, mekanisme, hingga dasar regulasi yang digunakan dalam proses pengelolaan kawasan ekologis tersebut.
Sorotan publik kini mengarah pada satu pertanyaan besar: apakah kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital memang bisa dipertukarkan, atau justru ada celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan?
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar