Breaking News
light_mode
Trending Tags

“Pasal Berapa?” Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Kebuntuan BTID Soal Tukar Guling Mangrove

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali berubah tegang saat PT Bali Turtle Island Development (BTID) tak mampu menunjukkan dasar hukum pertukaran kawasan ekologis mangrove di hadapan para anggota dewan, Senin (11/5/2026).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, secara terbuka mencecar pihak BTID terkait legalitas konsep tukar guling lahan mangrove yang selama ini menjadi polemik di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Dengan nada tegas, politisi PDI Perjuangan itu meminta BTID menyebutkan secara rinci pasal dan undang-undang yang memberikan ruang terhadap pertukaran kawasan ekologis dengan pertimbangan ekonomis.

“Saya mau tanya dulu, ada pasal berapa yang memberikan ruang untuk pertukaran secara ekonomis itu sebagai pertimbangan awal? Sebutkan pasal berapa, undang-undang apa, baru kita perdalam,” tegas Supartha di ruang rapat.

Pertanyaan itu berulang kali dilontarkan. Namun pihak BTID tak kunjung mampu memberikan jawaban yang dianggap substansial oleh forum pansus.

Supartha menilai persoalan kawasan ekologis tidak bisa diperlakukan layaknya aset biasa yang dapat dipertukarkan atas dasar nilai ekonomi semata. Menurutnya, kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis strategis yang menyangkut perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekosistem pesisir Bali.

“Saya mau tanya pasal berapa undang-undang apa yang memberikan ruang bahwa ekologis bisa ditukar. Kalau ada silakan sampaikan. Siapapun di ruangan ini kalau tahu, sampaikan,” cecarnya lagi.

Situasi ruang sidang semakin sunyi ketika pihak BTID melalui Head of License, AA Ngurah Buana, mengaku belum pernah menemukan aturan yang secara spesifik mengatur ruang tukar menukar kawasan ekologis tersebut.

“Tidak, kami belum pernah membaca itu,” jawabnya singkat.

Jawaban itu langsung memantik reaksi keras dari pimpinan pansus. Sebab sebelumnya BTID sempat menyinggung sejumlah regulasi dan keputusan menteri, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 serta aturan konservasi sumber daya alam. Namun penjelasan itu dianggap tidak menjawab inti persoalan.

“Apa isinya pak? Itu bukan yang saya tanya. Pasal berapa undang-undangnya yang memberikan ruang itu?” potong Supartha.

RDP tersebut menjadi salah satu forum paling panas dalam pembahasan dugaan tukar guling lahan mangrove yang dikaitkan dengan pengembangan kawasan BTID di Tahura Ngurah Rai. Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan pendalaman akan terus dilakukan, termasuk menguji legalitas, mekanisme, hingga dasar regulasi yang digunakan dalam proses pengelolaan kawasan ekologis tersebut.

Sorotan publik kini mengarah pada satu pertanyaan besar: apakah kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital memang bisa dipertukarkan, atau justru ada celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan?

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mangrove Terkontaminasi Solar, Kasus Lingkungan Benoa Masuk Ranah Hukum

    Mangrove Terkontaminasi Solar, Kasus Lingkungan Benoa Masuk Ranah Hukum

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kasus dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Bali. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan bertanggung jawab atas matinya ratusan mangrove di kawasan pesisir Benoa, Denpasar Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh tiga LSM, yakni Gerakan BersihBersih Bali, Gasos Bali, dan Belati Bali di SPKT Polda […]

  • Polresta Cirebon Gerebek Rumah Penyimpanan Miras di Kecamatan Pabedilan

    Polresta Cirebon Gerebek Rumah Penyimpanan Miras di Kecamatan Pabedilan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 821
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Jajaran Polresta Cirebon menggerebek rumah penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/2/2025) malam. Penggerebekan tersebut dilaksanakan dalam razia miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jumlah miras yang berhasil diamankan dalam penggerebekan rumah tersebut mencapai […]

  • Yayasan Tri Murti Nusantara dan Komisi IX DPR RI Sosialisasi BPOM di Abiansemal Ingatkan Bahaya Obat dan Makanan Ilegal

    Yayasan Tri Murti Nusantara dan Komisi IX DPR RI Sosialisasi BPOM di Abiansemal Ingatkan Bahaya Obat dan Makanan Ilegal

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas com – Sosialisasi keamanan obat dan makanan kembali digencarkan di Kabupaten Badung. Untuk itu, Yayasan Tri Murti Nusantara bersama Komisi IX DPR RI menghadirkan edukasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Aula Kantor Camat Abiansemal, Sabtu, 21 Pebruari 2026. Sosialisasi BPOM di Abiansemal ini menyasar pelaku UMKM dan masyarakat umum. Tujuannya […]

  • SP2HP Polresta Denpasar Bongkar Polemik Alphard , Surat Pembelian Dipersoalkan dan Kronologi Tanggal Janggal

    SP2HP Polresta Denpasar Bongkar Polemik Alphard , Surat Pembelian Dipersoalkan dan Kronologi Tanggal Janggal

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR – Perkara dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan Toyota Alphard bernomor polisi B 2590 SZB memasuki babak yang menarik perhatian setelah muncul sejumlah persoalan dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar. SP2HP bernomor B/SP2HP/1365.b/IX/RES.1.11./2026/Satreskrim tersebut tertanggal 2 September 2026 dan ditujukan kepada pelapor, Moh Sukianto. Dalam dokumen […]

  • Sengketa di Kawasan PT Jimbaran Hijau, Pemprov Bali Siapkan RDP Bersama Warga

    Sengketa di Kawasan PT Jimbaran Hijau, Pemprov Bali Siapkan RDP Bersama Warga

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan yang dihadapi Krama Desa Adat Jimbaran. Kasus yang telah berlangsung cukup lama ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius agar hak-hak masyarakat Desa Adat Jimbaran dapat kembali dipulihkan. Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiana, S.Sos., menyampaikan bahwa […]

  • Ruko Barokah Di Jalan Cakrabuana Cirebon Terbakar.

    Ruko Barokah Di Jalan Cakrabuana Cirebon Terbakar.

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran sebuah Rumah Toko (Ruko) Barokah, milik Bapak Aldi yang beralamat di Jln. Cakrabuana, Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Sabtu 01/02/25 Api diketahui berada dibagian tengah pada jajaran Freezer yang diatasnya terdapat tumpukan bahan makanan kemudian menjalar ke seluruh ruangan. Menurut informasi yang didapat dari anggota keluarga pemilik Ruko […]

expand_less