Breaking News
light_mode
Trending Tags

“Pasal Berapa?” Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Kebuntuan BTID Soal Tukar Guling Mangrove

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali berubah tegang saat PT Bali Turtle Island Development (BTID) tak mampu menunjukkan dasar hukum pertukaran kawasan ekologis mangrove di hadapan para anggota dewan, Senin (11/5/2026).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, secara terbuka mencecar pihak BTID terkait legalitas konsep tukar guling lahan mangrove yang selama ini menjadi polemik di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Dengan nada tegas, politisi PDI Perjuangan itu meminta BTID menyebutkan secara rinci pasal dan undang-undang yang memberikan ruang terhadap pertukaran kawasan ekologis dengan pertimbangan ekonomis.

“Saya mau tanya dulu, ada pasal berapa yang memberikan ruang untuk pertukaran secara ekonomis itu sebagai pertimbangan awal? Sebutkan pasal berapa, undang-undang apa, baru kita perdalam,” tegas Supartha di ruang rapat.

Pertanyaan itu berulang kali dilontarkan. Namun pihak BTID tak kunjung mampu memberikan jawaban yang dianggap substansial oleh forum pansus.

Supartha menilai persoalan kawasan ekologis tidak bisa diperlakukan layaknya aset biasa yang dapat dipertukarkan atas dasar nilai ekonomi semata. Menurutnya, kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis strategis yang menyangkut perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekosistem pesisir Bali.

“Saya mau tanya pasal berapa undang-undang apa yang memberikan ruang bahwa ekologis bisa ditukar. Kalau ada silakan sampaikan. Siapapun di ruangan ini kalau tahu, sampaikan,” cecarnya lagi.

Situasi ruang sidang semakin sunyi ketika pihak BTID melalui Head of License, AA Ngurah Buana, mengaku belum pernah menemukan aturan yang secara spesifik mengatur ruang tukar menukar kawasan ekologis tersebut.

“Tidak, kami belum pernah membaca itu,” jawabnya singkat.

Jawaban itu langsung memantik reaksi keras dari pimpinan pansus. Sebab sebelumnya BTID sempat menyinggung sejumlah regulasi dan keputusan menteri, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 serta aturan konservasi sumber daya alam. Namun penjelasan itu dianggap tidak menjawab inti persoalan.

“Apa isinya pak? Itu bukan yang saya tanya. Pasal berapa undang-undangnya yang memberikan ruang itu?” potong Supartha.

RDP tersebut menjadi salah satu forum paling panas dalam pembahasan dugaan tukar guling lahan mangrove yang dikaitkan dengan pengembangan kawasan BTID di Tahura Ngurah Rai. Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan pendalaman akan terus dilakukan, termasuk menguji legalitas, mekanisme, hingga dasar regulasi yang digunakan dalam proses pengelolaan kawasan ekologis tersebut.

Sorotan publik kini mengarah pada satu pertanyaan besar: apakah kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital memang bisa dipertukarkan, atau justru ada celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan?

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Penguasaan Rumah SHM di Denpasar Utara, Kuasa Hukum Pertanyakan Kehadiran Negara

    Kasus Penguasaan Rumah SHM di Denpasar Utara, Kuasa Hukum Pertanyakan Kehadiran Negara

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Kasus dugaan penguasaan tanpa hak atas rumah bersertifikat di Denpasar Utara memicu perhatian publik. Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut sengketa kepemilikan, tetapi juga mempertanyakan kepastian perlindungan hukum bagi pemilik sah. Kasus bermula, ketika Hariyanto membeli sebidang tanah dan bangunan dalam kondisi kosong melalui transaksi jual beli yang sah menurut hukum. Kepemilikan […]

  • Merajan Keluarga di Sanur Diduga Dibongkar, Sengketa Ayah dan Anak Berujung Laporan Pidana ke Polda Bali

    Merajan Keluarga di Sanur Diduga Dibongkar, Sengketa Ayah dan Anak Berujung Laporan Pidana ke Polda Bali

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sengketa internal sebuah keluarga di Kota Denpasar berujung pada proses hukum setelah seorang perempuan berinisial N NATA (28) melaporkan ayah kandungnya yang berinisial I KAA ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Sabtu (1/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembongkaran tujuh pelinggih di merajan keluarga yang berada di Jalan Danau Buyan Nomor […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi BTID ke Pimpinan DPRD, Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

    Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi BTID ke Pimpinan DPRD, Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Bali – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap indikasi ketidakjelasan pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6/2026). Penyerahan rekomendasi dilakukan langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD […]

  • Pansus TRAP Segel Proyek PT Jimbaran Hijau, Akses ke Pura Harus Dibuka

    Pansus TRAP Segel Proyek PT Jimbaran Hijau, Akses ke Pura Harus Dibuka

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara aktivitas proyek PT Jimbaran Hijau (JH) setelah menemukan dugaan pembatasan akses di Pura Batu Nunggul di Jalan Goa Peteng, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Keputusan itu diambil usai sidak pada Jumat (12/12) siang, yang memicu ketegangan antara warga adat […]

  • Jelang Lebaran Warga Mendapat Bantuan Beras dari Walikota Magelang

    Jelang Lebaran Warga Mendapat Bantuan Beras dari Walikota Magelang

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 722
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Wali Kota Magelang Damar Prasetyono secara simbolis menyerahkan bantuan berupa beras dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada warga Kota Magelang yang membutuhkan. Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan pada bulan Ramadan, Jumat (14/3/2025), di Aula Kecamatan Magelang Selatan. Damar menuturkan, menjelang hari raya, kebutuhan rumah tangga meningkat. Harga bahan pokok cenderung naik, sementara tidak […]

  • Auren Nanda Vrista Raih Cumlaude Magister Hukum, Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Bali Lewat Asas Itikad Baik

    Auren Nanda Vrista Raih Cumlaude Magister Hukum, Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Bali Lewat Asas Itikad Baik

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DENPASAR – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan kader muda Partai Demokrat, Auren Nanda Vrista. Representasi Generasi Z tersebut resmi menyandang gelar Magister Hukum setelah menyelesaikan pendidikan di Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Dwijendra, Bali, dengan predikat cumlaude. Keberhasilan akademik tersebut semakin istimewa karena Auren mengangkat isu yang sangat relevan dengan perkembangan ekonomi kreatif di Bali melalui […]

expand_less