Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » GHS Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur SPPG dan Beri Uang ke Pimpinan BGN

GHS Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur SPPG dan Beri Uang ke Pimpinan BGN

  • account_circle Jum
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan sekaligus menahan GHS selaku pengendali yayasan mitra SPPG sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Seluruh rangkaian tindakan hukum dilaksanakan secara mendalam, profesional, dan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah.

Dugaan Perbuatan
Program MBG yang dimulai 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 bersumber dari APBN. Secara ketentuan, pengelolaannya harus dilakukan oleh yayasan yang memenuhi syarat.

Namun dalam pelaksanaannya, terungkap bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan. Penunjukan dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi dengan perhatian dari pihak tertentu, dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya.

GHS selaku pihak swasta diminta oleh DH selaku Kepala BGN untuk mencari calon mitra pelaksana program. DH diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS agar yayasan yang dikendalikannya mendapatkan titik lokasi dapur SPPG. Selanjutnya, GHS menjual hak atas titik dapur tersebut kepada pihak lain yang berminat.

Pengajuan lokasi dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sesuai kenyataan, sehingga lokasi tercatat berbeda dengan kondisi sebenarnya. GHS juga diberikan akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikasi yang ditunjuk DH, sehingga dapat mengatur perubahan status dan pengembalian posisi SPPG di bawah yayasannya.

Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, GHS diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada DH, yang bersumber dari pihak yang ingin dijadikan mitra program.

Jeratan Hukum dan Penahanan
Tersangka GHS dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 606 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menyebut bahwa penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah. Menurut Anang, sekalipun itu merupakan program prioritas nasional.

“Kami ingin tegaskan bahwa anggaran negara harus dikelola secara bersih, transparan, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum dan merugikan keuangan negara akan diproses tanpa pandang bulu,” tegas Anang.

“Penanganan kasus ini masih terus berlanjut. Kami akan mengikuti alur hukum secara objektif, mengumpulkan bukti selengkap-lengkapnya, dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi tercapainya keadilan.” sambungnya.

  • Penulis: Jum

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampak Kompensasi Gubernur untuk Para Sopir di Sunat Oknum Dishub, Begini Akhirnya

    Dampak Kompensasi Gubernur untuk Para Sopir di Sunat Oknum Dishub, Begini Akhirnya

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 320
    • 0Komentar

    BOGOR,JARRAKPOS.COM – Rudy Susmanto menyampaikan perkembangan kasus kepala desa (kades) yang meminta THR ke perusahaan, serta polemik kompensasi sopir angkot yang disunat. Sebanyak sembilan orang telah diperiksa dalam dua kasus tersebut. “Terkait pungutan atau permintaan tunjangan hari raya dari beberapa oknum kades yang mungkin ramai, juga dari potongan bantuan insentif dari Pemprov Jabar bagi sopir-sopir […]

  • KOLABORASI DENGAN PLN LAPAS SUKAMISKIN REVITALISASI SARANA UMUM LAPAS SEBAGAI CAGAR BUDAYA

    KOLABORASI DENGAN PLN LAPAS SUKAMISKIN REVITALISASI SARANA UMUM LAPAS SEBAGAI CAGAR BUDAYA

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    BANDUNG, Jarrakpos.com-Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, berkolaborasi dengan PT. PLN (Pesero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat untuk menciptakan Lapas Cagar Budaya, setelah sebelumnya ditetapkannya Lapas Sukamiskin sebagai Lapas Cagar Budaya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung pada Tahun 2015 lalu, Kolaborasi ini terjalin dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan Sarana Umum Lapas sebagai […]

  • Lestarikan Budaya Lokal, Bhabinkamtibmas Polres Magelang Kota

    Lestarikan Budaya Lokal, Bhabinkamtibmas Polres Magelang Kota

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 607
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aipda Ridha Susadam, seorang Bhabinkamtibmas yang bertugas di Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, dikenal tidak hanya sebagai anggota kepolisian yang berdedikasi, tetapi juga sebagai sosok yang peduli terhadap pelestarian budaya daerah. Di tengah kesibukannya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Aipda Ridha meluangkan waktu untuk mengajarkan kesenian tradisional kepada generasi […]

  • Tunjangan Makan Karyawan AirNav Tembus Rp57,2 Miliar, CBA: Boros dan Layak Disidik Kejagung

    Tunjangan Makan Karyawan AirNav Tembus Rp57,2 Miliar, CBA: Boros dan Layak Disidik Kejagung

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Di tengah program makan bergizi gratis nasional yang dipatok Rp10.000 per porsi, tunjangan makan bagi karyawan AirNav Indonesia justru melonjak tajam. Lembaga nirlaba pemantau anggaran, Center for Budget Analysis (CBA), menyebut bahwa perusahaan pelat merah itu mengalokasikan Rp57,2 miliar hanya untuk tunjangan makan karyawan pada tahun 2024. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky […]

  • Maumere Inflasi Tertinggi di Provinsi NTT pada Desember 2024

    Maumere Inflasi Tertinggi di Provinsi NTT pada Desember 2024

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 675
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Maumere tercatat sebagai penyumbang angka inflasi tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Desember 2024. Dalam rilisan resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ibu Kota Kabupaten Sikka menyumbang angka inflasi sebesar 2,65 persen. Hal ini disampaikan kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur, Matamira B.Kale melalui pres […]

  • Ditinjau Wabup Syaefudin, Masjid Islamic Center Indramayu Segera Diperbaiki

    Ditinjau Wabup Syaefudin, Masjid Islamic Center Indramayu Segera Diperbaiki

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 835
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Masjid Islamic Center Syekh Abdul Manan Indramayu segera diperbaiki. Dibutuhkan anggaran sebesar 95 miliar untuk memperbaiki beberapa bagian gedung yang mengalami kerusakan. Rencana perbaikan tersebut terungkap ketika Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin melaksanakan peninjauan langsung di Masjid Islamic Center, Rabu (5/3/2025). Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, masjid Islamic Center […]

expand_less