Breaking News
light_mode
Trending Tags

GHS Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur SPPG dan Beri Uang ke Pimpinan BGN

  • account_circle Jum
  • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan sekaligus menahan GHS selaku pengendali yayasan mitra SPPG sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Seluruh rangkaian tindakan hukum dilaksanakan secara mendalam, profesional, dan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah.

Dugaan Perbuatan
Program MBG yang dimulai 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 bersumber dari APBN. Secara ketentuan, pengelolaannya harus dilakukan oleh yayasan yang memenuhi syarat.

Namun dalam pelaksanaannya, terungkap bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan. Penunjukan dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi dengan perhatian dari pihak tertentu, dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya.

GHS selaku pihak swasta diminta oleh DH selaku Kepala BGN untuk mencari calon mitra pelaksana program. DH diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS agar yayasan yang dikendalikannya mendapatkan titik lokasi dapur SPPG. Selanjutnya, GHS menjual hak atas titik dapur tersebut kepada pihak lain yang berminat.

Pengajuan lokasi dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sesuai kenyataan, sehingga lokasi tercatat berbeda dengan kondisi sebenarnya. GHS juga diberikan akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikasi yang ditunjuk DH, sehingga dapat mengatur perubahan status dan pengembalian posisi SPPG di bawah yayasannya.

Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, GHS diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada DH, yang bersumber dari pihak yang ingin dijadikan mitra program.

Jeratan Hukum dan Penahanan
Tersangka GHS dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 606 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menyebut bahwa penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah. Menurut Anang, sekalipun itu merupakan program prioritas nasional.

“Kami ingin tegaskan bahwa anggaran negara harus dikelola secara bersih, transparan, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum dan merugikan keuangan negara akan diproses tanpa pandang bulu,” tegas Anang.

“Penanganan kasus ini masih terus berlanjut. Kami akan mengikuti alur hukum secara objektif, mengumpulkan bukti selengkap-lengkapnya, dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi tercapainya keadilan.” sambungnya.

  • Penulis: Jum

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementrian HAM Ajukan Penghapusan SKCK ke Kapolri

    Kementrian HAM Ajukan Penghapusan SKCK ke Kapolri

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 914
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah mantan narapidana yang ingin mencari pekerjaan usai bebas dari lapas. “Kami meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK,” kata Nicholay kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). […]

  • KPK Geledah Kantor KONI dan Rumah Anggota DPD RI Terkait Korupsi Dana APBD

    KPK Geledah Kantor KONI dan Rumah Anggota DPD RI Terkait Korupsi Dana APBD

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    SURABAYA,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor KONI Jawa Timur di Surabaya sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim 2021-2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan dan menyebutkan bahwa detail lebih lanjut akan disampaikan setelah kegiatan selesai. Selasa,(15/4/2025). Sebelumnya, KPK juga menggeledah […]

  • Mahfuddin Cakra Saputra: Pembangunan Daerah Butuh Kerja Sama Seluruh Elemen

    Mahfuddin Cakra Saputra: Pembangunan Daerah Butuh Kerja Sama Seluruh Elemen

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Matacompas.com Sumbawa — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., turut menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri lengkap oleh jajaran Forkopimda, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, serta seluruh unsur pemerintahan […]

  • 8 Personel Polres Magelang Kota Ikuti Acara Tradisi Wisuda Purna Bakti

    8 Personel Polres Magelang Kota Ikuti Acara Tradisi Wisuda Purna Bakti

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Purna tugas atau pensiun adalah momen penuh makna bagi setiap anggota Polri. Pada Selasa (31/12/2024), Polres Magelang Kota menggelar acara tradisi Wisuda Purna Bakti yang dilaksanakan setelah upacara resmi. Acara tersebut dipimpin oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., sebagai bentuk penghormatan kepada delapan personel Polri yang telah memasuki […]

  • Gubernur Koster Resmi Berlakukan Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal

    Gubernur Koster Resmi Berlakukan Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani, Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Pebruari 2026. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi […]

  • Pelatihan Pelatih Level Nasional 2025 menjawab kebutuhan

    Pelatihan Pelatih Level Nasional 2025 menjawab kebutuhan

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 955
    • 0Komentar

    Medan – Kursus pelatih level nasional tahun 2025 untuk menjawab kebutuhan dari masyarakat di daerah itu khususnya yang menggeluti olahraga futsal. Plt Asprov PSSI Sumut Arya Sinulingga diwakili Hadi Khai mengatakan kursus tersebut juga tersebut untuk meningkatkan kapasitas pelatih sehingga ke depan dapat menciptakan permainan yang berkualitas. “Karena tujuan kursus itu ialah kami ingin mendapatkan […]

expand_less