Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar 21 Temuan Pelanggaran Vila, Mal Hingga Reklamasi Mangrove

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com  | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap maraknya pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang dinilai mengancam keberlanjutan Pulau Dewata. Temuan ini menjadi alarm serius di tengah pesatnya pembangunan pariwisata yang kerap mengabaikan aturan ruang dan kelestarian alam.

Pansus TRAP dibentuk pada 3 September 2025 sebagai instrumen pengawasan DPRD Bali terhadap pelaksanaan peraturan daerah (perda) strategis, termasuk perda nominee, tata ruang, dan lingkungan hidup.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pembentukan pansus bukan sekadar respons terhadap pembangunan bermasalah, melainkan upaya menjaga masa depan Bali.

“Pansus TRAP ini dibentuk untuk mengamankan perda-perda strategis pariwisata dan tata ruang Bali. Ini bukan semata soal pembangunan, tetapi tentang keberlanjutan ruang hidup Bali untuk generasi mendatang,” kata Made Supartha, Jumat, 9 Januari 2026.

Lebih lanjut, Made Supartha menyebutkan seluruh langkah Pansus TRAP memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Provinsi Bali, hingga berbagai perda strategis seperti Perda Alih Fungsi Lahan, Perda LP2B, Perda Sempadan Pantai, dan regulasi berbasis filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Hingga kini, Pansus TRAP mencatat lebih dari 21 temuan utama yang mayoritas berasal dari laporan masyarakat.

Pelanggaran tersebut tersebar di berbagai wilayah Bali, mulai dari penyempitan Sungai Tohpati di Denpasar akibat pembangunan tembok oleh UC Silver dan Vasaka, hingga berdirinya pabrik material konstruksi milik warga negara asing di kawasan hutan mangrove dan Tahura Bali.

Pansus TRAP juga menemukan 106 sertifikat tanah yang beririsan dengan kawasan Tahura, aliran sungai yang berada di dalam area Mall Bali Galeria, serta pembangunan vila mewah di Amankila Residence, Karangasem, yang belum mengantongi izin lengkap. Pelanggaran sempadan sungai turut ditemukan di Quenzo Alam Resort, Padangbai.

Di Kabupaten Buleleng, Pansus TRAP mengungkap penyimpangan pengelolaan hutan negara seluas sekitar 700 hektare di Desa Pajarakan.

Temuan tersebut berujung pada penyegelan tiga vila dan satu restoran. Pelanggaran serupa juga ditemukan di Badung, Tabanan, Gianyar, hingga Nusa Penida, termasuk reklamasi mangrove terselubung, pembangunan lift kaca di kawasan Kelingking Beach, serta aktivitas pembangunan di Jatiluwih yang berstatus warisan budaya dunia.

“Ruang Bali adalah ruang terbatas yang memiliki fungsi perlindungan alam, budaya, dan spiritual. Pelanggaran di sempadan pantai, sungai, dan hutan lindung berpotensi merusak sistem ekologis Bali secara permanen,” tegas Made Supartha.

Ia mengingatkan, pembiaran pelanggaran tata ruang dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan dapat membuat Bali kehilangan ruang hidupnya.

Bahkan, sejumlah pelanggaran berpotensi dijerat sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, termasuk ancaman denda hingga Rp100 miliar bagi perusakan lingkungan.

Pansus TRAP mendorong sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan tata ruang.

Menurut Made Supartha, penegakan aturan tidak bisa dibebankan pada pemerintah semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat Bali tidak menjadi “tamu di rumah sendiri”.

Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Supartha menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum tata ruang secara konsisten dan berkeadilan demi keberlanjutan lingkungan, budaya, dan kehidupan masyarakat Bali di masa depan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Laka Lena Luncurkan Program Pendampingan Siswa/i Mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Melalui Jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025

    Gubernur Laka Lena Luncurkan Program Pendampingan Siswa/i Mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Melalui Jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 792
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com- Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara resmi meluncurkan Program Pendampingan Siswa/i untuk mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi melalui jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025. Peluncuran program pendampingan tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubernur NTT, bertempat di Aula SMA Negeri 3 Kota Kupang, pada Kamis (27/3/2025) pagi. Turut hadir pada kesempatan […]

  • Ketua Umum ABTI Bali I Made Supartha: Bola Tangan Resmi Jadi Cabor Definitif PORJAR Bali 2026, Momentum Cetak Atlet Masa Depan

    Ketua Umum ABTI Bali I Made Supartha: Bola Tangan Resmi Jadi Cabor Definitif PORJAR Bali 2026, Momentum Cetak Atlet Masa Depan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dunia olahraga pelajar di Bali mencatat babak baru yang membanggakan. Untuk pertama kalinya, cabang olahraga bola tangan resmi dipertandingkan sebagai cabang olahraga definitif dalam Pekan Olahraga Pelajar (PORJAR) Provinsi Bali 2026. Status tersebut menandai pengakuan terhadap perkembangan pesat bola tangan di Bali sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pembinaan atlet muda berprestasi. […]

  • Dokter Iril Resmi  Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

    Dokter Iril Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    GARUT,JARRAKPOS.COM – Dokter M Syafril Firdaus alias Iril resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual. Namun, kasus ini bukan berasal dari korban yang sempat viral di klinik, melainkan dari laporan pasien lain berusia 24 tahun asal Garut. Awalnya, korban memeriksakan kesehatannya di klinik tempat Iril bekerja. Beberapa hari setelahnya, Iril menawarkan pemeriksaan lanjutan di rumah korban, […]

  • Diah Werdhi Srikandi: Putusan MK Momentum Partai Politik Serius Cetak Pemimpin Perempuan

    Diah Werdhi Srikandi: Putusan MK Momentum Partai Politik Serius Cetak Pemimpin Perempuan

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen dinilai menjadi titik penting dalam memperkuat posisi perempuan dalam dunia politik nasional. Putusan tersebut diyakini tidak hanya menjadi aturan administratif semata, tetapi juga dapat memaksa partai politik untuk lebih serius melakukan kaderisasi terhadap perempuan. Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali Bidang Perempuan […]

  • Gede Harja Astawa Apresiasi Program MBG, Selain Manfaat Sosial, Program Ini Memacu Ekonomi Lokal, Petani dan pelaku UMKM

    Gede Harja Astawa Apresiasi Program MBG, Selain Manfaat Sosial, Program Ini Memacu Ekonomi Lokal, Petani dan pelaku UMKM

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa menilai program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini bukan sekadar memberikan makanan, melainkan menanamkan harapan dan membangun masa depan anak bangsa yang lebih cerdas, sehat dan berdaya saing. Untuk itu, Gede Harja Astawa memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di […]

  • Kejati Bali Bidik Ruilslag BTID, Dugaan Tukar Guling Kawasan Hutan Masuk Penyidikan Umum

    Kejati Bali Bidik Ruilslag BTID, Dugaan Tukar Guling Kawasan Hutan Masuk Penyidikan Umum

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    KARANGASEM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menegaskan pengusutan dugaan tukar guling (ruilslag) lahan yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini telah masuk dalam penyidikan umum yang sedang berjalan sejak awal 2025. Pernyataan itu disampaikan langsung Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, saat memimpin pengecekan […]

expand_less