Breaking News
light_mode
Trending Tags

Cacat Prosedur Diabaikan, Putusan Praperadilan Gabriel Dinilai Melanggar Hukum

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gabriel Lumbantoruan, buruh pabrik yang dijerat kasus dugaan tindak pidana migas. Sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum tersebut dihadiri para pihak, di mana Pemohon diwakili tim kuasa hukum dari LBH PERADI Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H., dan Irman Bunawolo, S.H.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses penyidikan serta upaya paksa yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah memenuhi prosedur dan tidak ditemukan pelanggaran hukum. Penilaian tersebut sepenuhnya mendasarkan pada berkas perkara yang diajukan kepolisian.

Majelis hakim juga mengesampingkan dalil mengenai tidak sahnya penetapan tersangka. Meski Termohon sendiri mengakui kelalaian tidak memuat hak-hak tersangka dalam surat penetapan—yang mengabaikan Pasal 90 ayat (3) KUHAP baru hakim menilai hal itu sekadar pelanggaran administratif yang tidak prinsipil dan tidak melanggar HAM. Berbagai kejanggalan dokumen lainnya dinilai sekadar kekeliruan biasa yang tidak memengaruhi keabsahan penangkapan maupun penahanan.

LBH PERADI Profesional: Hakim Cenderung Memaklumkan Kekeliruan Kepolisian

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum menilai majelis tidak objektif dan gagal menegakkan keadilan formil. LBH PERADI Profesional menyayangkan sikap hakim yang dinilai tidak memiliki keberanian mengoreksi cacat prosedur fatal, justru mereduksi pelanggaran hukum acara menjadi “kesalahan administratif biasa”.

“Praperadilan hadir untuk menguji keabsahan formil dan tertib administrasi penegakan hukum. Bagaimana mungkin majelis hakim menilai dokumen yang dibuat serampangan sebagai hal sepele?” tegas tim kuasa hukum usai persidangan.

Berikut lima kejanggalan fatal yang terungkap namun diabaikan:

1. Pengabaian Hak Tersangka: Surat penetapan tidak memuat hak-hak tersangka, padahal ini jaminan perlindungan HAM.

2. BAP Mendahului Penangkapan: Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 1 Mei 2026, padahal Gabriel baru ditangkap 31 Mei 2026.

3. Surat Penahanan “Lompat Tahun”: Perpanjangan penahanan bertanggal 12 Juni 2025, padahal peristiwa terjadi tahun 2026.

4. Pelanggaran Aturan Operasi: Teknik pembelian terselubung (undercover buying) melanggar Pasal 16 ayat (1) KUHAP baru yang melarangnya untuk kasus migas.

5. Mengabaikan Yurisprudensi: Hakim tidak merujuk putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka tanpa hak-haknya batal demi hukum.

Disproporsionalitas Penegakan Hukum

Perkara bermula dari operasi terhadap Gabriel terkait pengisian ulang gas LPG 3 kg ke tabung portable. Dugaan kerugian negara hanya ratusan ribu rupiah, namun biaya penindakan justru jauh lebih besar. Penegakan hukum yang tidak seimbang ini dinilai merugikan dan menghancurkan masa depan buruh di tengah tekanan ekonomi.

“Ini wajah penegakan hukum kita saat ini. Apa gunanya pembaruan hukum jika aparat masih berpikir dengan pola lama? Gabriel hanyalah rakyat kecil. Jika prosedur diabaikan terhadapnya, keadilan mana yang ditegakkan?” tandas tim kuasa hukum.

Pascaputusan ini, perkara akan masuk tahap pemeriksaan pokok. LBH PERADI Profesional menegaskan tetap mendampingi Gabriel secara maksimal demi memperjuangkan keadilan yang hakiki.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DR Diah Srikandi Jadi Narasumber FGD Kementerian PPPA Bahas Kesehatan Reproduksi Berketahanan Iklim

    DR Diah Srikandi Jadi Narasumber FGD Kementerian PPPA Bahas Kesehatan Reproduksi Berketahanan Iklim

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN GPI) yang terdiri dari 5 area prioritas dan 7 sektor stragegis. RAN GPI disusun untuk memberikan panduan aksi bagi K/L dan Pemerintah Daerah dalam menguatkan langkah-langkah pengendalian perubahan iklim dengan mengintegrasikan perspektif […]

  • Ombudsman NTT Kawal Kasus RS Pratama Wewiku: Pastikan Proses Hukum Transparan dan Bebas Maladministrasi

    Ombudsman NTT Kawal Kasus RS Pratama Wewiku: Pastikan Proses Hukum Transparan dan Bebas Maladministrasi

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 13
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka kini menjadi sorotan publik. Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menegaskan komitmen lembaganya untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum dan prinsip transparansi. “Kami akan berkoordinasi […]

  • Yoga Lintas Generasi Semarakkan Peringatan Hari Yoga Internasional di Puri Puncak Bangsal

    Yoga Lintas Generasi Semarakkan Peringatan Hari Yoga Internasional di Puri Puncak Bangsal

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BADUNG – Menyambut puncak peringatan Hari Yoga Internasional (International Yoga Day/IYD) 2026 yang diperingati setiap 21 Juni, ratusan peserta dari berbagai usia, agama, organisasi, dan latar belakang mengikuti kegiatan yoga bersama di kawasan Puri Puncak, Monumen Perjuangan Bangsal, Gaji, Dalung, Badung, Sabtu (20/6/2026). Di tengah udara pagi yang sejuk dan suasana asri dengan kicauan burung, […]

  • Jaga Bali sebagai Etalase Indonesia, DPR RI Dorong Infrastruktur Terintegrasi dan Berkelanjutan

    Jaga Bali sebagai Etalase Indonesia, DPR RI Dorong Infrastruktur Terintegrasi dan Berkelanjutan

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Bali kembali ditegaskan sebagai etalase Indonesia di mata dunia dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama pemerintah yang berlangsung pada Rabu (8/4/2026). Dalam forum tersebut, DPR RI menilai bahwa pembangunan infrastruktur di Bali merupakan bagian dari strategi nasional dalam menjaga daya saing pariwisata berbasis budaya. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, […]

  • Jaksa Agung Serahkan Satu Ekor Sapi Kurban kepada Forwaka

    Jaksa Agung Serahkan Satu Ekor Sapi Kurban kepada Forwaka

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan satu ekor sapi hewan kurban seberat 600 kg kepada Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka). Secara simbolis Jaksa Agung Burhanudin menyerahkan Sapi kurban kepada Ketua Forwaka Baren Antonio Siagian di halaman utama, Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Kamis (5/6/2025). Menurut Jaksa […]

  • Ormas KITA Bicara Peluang Ketahanan Pangan di Banten

    Ormas KITA Bicara Peluang Ketahanan Pangan di Banten

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Tangerang – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Masyarakat (Ormas) Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten kembali menggelar rapat koordinasi dengan pengurus yang ada di Tangerang. Dalam rapat koordinasi tersebut, DPW Ormas KITA Banten membahas terkait bagaimana membangun kemandirian ekonomi organisasi dan ketahanan pangan. “Tadi kita melakukan rapat konsolidasi internal organisasi demi kesejahteraan masyarakat […]

expand_less