Breaking News
light_mode
Trending Tags

GHS Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur SPPG dan Beri Uang ke Pimpinan BGN

  • account_circle Jum
  • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan sekaligus menahan GHS selaku pengendali yayasan mitra SPPG sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Seluruh rangkaian tindakan hukum dilaksanakan secara mendalam, profesional, dan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah.

Dugaan Perbuatan
Program MBG yang dimulai 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 bersumber dari APBN. Secara ketentuan, pengelolaannya harus dilakukan oleh yayasan yang memenuhi syarat.

Namun dalam pelaksanaannya, terungkap bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan. Penunjukan dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi dengan perhatian dari pihak tertentu, dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya.

GHS selaku pihak swasta diminta oleh DH selaku Kepala BGN untuk mencari calon mitra pelaksana program. DH diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS agar yayasan yang dikendalikannya mendapatkan titik lokasi dapur SPPG. Selanjutnya, GHS menjual hak atas titik dapur tersebut kepada pihak lain yang berminat.

Pengajuan lokasi dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sesuai kenyataan, sehingga lokasi tercatat berbeda dengan kondisi sebenarnya. GHS juga diberikan akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikasi yang ditunjuk DH, sehingga dapat mengatur perubahan status dan pengembalian posisi SPPG di bawah yayasannya.

Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, GHS diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada DH, yang bersumber dari pihak yang ingin dijadikan mitra program.

Jeratan Hukum dan Penahanan
Tersangka GHS dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 606 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menyebut bahwa penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah. Menurut Anang, sekalipun itu merupakan program prioritas nasional.

“Kami ingin tegaskan bahwa anggaran negara harus dikelola secara bersih, transparan, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum dan merugikan keuangan negara akan diproses tanpa pandang bulu,” tegas Anang.

“Penanganan kasus ini masih terus berlanjut. Kami akan mengikuti alur hukum secara objektif, mengumpulkan bukti selengkap-lengkapnya, dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi tercapainya keadilan.” sambungnya.

  • Penulis: Jum

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truk Sampah yang Terekam di TPA Suwung Tidak Masuk Zona Pembuangan

    Truk Sampah yang Terekam di TPA Suwung Tidak Masuk Zona Pembuangan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang warga merekam sejumlah truk sampah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masuk ke kawasan TPA Suwung, Denpasar, pada Jumat (3/4) malam. Video tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan […]

  • Gubernur Koster Sambut dan Lepas Dua Menhan di Bali, Tandai Penguatan Diplomasi Pertahanan Indonesia-Jepang

    Gubernur Koster Sambut dan Lepas Dua Menhan di Bali, Tandai Penguatan Diplomasi Pertahanan Indonesia-Jepang

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengantar keberangkatan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Menteri Pertahanan Jepang, H.E. Koizumi Shinjiro, beserta delegasi melalui VIP II Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (4/5) pagi. Keberangkatan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian agenda strategis pertahanan kedua negara, setelah Menteri Pertahanan Jepang menghadiri Defence Minister […]

  • Polemik Penjor Galungan dan Kabel PLN, DPRD Bali Geram: “Bukan Penjor yang Harus Menyesuaikan”

    Polemik Penjor Galungan dan Kabel PLN, DPRD Bali Geram: “Bukan Penjor yang Harus Menyesuaikan”

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Polemik terkait imbauan PLN mengenai jarak minimal pemasangan penjor dari kabel listrik kembali memicu reaksi keras dari masyarakat Bali. Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Oka Antara, menjadi salah satu pihak yang dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan ini bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyentuh langsung jantung kebudayaan Hindu […]

  • Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

    Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Tim Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (8/1/2025) telah menerima pelimmpahan berkas perkara dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dalam kasus suap atau gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Kedua tersangka itu Meirizka Widjaja (MW) adalah ibu Ronald Tannur, sementara Lisa […]

  • Kecelakaan 2 Truk di Jalan Payaman Magelang

    Kecelakaan 2 Truk di Jalan Payaman Magelang

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Telah terjadi kecelakaan di jalan Payaman Kabupaten Magelang yaitu 2 (dua) truck alami tabrakan, dan kondisi salah satu supir terjepit dan sedang proses evakuasi. Dari kecelakaan ini mengakibatkan kemacetan panjang dari RSJ sampai ke bangjo Secang yang ke arah Semarang dan Temanggung Untuk arah dari Semarang masih bisa jalan tipis tipis. Saat ini […]

  • DPC GMNI Se-Bali Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Pemerintah Hadir dengan Kebijakan Nyata untuk Rakyat

    DPC GMNI Se-Bali Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Pemerintah Hadir dengan Kebijakan Nyata untuk Rakyat

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) se-Bali menyampaikan pernyataan sikap terkait kondisi pelemahan nilai tukar rupiah yang dinilai semakin memperberat beban kehidupan masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi nasional. Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa situasi ekonomi saat ini telah menimbulkan tekanan nyata terhadap rakyat kecil dan membutuhkan respons konkret dari pemerintah. […]

expand_less