Breaking News
light_mode
Trending Tags

GHS Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur SPPG dan Beri Uang ke Pimpinan BGN

  • account_circle Jum
  • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan sekaligus menahan GHS selaku pengendali yayasan mitra SPPG sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Seluruh rangkaian tindakan hukum dilaksanakan secara mendalam, profesional, dan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah.

Dugaan Perbuatan
Program MBG yang dimulai 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 bersumber dari APBN. Secara ketentuan, pengelolaannya harus dilakukan oleh yayasan yang memenuhi syarat.

Namun dalam pelaksanaannya, terungkap bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan. Penunjukan dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi dengan perhatian dari pihak tertentu, dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya.

GHS selaku pihak swasta diminta oleh DH selaku Kepala BGN untuk mencari calon mitra pelaksana program. DH diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS agar yayasan yang dikendalikannya mendapatkan titik lokasi dapur SPPG. Selanjutnya, GHS menjual hak atas titik dapur tersebut kepada pihak lain yang berminat.

Pengajuan lokasi dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sesuai kenyataan, sehingga lokasi tercatat berbeda dengan kondisi sebenarnya. GHS juga diberikan akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikasi yang ditunjuk DH, sehingga dapat mengatur perubahan status dan pengembalian posisi SPPG di bawah yayasannya.

Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, GHS diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada DH, yang bersumber dari pihak yang ingin dijadikan mitra program.

Jeratan Hukum dan Penahanan
Tersangka GHS dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 606 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menyebut bahwa penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah. Menurut Anang, sekalipun itu merupakan program prioritas nasional.

“Kami ingin tegaskan bahwa anggaran negara harus dikelola secara bersih, transparan, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum dan merugikan keuangan negara akan diproses tanpa pandang bulu,” tegas Anang.

“Penanganan kasus ini masih terus berlanjut. Kami akan mengikuti alur hukum secara objektif, mengumpulkan bukti selengkap-lengkapnya, dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi tercapainya keadilan.” sambungnya.

  • Penulis: Jum

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PHDI Pusat Tolak Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN, Surati Kepala Otorita hingga Presiden RI

    PHDI Pusat Tolak Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN, Surati Kepala Otorita hingga Presiden RI

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAKARTA , Matakompas.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menolak rekomendasi Gubernur Bali terkait Pembangunan Pura di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu dibuktikkan dengan mengirimkan surat kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dr. (H.C.) Ir. H. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D. dengan Perihal : Penolakan atas Rekomendasi Gubernur Bali terkait Pembangunan Pura […]

  • Demi Masa Depan Pulau Dewata dan Masyakarat Harus Dilindungi, Nengah Senantara Politikus NasDem Bali Dukung Kinerja Pansus TRAP Tertibkan Pelanggaran

    Demi Masa Depan Pulau Dewata dan Masyakarat Harus Dilindungi, Nengah Senantara Politikus NasDem Bali Dukung Kinerja Pansus TRAP Tertibkan Pelanggaran

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA , Matakompas.com – Dari Jakarta, sebuah pernyataan penting datang dari Gedung Parlemen. Anggota DPR RI Fraksi NasDem asal Bali, Ir. Inengah Senantara, akhirnya angkat suara terkait upaya penyelamatan Warisan Dunia Jatiluwih yang kini tengah menjadi sorotan publik. Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem asal Bali, Ir. Inengah Senantara, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Pansus […]

  • Gerindra-PSI DPRD Bali Minta Penertiban Tak Tebang Pilih: Pelanggar Tata Ruang Harus Ditindak Tegas

    Gerindra-PSI DPRD Bali Minta Penertiban Tak Tebang Pilih: Pelanggar Tata Ruang Harus Ditindak Tegas

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR — Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa, meminta pemerintah daerah memastikan penertiban terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan di Bali dilakukan secara konsisten serta tidak tebang pilih. Pernyataan tersebut disampaikan Harja Astawa, Senin (14/9/2026), saat ditemui di ruangannya usai mengikuti Sidang Paripurna ke-50 DPRD Bali. Harja mengatakan, DPRD Bali memiliki fungsi pengawasan […]

  • Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Denpasar Gandeng Polresta: Bukan Sekadar Kerja Sama di Atas Kertas

    Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Denpasar Gandeng Polresta: Bukan Sekadar Kerja Sama di Atas Kertas

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR | Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kota Denpasar diperkuat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggandeng Polresta Denpasar untuk meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum terhadap orang asing. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penegakan Hukum Keimigrasian di Kota Denpasar. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk […]

  • Australia vs Indonesia, Hatunggal Siregar Optimis Timnas Raih Poin

    Australia vs Indonesia, Hatunggal Siregar Optimis Timnas Raih Poin

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.272
    • 0Komentar

    Medan – Pertandingan Timnas Australia vs Indonesia akan tersaji pada lanjutan Ronde ke-3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Grup C di Sydney Football Stadium, Australia, Kamis, (20/3), pukul 16.10 WIB. Timnas Indonesia saat ini berada di posisi ke-3 klasemen Grup C dengan koleksi 6 poin, Austalia unggul satu poin berada di posisi ke-2 dengan […]

  • ATLETIK PELAJAR SUMUT KIAN BERKILAU di STUDENTS ATHLETICS CHAMPIONSHIP ( SAC ) INDONESIA 2025

    ATLETIK PELAJAR SUMUT KIAN BERKILAU di STUDENTS ATHLETICS CHAMPIONSHIP ( SAC ) INDONESIA 2025

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 909
    • 0Komentar

    Medan – Ketua Umum Pengprov PASI Sumut Dr. David Luther Lubis mengapresiasi sangat bersyukur atas prestasi pelajar SLTA dari daerah binaan nya setelah berhasil mempertahankan tradisi medali emas pada event Student Athletic Championship (SAC) di Stadion Benteng Tangerang, Provinsi Banten tanggal 21 – 22 Februari 2025 Sejak event ini bergulir tahun 2023 dan 2024 pelajar […]

expand_less