Breaking News
light_mode
Trending Tags

Konflik Kepentingan Terbuka: MataHukum Soroti Kegiatan PSI di Kantor Kemenhut

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Isu penggunaan fasilitas negara oleh kekuatan politik praktis kembali memicu polemik hangat di ruang publik. Sorotan tajam kali ini tertuju pada pemanfaatan gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berlokasi di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Fasilitas publik tersebut diduga kuat digunakan untuk menggelar agenda internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kejadian ini dinilai sangat sensitif dan rentan konflik kepentingan.

Pasalnya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, saat ini juga berstatus sebagai pengurus aktif dalam struktur kepengurusan teras PSI.

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perkara pinjam-meminjam gedung biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan ujian nyata terhadap etika politik, kepatuhan hukum, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Kantor Diklat itu adalah Barang Milik Negara (BMN). Seluruh biaya operasional, perawatan, hingga listriknya ditanggung oleh uang rakyat melalui APBN. Ketika aset ini dipakai untuk kepentingan internal parpol, publik tentu berhak mempertanyakan di mana batas tegas antara urusan negara dan urusan golongan,” ujar Mukhsin Nasir kepada awak media, Sabtu (27/6/2026) di Jakarta.

Etika Politik yang Kabur dan Potensi Benturan Kepentingan

Secara etika politik, Mukhsin menggarisbawahi dua pelanggaran prinsip mendasar dalam kasus ini. Pertama, menyangkut runtuhnya sekat pemisahan kekuasaan. Etika politik yang bersih menuntut batas tegas antara kepentingan pemerintah dan partai politik. Kata Mukhsin, fasilitas negara mutlak hanya boleh digunakan untuk pelayanan publik dan tugas negara, bukan sebagai akomodasi gratis untuk kegiatan parpol tertentu.

Kedua, adanya konflik kepentingan yang sangat terbuka. Rangkap jabatan yang diemban oleh Menteri Kehutanan sebagai pejabat publik sekaligus elite partai politik memicu benturan kepentingan yang nyata.

“Seorang pejabat negara wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Jika aset negara di bawah kendalinya justru dialirkan untuk mempermudah kegiatan partainya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi dipastikan akan merosot tajam,” jelasnya.

Jerat Aturan Hukum Pengelolaan Aset Negara

Tidak hanya menabrak etika, Matahukum juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang sangat ketat terkait tata kelola aset negara. Mukhsin menjabarkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar:

1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D: Aturan ini menegaskan bahwa aset negara hanya diperuntukkan bagi tugas resmi kementerian. Penggunaan pihak luar (termasuk parpol) wajib melalui prosedur izin yang ketat dan wajib dikenakan tarif sewa resmi sesuai nilai pasar demi menghindari kerugian negara.

2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN: Pejabat publik dilarang keras memanfaatkan jabatan atau fasilitasnya untuk memberikan keuntungan bagi golongan atau kelompoknya.

3. Pasal 420 KUHP: Aturan pidana ini mengancam pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memanfaatkan barang yang berada di bawah pengawasannya untuk kepentingan di luar tugas jabatan.

“Tanpa adanya bukti izin resmi yang sah dan bukti pembayaran sewa yang masuk ke kas negara secara transparan, penggunaan Gedung Diklat Kemenhut oleh PSI ini memenuhi unsur penyimpangan pengelolaan aset negara,” tegas Mukhsin.

Tuntutan Tegas Sekjen Matahukum

Agar kasus ini tidak menguap begitu saja dan demi mencegah terjadinya preseden buruk yang bisa ditiru oleh instansi pemerintah lainnya, Mukhsin Nasir melayangkan tuntutan keras secara langsung kepada pihak-pihak terkait.

“Pertama, kami menuntut Kemenhut untuk segera bersikap terbuka. Tunjukkan kepada publik apa dasar hukumnya, mana surat izinnya, dan mana bukti pembayaran sewa gedung itu ke kas negara jika memang ada,” desak Mukhsin.

“Kedua, Saudara Raja Juli Antoni selaku Menhut sekaligus elite PSI tidak boleh diam. Beliau harus memberikan klarifikasi terbuka dan menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan agar jabatan publiknya tidak diseret untuk memfasilitasi kepentingan partai politiknya,” lanjutnya.

Terakhir, Matahukum mendesak aparat pengawas fungsional untuk segera turun tangan memeriksa potensi pelanggaran ini.

“Ketiga, kami meminta dengan tegas kepada BPK dan KPK untuk segera melakukan investigasi dan penelusuran langsung di lapangan. Audit penggunaan gedung tersebut guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara atau unsur abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dalam penggunaan fasilitas publik ini untuk kepentingan politik praktis,” pungkas Mukhsin Nasir.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) maupun perwakilan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait polemik pemanfaatan fasilitas negara tersebut.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mas Sumatri Tegaskan Parpol Harus Serius Rekrut Caleg Perempuan atau Kena Sanksi

    Mas Sumatri Tegaskan Parpol Harus Serius Rekrut Caleg Perempuan atau Kena Sanksi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR – Anggota DPRD Provinsi Bali sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Mantan Bupati Karangasem itu menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota minimal 30 persen perempuan menjadi langkah penting untuk memperkuat representasi […]

  • Bursa KONI Sumut: Hanya Hatunggal

    Bursa KONI Sumut: Hanya Hatunggal

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Medan – Drama Musyawarah Olahraga Propinsi (Musorprov) segera berakhir. Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum KONI Sumatera Utara (Sumut) periode 2025–2029 resmi mengumumkan hasil verifikasi surat dukungan dari dua kandidat yang telah mendaftarkan diri. Kedua bakal calon tersebut adalah Hatunggal Siregar dan Parluatan Siregar, yang sebelumnya telah mengembalikan berkas pendaftaran dan […]

  • Tim Raga Polres Dumai Gagalkan Peredaran Ganja di Jalan Bahtera, Dua Tersangka Diciduk

    Tim Raga Polres Dumai Gagalkan Peredaran Ganja di Jalan Bahtera, Dua Tersangka Diciduk

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DUMAI,MATAKOMPAS.COM – Tim Raga Polres Dumai dan Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Dumai Barat. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ganja dengan berat kotor sekitar 300 gram. Kedua tersangka yang diamankan adalah EDP (40), seorang karyawan swasta, dan FH […]

  • Perkuat Sistem Merit dan Asta Cita, Kemenkum Gelar Uji Kompetensi bagi Ratusan Analis dan Penyuluh Hukum

    Perkuat Sistem Merit dan Asta Cita, Kemenkum Gelar Uji Kompetensi bagi Ratusan Analis dan Penyuluh Hukum

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kementerian Hukum terus berupaya memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur melalui penerapan sistem merit yang ketat. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum yang digelar serentak secara virtual, Senin (24/11). Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu […]

  • NCW Bali Minta Publik Tidak Berspekulasi Soal Isu OTT KPK, Dorong Verifikasi dan Fakta Jadi Acuan

    NCW Bali Minta Publik Tidak Berspekulasi Soal Isu OTT KPK, Dorong Verifikasi dan Fakta Jadi Acuan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR – Mencuatnya sejumlah pemberitaan yang mengaitkan aktivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar serta dugaan adanya pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Polda Bali menuai perhatian dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Bali. Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang atau yang akrab disapa […]

  • Tika Winawan Apresiasi Perindo Bali Dibawah Kepemimpinan “Jero Bima” Jadi Teladan,  Makin Maju dan Solid

    Tika Winawan Apresiasi Perindo Bali Dibawah Kepemimpinan “Jero Bima” Jadi Teladan,  Makin Maju dan Solid

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG , Matakompas.com— Semangat kebersamaan dan keyakinan akan masa depan Partai Perindo di Bali kian menguat di kalangan kader. Hal itu diungkapkan oleh I Putu Tika Winawan, Anggota DPRD Kabupaten Klungkung sekaligus Wakil Ketua Komisi I, yang menyatakan optimisme tinggi terhadap kemajuan Perindo di bawah kepemimpinan I Ktut Ismaya Jaya atau “Jero bima”. “Tiang semakin […]

expand_less