Breaking News
light_mode
Trending Tags

Konflik Kepentingan Terbuka: MataHukum Soroti Kegiatan PSI di Kantor Kemenhut

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Isu penggunaan fasilitas negara oleh kekuatan politik praktis kembali memicu polemik hangat di ruang publik. Sorotan tajam kali ini tertuju pada pemanfaatan gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berlokasi di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Fasilitas publik tersebut diduga kuat digunakan untuk menggelar agenda internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kejadian ini dinilai sangat sensitif dan rentan konflik kepentingan.

Pasalnya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, saat ini juga berstatus sebagai pengurus aktif dalam struktur kepengurusan teras PSI.

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perkara pinjam-meminjam gedung biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan ujian nyata terhadap etika politik, kepatuhan hukum, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Kantor Diklat itu adalah Barang Milik Negara (BMN). Seluruh biaya operasional, perawatan, hingga listriknya ditanggung oleh uang rakyat melalui APBN. Ketika aset ini dipakai untuk kepentingan internal parpol, publik tentu berhak mempertanyakan di mana batas tegas antara urusan negara dan urusan golongan,” ujar Mukhsin Nasir kepada awak media, Sabtu (27/6/2026) di Jakarta.

Etika Politik yang Kabur dan Potensi Benturan Kepentingan

Secara etika politik, Mukhsin menggarisbawahi dua pelanggaran prinsip mendasar dalam kasus ini. Pertama, menyangkut runtuhnya sekat pemisahan kekuasaan. Etika politik yang bersih menuntut batas tegas antara kepentingan pemerintah dan partai politik. Kata Mukhsin, fasilitas negara mutlak hanya boleh digunakan untuk pelayanan publik dan tugas negara, bukan sebagai akomodasi gratis untuk kegiatan parpol tertentu.

Kedua, adanya konflik kepentingan yang sangat terbuka. Rangkap jabatan yang diemban oleh Menteri Kehutanan sebagai pejabat publik sekaligus elite partai politik memicu benturan kepentingan yang nyata.

“Seorang pejabat negara wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Jika aset negara di bawah kendalinya justru dialirkan untuk mempermudah kegiatan partainya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi dipastikan akan merosot tajam,” jelasnya.

Jerat Aturan Hukum Pengelolaan Aset Negara

Tidak hanya menabrak etika, Matahukum juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang sangat ketat terkait tata kelola aset negara. Mukhsin menjabarkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar:

1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D: Aturan ini menegaskan bahwa aset negara hanya diperuntukkan bagi tugas resmi kementerian. Penggunaan pihak luar (termasuk parpol) wajib melalui prosedur izin yang ketat dan wajib dikenakan tarif sewa resmi sesuai nilai pasar demi menghindari kerugian negara.
​
2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN: Pejabat publik dilarang keras memanfaatkan jabatan atau fasilitasnya untuk memberikan keuntungan bagi golongan atau kelompoknya.
​
3. Pasal 420 KUHP: Aturan pidana ini mengancam pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memanfaatkan barang yang berada di bawah pengawasannya untuk kepentingan di luar tugas jabatan.

“Tanpa adanya bukti izin resmi yang sah dan bukti pembayaran sewa yang masuk ke kas negara secara transparan, penggunaan Gedung Diklat Kemenhut oleh PSI ini memenuhi unsur penyimpangan pengelolaan aset negara,” tegas Mukhsin.

Tuntutan Tegas Sekjen Matahukum

Agar kasus ini tidak menguap begitu saja dan demi mencegah terjadinya preseden buruk yang bisa ditiru oleh instansi pemerintah lainnya, Mukhsin Nasir melayangkan tuntutan keras secara langsung kepada pihak-pihak terkait.

“Pertama, kami menuntut Kemenhut untuk segera bersikap terbuka. Tunjukkan kepada publik apa dasar hukumnya, mana surat izinnya, dan mana bukti pembayaran sewa gedung itu ke kas negara jika memang ada,” desak Mukhsin.

“Kedua, Saudara Raja Juli Antoni selaku Menhut sekaligus elite PSI tidak boleh diam. Beliau harus memberikan klarifikasi terbuka dan menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan agar jabatan publiknya tidak diseret untuk memfasilitasi kepentingan partai politiknya,” lanjutnya.

Terakhir, Matahukum mendesak aparat pengawas fungsional untuk segera turun tangan memeriksa potensi pelanggaran ini.

“Ketiga, kami meminta dengan tegas kepada BPK dan KPK untuk segera melakukan investigasi dan penelusuran langsung di lapangan. Audit penggunaan gedung tersebut guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara atau unsur abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dalam penggunaan fasilitas publik ini untuk kepentingan politik praktis,” pungkas Mukhsin Nasir.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) maupun perwakilan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait polemik pemanfaatan fasilitas negara tersebut.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Pansus TRAP DPRD Bali Sepakat Tutup BTID, Data Tukar Guling Disebut ‘Kamuflase’”

    “Pansus TRAP DPRD Bali Sepakat Tutup BTID, Data Tukar Guling Disebut ‘Kamuflase’”

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    KARANGASEM — Polemik tukar guling lahan mangrove di Bali kian memanas. Setelah sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT BTID pada 2 Februari 2026, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun langsung ke lokasi yang disebut sebagai lahan pengganti di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026). […]

  • Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, Amankan 13 Tersangka

    Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, Amankan 13 Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 782
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana. Petugas juga berhasil mengamankan 13 orang tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 7 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 4 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), 2 kasus pencurian […]

  • Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Lokal di Bulan Ramadhan

    Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Lokal di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Bulan Ramadhan bukan hanya momen untuk meningkatkan ibadah, tetapi juga kesempatan bagi pemuda Bengkulu untuk melestarikan budaya lokal. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak generasi muda untuk mengisi bulan suci dengan kegiatan positif yang juga memperkuat tradisi daerah, seperti pencak silat, seni hadrah, dan tradisi berbagi khas Bengkulu. Kepala Dispora Provinsi […]

  • DPC Gerindra Kuningan, Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi Internal Partai

    DPC Gerindra Kuningan, Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi Internal Partai

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 726
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Tujuh hari jelang hari raya Idul Fitri 1446 H Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Kuningan Jawabarat menggelar buka bersama (BukBer) yang diikuti seluruh kader dari 32 PAC dan Ranting. Dalam acara buka bersama (BukBer) tersebut yang dilaksanakan Senin (24/03/2025) juga dilaksanakan agenda besar Konsolidasi Internal yang berkembang dalam dinamika Politik di […]

  • Tata Ruang dan Izin Dipersoalkan, Kok Investor Lift Kelingking Bisa Menang di PTUN? Pansus TRAP Pertanyakan Putusan Hakim

    Tata Ruang dan Izin Dipersoalkan, Kok Investor Lift Kelingking Bisa Menang di PTUN? Pansus TRAP Pertanyakan Putusan Hakim

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DENPASAR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, memunculkan pertanyaan serius dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana, tetapi menyentuh substansi […]

  • Dyah Setuti Sebut Peluang Perempuan Bali di Politik Makin Terbuka Usai Putusan MK

    Dyah Setuti Sebut Peluang Perempuan Bali di Politik Makin Terbuka Usai Putusan MK

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR –  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat demokrasi Indonesia. Anggota DPRD Bali Komisi III, Komang Dyah Setuti menilai kebijakan tersebut membuka peluang lebih besar bagi perempuan untuk terlibat dalam politik, termasuk di Bali. Putusan MK dalam perkara […]

expand_less