Breaking News
light_mode
Trending Tags

BWS Bali Penida Tegaskan SPBU 54.822.16 Langgar Sempadan Sungai Ijogading, Bukti Kuat dari Liputan Media CMN

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JEMBRANA, Matakompas.com | Persidangan perkara 70 Pidsus 2025 yang menjerat jurnalis Media CMN, I Putu Suardana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Kamis, 13 November 2025.

Sidang menghadirkan sejumlah saksi ahli yang memperkuat fakta bahwa laporan investigatif jurnalis terkait pelanggaran sempadan Sungai Ijogading oleh SPBU 54.822.16 memiliki dasar yang kuat.

Ahli BWS Bali Penida: SPBU Bangun Konstruksi Tanpa Izin di Sempadan Sungai

Saksi Ahli dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, I Made Pasek, memaparkan bahwa pihaknya telah dua kali meninjau lokasi, salah satunya pada 30 Mei 2024, dan mendapati adanya konstruksi seperti dinding penahan tanah dan tangga yang dibangun SPBU 54.822.16 tanpa izin.

Menurutnya, Sungai Ijogading merupakan salah satu dari 391 sungai strategis nasional sehingga pengelolaannya berada dalam pengawasan ketat.

“Terkait hal tersebut, BWS Bali Penida juga telah memberikan teguran sesuai surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tertanggal 26 Juni 2024, agar mengurus perizinan ke Kementerian PU, hingga batas waktu yang ditentukan, dan hal ini juga telah dilaporkan atau diketahui oleh pusat,” tegas Pasek.

Ia menambahkan bahwa setiap pemanfaatan sempadan sungai, baik oleh individu, instansi, maupun Dinas PU daerah, wajib berkoordinasi dengan BWS dan memperoleh izin dari Kementerian PU.

“Jikapun nanti keluar izin, sesuai aturannya, bangunan konstruksi yang telah dibuat harus dibongkar dulu baru dibangun kembali sesuai perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian PU,” terangnya.

Ahli Pers: Kasus Seharusnya Diselesaikan melalui Sengketa Pers, Bukan UU ITE

Ahli Pers dari Media Bali, I Wayan Suyadnya menilai bahwa berita investigasi Suardana merupakan karya jurnalistik yang semestinya masuk ranah sengketa pers, bukan diproses menggunakan UU ITE.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers mengacu pada Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Pers.

Terkait penggunaan istilah “Mencaplok” dan “Menjajah”, Suyadnya menilai hal tersebut masih dalam batas wajar bahasa jurnalistik.

Saksi Fakta: Banyak Media Melaporkan Pelanggaran Sempadan SPBU

Saksi fakta I Ketut Widia dari PT Citra Nusantara Nirmedia juga menguatkan bahwa laporan jurnalis Suardana lahir dari kepentingan publik, lengkap dengan narasumber dan konfirmasi.

Ia menambahkan bahwa keluhan masyarakat terkait dampak pembangunan SPBU juga telah diterima redaksi.

“Kami sebenarnya banyak menerima keluhan dari warga Kelurahan Pendem, dimana atas pelanggaran sempadan sungai yang dilakukan juga telah menutup sumber mata air yang dimanfaatkan warga,” jelasnya.

Tim Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Buktikan Berita Suardana Benar

Kuasa Hukum Terdakwa, Ir. Putu Wirata, SH.,MH., Wayan Sukayasa, ST.,SH.,MIKom, dan Ketut Artana, SH.,MH., memaparkan bahwa berita yang ditulis Suardana justru mengungkap dua temuan penting, yakni pelanggaran sempadan sungai sesuai surat resmi BWS serta pelanggaran tata ruang karena SPBU belum memiliki SKTR.

“Hal ini membuktikan, bahwa apa yang dimuat oleh Jurnalis I Putu Suardana adalah benar… sehingga menurut dalam hal ini tidak ada pencemaran nama baik,” tegasnya.

Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta tersebut dan memutuskan Suardana bebas dari dakwaan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Permainan Hukum, Notaris Terlibat Skenario PT Petro Energy Kuasai Saham PT Pada Idi

    Dugaan Permainan Hukum, Notaris Terlibat Skenario PT Petro Energy Kuasai Saham PT Pada Idi

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – PT Petro Energy, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus rasuah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), diduga bekerja sama dengan notaris dalam skenario pengambilalihan saham perusahaan tambang batubara PT Pada Idi. Hal itu terungkap dalam Akta Penyelesaian Perjanjian Kewajiban Para Pemegang Saham PT Pada Idi yang dibuat oleh Notaris Edward Suharjo […]

  • Jejak Penggeledahan Kejagung dan Dugaan Izin Bermasalah, MataHukum: KPK Periksa Raja Juli Secara Menyeluruh

    Jejak Penggeledahan Kejagung dan Dugaan Izin Bermasalah, MataHukum: KPK Periksa Raja Juli Secara Menyeluruh

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kini semakin sering muncul dalam pusaran berbagai dugaan pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin hingga indikasi penerimaan suap yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan hidup. Menyusul berkembangnya berbagai laporan serta temuan dari sejumlah lembaga pengawas, Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, mendesak Komisi […]

  • Mangrove Dipotong, Wayan Bawa Ingatkan BTID: Jangan Abaikan Kesucian Pulau Serangan

    Mangrove Dipotong, Wayan Bawa Ingatkan BTID: Jangan Abaikan Kesucian Pulau Serangan

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait polemik tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5), berlangsung panas dan penuh sorotan tajam terhadap aktivitas perusahaan di kawasan Pulau Serangan. Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Bali […]

  • Polres Magelang Kota Musnahkan 683 Botol Miras Berbagai Jenis

    Polres Magelang Kota Musnahkan 683 Botol Miras Berbagai Jenis

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 806
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota, Polda Jawa tengah, memusnahkan sebanyak 683 botol minuman beralkohol (minuman keras/miras) berbagai merek yang telah disita sebelumnya dalam rangka giat kepolisian yang ditingkatkan guna menciptakan situasi kondusif menjelang bulan Ramadhan 1446 H/2025 dan Hari Raya Idul Fitri. Jumat,(21/3/2025). Kapolres Magelang Kota AKBP Anita menyampaikan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol […]

  • Dana Bantuan Porang Rp26 Miliar Diduga Disalurkan Lewat Perusahaan Keluarga

    Dana Bantuan Porang Rp26 Miliar Diduga Disalurkan Lewat Perusahaan Keluarga

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menemukan adanya dugaan korupsi terkait bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2020-2022 untuk Pengembangan Tanaman Porang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam temuannya dugaan korupsi itu merugikan negara Rp.26 Miliar, yang diduga melibatkan Syahruddin Alrif, Hj Haslinda Hasan SPD dan Andre Ade Alrif, serta Dollah Mando. […]

  • Tegaskan Komitmen Bela Hak Masyarakat Adat, ARUN Bali Rayakan Hari Pahlawan dan Syukuran ke-1 di Bali

    Tegaskan Komitmen Bela Hak Masyarakat Adat, ARUN Bali Rayakan Hari Pahlawan dan Syukuran ke-1 di Bali

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dalam momentum memperingati Hari Pahlawan sekaligus merayakan syukuran 1 tahun berdirinya DPD Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, organisasi ini menggelar acara potong tumpeng di Sekretariat DPD ARUN Bali, Jalan Sekar Sari, Kesiman, Senin, 10 November 2025. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus DPD dan DPC se-Bali. Ketua DPD ARUN Bali, […]

expand_less