Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » BWS Bali Penida Tegaskan SPBU 54.822.16 Langgar Sempadan Sungai Ijogading, Bukti Kuat dari Liputan Media CMN

BWS Bali Penida Tegaskan SPBU 54.822.16 Langgar Sempadan Sungai Ijogading, Bukti Kuat dari Liputan Media CMN

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JEMBRANA, Matakompas.com | Persidangan perkara 70 Pidsus 2025 yang menjerat jurnalis Media CMN, I Putu Suardana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Kamis, 13 November 2025.

Sidang menghadirkan sejumlah saksi ahli yang memperkuat fakta bahwa laporan investigatif jurnalis terkait pelanggaran sempadan Sungai Ijogading oleh SPBU 54.822.16 memiliki dasar yang kuat.

Ahli BWS Bali Penida: SPBU Bangun Konstruksi Tanpa Izin di Sempadan Sungai

Saksi Ahli dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, I Made Pasek, memaparkan bahwa pihaknya telah dua kali meninjau lokasi, salah satunya pada 30 Mei 2024, dan mendapati adanya konstruksi seperti dinding penahan tanah dan tangga yang dibangun SPBU 54.822.16 tanpa izin.

Menurutnya, Sungai Ijogading merupakan salah satu dari 391 sungai strategis nasional sehingga pengelolaannya berada dalam pengawasan ketat.

“Terkait hal tersebut, BWS Bali Penida juga telah memberikan teguran sesuai surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tertanggal 26 Juni 2024, agar mengurus perizinan ke Kementerian PU, hingga batas waktu yang ditentukan, dan hal ini juga telah dilaporkan atau diketahui oleh pusat,” tegas Pasek.

Ia menambahkan bahwa setiap pemanfaatan sempadan sungai, baik oleh individu, instansi, maupun Dinas PU daerah, wajib berkoordinasi dengan BWS dan memperoleh izin dari Kementerian PU.

“Jikapun nanti keluar izin, sesuai aturannya, bangunan konstruksi yang telah dibuat harus dibongkar dulu baru dibangun kembali sesuai perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian PU,” terangnya.

Ahli Pers: Kasus Seharusnya Diselesaikan melalui Sengketa Pers, Bukan UU ITE

Ahli Pers dari Media Bali, I Wayan Suyadnya menilai bahwa berita investigasi Suardana merupakan karya jurnalistik yang semestinya masuk ranah sengketa pers, bukan diproses menggunakan UU ITE.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers mengacu pada Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Pers.

Terkait penggunaan istilah “Mencaplok” dan “Menjajah”, Suyadnya menilai hal tersebut masih dalam batas wajar bahasa jurnalistik.

Saksi Fakta: Banyak Media Melaporkan Pelanggaran Sempadan SPBU

Saksi fakta I Ketut Widia dari PT Citra Nusantara Nirmedia juga menguatkan bahwa laporan jurnalis Suardana lahir dari kepentingan publik, lengkap dengan narasumber dan konfirmasi.

Ia menambahkan bahwa keluhan masyarakat terkait dampak pembangunan SPBU juga telah diterima redaksi.

“Kami sebenarnya banyak menerima keluhan dari warga Kelurahan Pendem, dimana atas pelanggaran sempadan sungai yang dilakukan juga telah menutup sumber mata air yang dimanfaatkan warga,” jelasnya.

Tim Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Buktikan Berita Suardana Benar

Kuasa Hukum Terdakwa, Ir. Putu Wirata, SH.,MH., Wayan Sukayasa, ST.,SH.,MIKom, dan Ketut Artana, SH.,MH., memaparkan bahwa berita yang ditulis Suardana justru mengungkap dua temuan penting, yakni pelanggaran sempadan sungai sesuai surat resmi BWS serta pelanggaran tata ruang karena SPBU belum memiliki SKTR.

“Hal ini membuktikan, bahwa apa yang dimuat oleh Jurnalis I Putu Suardana adalah benar… sehingga menurut dalam hal ini tidak ada pencemaran nama baik,” tegasnya.

Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta tersebut dan memutuskan Suardana bebas dari dakwaan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Jawaban atas Polemik Kewarganegaraan Ganda

    Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Jawaban atas Polemik Kewarganegaraan Ganda

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan baru bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah terobosan yang digadang menjadi solusi dari polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan publik. GCI memberikan fasilitas izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, […]

  • GPK Aliansi Tepi Barat Datangi Polresta Magelang Lakukan Audensi Terkait Beberapa Kasus Yang Perlu Ditangani Bersama

    GPK Aliansi Tepi Barat Datangi Polresta Magelang Lakukan Audensi Terkait Beberapa Kasus Yang Perlu Ditangani Bersama

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Hari ini Puluhan tokoh Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat Magelang datangi Polresta Magelang melakukan Audensi ke Polresta Magelang pada, Rabu (12/2/2025) pujul 10:00 wib. Rombongan anggota GPK Aliansi Tepi Barat ini diterima langsung oleh Kabag Ops Polresta Magelang Kompol Eko Mardianto, S.H., M.A.P., didampingi Kasat Intelkam Polresta Magelang Kompol R. Sudarto, […]

  • TNI Pukul Genderang Perang Terhadap Narkoba, Dalam Satu Malam Kodim 0212/TS Lumpuhkan Peredaran Narkoba di 2 Titik

    TNI Pukul Genderang Perang Terhadap Narkoba, Dalam Satu Malam Kodim 0212/TS Lumpuhkan Peredaran Narkoba di 2 Titik

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 885
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Mengacu kepada salahsatu program Asta Cita Presiden termasuk diantaranya pemberantasan peredaran Narkotika, Kodam I Bukit Barisan dan jajaran nya menyatakan Perang terhadap Narkoba, sebagaimana instruksi Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto mengatakan agar TNI membantu masyarakat, Kepolisian dan BNN dalam rangka pencegahan dan penindakan peredaran narkoba. Bukti tabu genderang perang […]

  • Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah

    Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE., MM., mengajak generasi muda untuk lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah. Menurutnya, pemuda memiliki peran penting dalam berbagai sektor, seperti olahraga, ekonomi kreatif, dan teknologi. “Pemuda adalah motor penggerak pembangunan. Kami berharap mereka tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berpartisipasi […]

  • Konsultan Klarifikasi Polemik Kondotel Predmet di Pantai Cemagi, Pengukuran Ulang Sebut Tinggi Bangunan 14,8 Meter

    Konsultan Klarifikasi Polemik Kondotel Predmet di Pantai Cemagi, Pengukuran Ulang Sebut Tinggi Bangunan 14,8 Meter

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Kontroversi pembangunan Kondotel Predmet di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.mendapat klarifikasi dari pihak konsultan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan media terkait dugaan ketidaksesuaian PKKPR atau Zona yg ada pada kawasan pertanian atau bangunan yang belum memiliki Izin atau ketinggian yang melebihi dari 15 meter. Konsultan Kondotel Predmet, Andianto Nahak […]

  • KPK Diminta Periksa Dirlantas Polda Jambi Terkait Dugaan Aliran Dana Rp5,2 Miliar

    KPK Diminta Periksa Dirlantas Polda Jambi Terkait Dugaan Aliran Dana Rp5,2 Miliar

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Pengamat politik Muslim Arbi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, terkait dugaan keterlibatan dalam aliran dana tunai sebesar Rp5,2 miliar. Dugaan tersebut mencuat dalam perkara penipuan dan penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: […]

expand_less