Breaking News
light_mode
Trending Tags

Konflik Kepentingan Terbuka: MataHukum Soroti Kegiatan PSI di Kantor Kemenhut

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Isu penggunaan fasilitas negara oleh kekuatan politik praktis kembali memicu polemik hangat di ruang publik. Sorotan tajam kali ini tertuju pada pemanfaatan gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berlokasi di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Fasilitas publik tersebut diduga kuat digunakan untuk menggelar agenda internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kejadian ini dinilai sangat sensitif dan rentan konflik kepentingan.

Pasalnya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, saat ini juga berstatus sebagai pengurus aktif dalam struktur kepengurusan teras PSI.

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perkara pinjam-meminjam gedung biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan ujian nyata terhadap etika politik, kepatuhan hukum, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Kantor Diklat itu adalah Barang Milik Negara (BMN). Seluruh biaya operasional, perawatan, hingga listriknya ditanggung oleh uang rakyat melalui APBN. Ketika aset ini dipakai untuk kepentingan internal parpol, publik tentu berhak mempertanyakan di mana batas tegas antara urusan negara dan urusan golongan,” ujar Mukhsin Nasir kepada awak media, Sabtu (27/6/2026) di Jakarta.

Etika Politik yang Kabur dan Potensi Benturan Kepentingan

Secara etika politik, Mukhsin menggarisbawahi dua pelanggaran prinsip mendasar dalam kasus ini. Pertama, menyangkut runtuhnya sekat pemisahan kekuasaan. Etika politik yang bersih menuntut batas tegas antara kepentingan pemerintah dan partai politik. Kata Mukhsin, fasilitas negara mutlak hanya boleh digunakan untuk pelayanan publik dan tugas negara, bukan sebagai akomodasi gratis untuk kegiatan parpol tertentu.

Kedua, adanya konflik kepentingan yang sangat terbuka. Rangkap jabatan yang diemban oleh Menteri Kehutanan sebagai pejabat publik sekaligus elite partai politik memicu benturan kepentingan yang nyata.

“Seorang pejabat negara wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Jika aset negara di bawah kendalinya justru dialirkan untuk mempermudah kegiatan partainya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi dipastikan akan merosot tajam,” jelasnya.

Jerat Aturan Hukum Pengelolaan Aset Negara

Tidak hanya menabrak etika, Matahukum juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang sangat ketat terkait tata kelola aset negara. Mukhsin menjabarkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar:

1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D: Aturan ini menegaskan bahwa aset negara hanya diperuntukkan bagi tugas resmi kementerian. Penggunaan pihak luar (termasuk parpol) wajib melalui prosedur izin yang ketat dan wajib dikenakan tarif sewa resmi sesuai nilai pasar demi menghindari kerugian negara.
​
2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN: Pejabat publik dilarang keras memanfaatkan jabatan atau fasilitasnya untuk memberikan keuntungan bagi golongan atau kelompoknya.
​
3. Pasal 420 KUHP: Aturan pidana ini mengancam pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memanfaatkan barang yang berada di bawah pengawasannya untuk kepentingan di luar tugas jabatan.

“Tanpa adanya bukti izin resmi yang sah dan bukti pembayaran sewa yang masuk ke kas negara secara transparan, penggunaan Gedung Diklat Kemenhut oleh PSI ini memenuhi unsur penyimpangan pengelolaan aset negara,” tegas Mukhsin.

Tuntutan Tegas Sekjen Matahukum

Agar kasus ini tidak menguap begitu saja dan demi mencegah terjadinya preseden buruk yang bisa ditiru oleh instansi pemerintah lainnya, Mukhsin Nasir melayangkan tuntutan keras secara langsung kepada pihak-pihak terkait.

“Pertama, kami menuntut Kemenhut untuk segera bersikap terbuka. Tunjukkan kepada publik apa dasar hukumnya, mana surat izinnya, dan mana bukti pembayaran sewa gedung itu ke kas negara jika memang ada,” desak Mukhsin.

“Kedua, Saudara Raja Juli Antoni selaku Menhut sekaligus elite PSI tidak boleh diam. Beliau harus memberikan klarifikasi terbuka dan menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan agar jabatan publiknya tidak diseret untuk memfasilitasi kepentingan partai politiknya,” lanjutnya.

Terakhir, Matahukum mendesak aparat pengawas fungsional untuk segera turun tangan memeriksa potensi pelanggaran ini.

“Ketiga, kami meminta dengan tegas kepada BPK dan KPK untuk segera melakukan investigasi dan penelusuran langsung di lapangan. Audit penggunaan gedung tersebut guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara atau unsur abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dalam penggunaan fasilitas publik ini untuk kepentingan politik praktis,” pungkas Mukhsin Nasir.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) maupun perwakilan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait polemik pemanfaatan fasilitas negara tersebut.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Harus Jadi Tauladan, Bukan Sekedar Pengajar

    Guru Harus Jadi Tauladan, Bukan Sekedar Pengajar

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Guru bukan hanya bertugas mengajar, tetapi juga menjadi panutan dalam pembentukan karakter siswa. Kalau gurunya tidak disiplin dan tidak memberi teladan, bagaimana bisa membentuk karakter siswa. Hal itu disampaikan Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si saat menjadi pembina apel pagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Rabu (9/4/2025). Apel […]

  • Kabur ke Gilimanuk, Pelaku Curanmor di Kos-kosan Jalan Akasia XVI Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

    Kabur ke Gilimanuk, Pelaku Curanmor di Kos-kosan Jalan Akasia XVI Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jl. Akasia XVI Gang Pisang No. 10, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur. Pelaku berinisial MRH (21th) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Dentim saat melarikan diri ke wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Kapolsek Dentim […]

  • Langgar Tata Ruang, Queen’s Tandoor Seminyak Terancam Dibongkar

    Langgar Tata Ruang, Queen’s Tandoor Seminyak Terancam Dibongkar

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Penegakan aturan tata ruang di Bali kembali menjadi sorotan publik. Restoran Queen’s Tandoor yang berlokasi di Jalan Raya Seminyak No. 1, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, masih beroperasi, meskipun telah diperintahkan menghentikan kegiatan usaha dan dipasangi garis penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Pantauan di lokasi pada Senin malam, […]

  • “Tahan” Sejumlah Anggaran Tahun 2024,  Kepala Bakeuda Padangsidimpuan Akan Dilaporkan Ke KPK

    “Tahan” Sejumlah Anggaran Tahun 2024, Kepala Bakeuda Padangsidimpuan Akan Dilaporkan Ke KPK

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.898
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Tertundanya dan/atau belum dibayarnya sejumlah anggaran di Pemko Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2024 lalu ditengarai disalahgunakan oleh sejumlah oknum pejabat di Pemko Padangsidimpuan untuk kepentingan pribadi. Yang paling bersentuhan langsung dengan aksi tunda menunda anggaran ini adalah Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Ady Supriadi selaku pemegang Kas dan/atau bendahara daerah. Karena segala pencairan uang […]

  • Status Warisan Dunia UNESCO Terancam, Alit Kelakan Dorong Pemetaan Ulang Kawasan Subak Jatiluwih

    Status Warisan Dunia UNESCO Terancam, Alit Kelakan Dorong Pemetaan Ulang Kawasan Subak Jatiluwih

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Polemik penilaian UNESCO terhadap status Subak Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia kembali menjadi sorotan publik. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan atau Alit Kelakan, mendesak Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan pemetaan ulang posisi kawasan Subak Jatiluwih seperti ketentuan awal agar penilaian UNESCO tetap terjaga dan masyarakat […]

  • Komisi III DPR Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group, Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

    Komisi III DPR Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group, Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA, __ Anggota Komisi III DPR RI, Rudyanto Lallo, SH, MH mendesak Kejaksaan Agung RI memanggil Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Skandal terkait ditemukannya bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar” dalam kasus korupsi kasus makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI […]

expand_less