Breaking News
light_mode
Trending Tags

Konflik Kepentingan Terbuka: MataHukum Soroti Kegiatan PSI di Kantor Kemenhut

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Isu penggunaan fasilitas negara oleh kekuatan politik praktis kembali memicu polemik hangat di ruang publik. Sorotan tajam kali ini tertuju pada pemanfaatan gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berlokasi di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Fasilitas publik tersebut diduga kuat digunakan untuk menggelar agenda internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kejadian ini dinilai sangat sensitif dan rentan konflik kepentingan.

Pasalnya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, saat ini juga berstatus sebagai pengurus aktif dalam struktur kepengurusan teras PSI.

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perkara pinjam-meminjam gedung biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan ujian nyata terhadap etika politik, kepatuhan hukum, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Kantor Diklat itu adalah Barang Milik Negara (BMN). Seluruh biaya operasional, perawatan, hingga listriknya ditanggung oleh uang rakyat melalui APBN. Ketika aset ini dipakai untuk kepentingan internal parpol, publik tentu berhak mempertanyakan di mana batas tegas antara urusan negara dan urusan golongan,” ujar Mukhsin Nasir kepada awak media, Sabtu (27/6/2026) di Jakarta.

Etika Politik yang Kabur dan Potensi Benturan Kepentingan

Secara etika politik, Mukhsin menggarisbawahi dua pelanggaran prinsip mendasar dalam kasus ini. Pertama, menyangkut runtuhnya sekat pemisahan kekuasaan. Etika politik yang bersih menuntut batas tegas antara kepentingan pemerintah dan partai politik. Kata Mukhsin, fasilitas negara mutlak hanya boleh digunakan untuk pelayanan publik dan tugas negara, bukan sebagai akomodasi gratis untuk kegiatan parpol tertentu.

Kedua, adanya konflik kepentingan yang sangat terbuka. Rangkap jabatan yang diemban oleh Menteri Kehutanan sebagai pejabat publik sekaligus elite partai politik memicu benturan kepentingan yang nyata.

“Seorang pejabat negara wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Jika aset negara di bawah kendalinya justru dialirkan untuk mempermudah kegiatan partainya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi dipastikan akan merosot tajam,” jelasnya.

Jerat Aturan Hukum Pengelolaan Aset Negara

Tidak hanya menabrak etika, Matahukum juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang sangat ketat terkait tata kelola aset negara. Mukhsin menjabarkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar:

1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D: Aturan ini menegaskan bahwa aset negara hanya diperuntukkan bagi tugas resmi kementerian. Penggunaan pihak luar (termasuk parpol) wajib melalui prosedur izin yang ketat dan wajib dikenakan tarif sewa resmi sesuai nilai pasar demi menghindari kerugian negara.

2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN: Pejabat publik dilarang keras memanfaatkan jabatan atau fasilitasnya untuk memberikan keuntungan bagi golongan atau kelompoknya.

3. Pasal 420 KUHP: Aturan pidana ini mengancam pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memanfaatkan barang yang berada di bawah pengawasannya untuk kepentingan di luar tugas jabatan.

“Tanpa adanya bukti izin resmi yang sah dan bukti pembayaran sewa yang masuk ke kas negara secara transparan, penggunaan Gedung Diklat Kemenhut oleh PSI ini memenuhi unsur penyimpangan pengelolaan aset negara,” tegas Mukhsin.

Tuntutan Tegas Sekjen Matahukum

Agar kasus ini tidak menguap begitu saja dan demi mencegah terjadinya preseden buruk yang bisa ditiru oleh instansi pemerintah lainnya, Mukhsin Nasir melayangkan tuntutan keras secara langsung kepada pihak-pihak terkait.

“Pertama, kami menuntut Kemenhut untuk segera bersikap terbuka. Tunjukkan kepada publik apa dasar hukumnya, mana surat izinnya, dan mana bukti pembayaran sewa gedung itu ke kas negara jika memang ada,” desak Mukhsin.

“Kedua, Saudara Raja Juli Antoni selaku Menhut sekaligus elite PSI tidak boleh diam. Beliau harus memberikan klarifikasi terbuka dan menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan agar jabatan publiknya tidak diseret untuk memfasilitasi kepentingan partai politiknya,” lanjutnya.

Terakhir, Matahukum mendesak aparat pengawas fungsional untuk segera turun tangan memeriksa potensi pelanggaran ini.

“Ketiga, kami meminta dengan tegas kepada BPK dan KPK untuk segera melakukan investigasi dan penelusuran langsung di lapangan. Audit penggunaan gedung tersebut guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara atau unsur abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dalam penggunaan fasilitas publik ini untuk kepentingan politik praktis,” pungkas Mukhsin Nasir.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) maupun perwakilan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait polemik pemanfaatan fasilitas negara tersebut.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edarkan Sabu, Pria di Panai Hulu Diciduk Polisi

    Edarkan Sabu, Pria di Panai Hulu Diciduk Polisi

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 868
    • 0Komentar

    LABUHANBATU – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (22/2/2025) dini hari, Seorang pria berinisial MA alias Sunar(42), warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan kasus narkoba. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas […]

  • Sidang Penganiayaan di PN Denpasar: Korban Ungkap Dugaan Dianiaya Anak Tiri Usai Dituduh Curi Perhiasan, Harap Keadilan dan Bebas dari Intimidasi

    Sidang Penganiayaan di PN Denpasar: Korban Ungkap Dugaan Dianiaya Anak Tiri Usai Dituduh Curi Perhiasan, Harap Keadilan dan Bebas dari Intimidasi

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial AAPP dan AABAW kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2026). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Anak itu menghadirkan saksi korban, Ni Made Suardani (NMS), beserta empat saksi lainnya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa yang menjadi pokok […]

  • Dari Keringat Lahir Juara, Dari Karakter Lahir Pemimpin: Resep Dispora Cetak Generasi Emas

    Dari Keringat Lahir Juara, Dari Karakter Lahir Pemimpin: Resep Dispora Cetak Generasi Emas

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Olahraga ternyata bukan hanya sekadar aktivitas fisik yang menghasilkan keringat, melainkan sebuah wahana pendidikan karakter yang esensial bagi pembentukan generasi muda. Kadispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, meyakini bahwa setiap tetes keringat yang jatuh di lapangan adalah investasi berharga bagi masa depan pemuda Bengkulu. “Disiplin, kerja keras, sportivitas, dan ketahanan mental adalah nilai-nilai […]

  • Gol Tunggal Sadam Antar Perss Soe Raih Kemenangan Krusial Atas PSK Kabupaten Kupang

    Gol Tunggal Sadam Antar Perss Soe Raih Kemenangan Krusial Atas PSK Kabupaten Kupang

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 9
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Laga antara Perss Soe dan PSK Kabupaten Kupang di babak penyisihan Grup E El Tari Memorial Cup (ETMC) 2025 berlangsung panas dan menegangkan. Pertandingan yang digelar Kamis 13 November sore di Stadion Marilonga, Ende, itu menghadirkan permainan berintensitas tinggi sejak menit pertama. Kedua tim tampil dengan gaya bermain berbeda. PSK Kabupaten Kupang mengandalkan […]

  • Bali Nomor Satu Dunia, Isu Sampah hingga Macet Tak Goyahkan Reputasi Pulau Dewata

    Bali Nomor Satu Dunia, Isu Sampah hingga Macet Tak Goyahkan Reputasi Pulau Dewata

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Bali mencatatkan capaian prestisius yang belum pernah terjadi sebelumnya. Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah penilaian Tripadvisor, Pulau Dewata menempati peringkat pertama dunia dalam daftar Top 10 Destinasi Pariwisata Terbaik Dunia versi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best 2026. Bali sukses melampaui kota-kota besar yang selama ini menjadi ikon pariwisata global, seperti […]

  • Pemkab Cirebon Prioritaskan Pembangunan Tematik untuk Perempuan dan Anak

    Pemkab Cirebon Prioritaskan Pembangunan Tematik untuk Perempuan dan Anak

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Cirebon, jarrakpos.com — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tematik “Perempuan dan Anak Kabupaten Cirebon”, Selasa (7/1/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon ini digelar di Hotel Apita Cirebon. Wahyu menegaskan, pemerintah daerah kini mulai mengubah pendekatan perencanaan pembangunan menjadi lebih tematik […]

expand_less