Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Konflik Kepentingan Terbuka: MataHukum Soroti Kegiatan PSI di Kantor Kemenhut

Konflik Kepentingan Terbuka: MataHukum Soroti Kegiatan PSI di Kantor Kemenhut

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Isu penggunaan fasilitas negara oleh kekuatan politik praktis kembali memicu polemik hangat di ruang publik. Sorotan tajam kali ini tertuju pada pemanfaatan gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berlokasi di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Fasilitas publik tersebut diduga kuat digunakan untuk menggelar agenda internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kejadian ini dinilai sangat sensitif dan rentan konflik kepentingan.

Pasalnya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, saat ini juga berstatus sebagai pengurus aktif dalam struktur kepengurusan teras PSI.

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perkara pinjam-meminjam gedung biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan ujian nyata terhadap etika politik, kepatuhan hukum, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Kantor Diklat itu adalah Barang Milik Negara (BMN). Seluruh biaya operasional, perawatan, hingga listriknya ditanggung oleh uang rakyat melalui APBN. Ketika aset ini dipakai untuk kepentingan internal parpol, publik tentu berhak mempertanyakan di mana batas tegas antara urusan negara dan urusan golongan,” ujar Mukhsin Nasir kepada awak media, Sabtu (27/6/2026) di Jakarta.

Etika Politik yang Kabur dan Potensi Benturan Kepentingan

Secara etika politik, Mukhsin menggarisbawahi dua pelanggaran prinsip mendasar dalam kasus ini. Pertama, menyangkut runtuhnya sekat pemisahan kekuasaan. Etika politik yang bersih menuntut batas tegas antara kepentingan pemerintah dan partai politik. Kata Mukhsin, fasilitas negara mutlak hanya boleh digunakan untuk pelayanan publik dan tugas negara, bukan sebagai akomodasi gratis untuk kegiatan parpol tertentu.

Kedua, adanya konflik kepentingan yang sangat terbuka. Rangkap jabatan yang diemban oleh Menteri Kehutanan sebagai pejabat publik sekaligus elite partai politik memicu benturan kepentingan yang nyata.

“Seorang pejabat negara wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Jika aset negara di bawah kendalinya justru dialirkan untuk mempermudah kegiatan partainya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi dipastikan akan merosot tajam,” jelasnya.

Jerat Aturan Hukum Pengelolaan Aset Negara

Tidak hanya menabrak etika, Matahukum juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang sangat ketat terkait tata kelola aset negara. Mukhsin menjabarkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar:

1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D: Aturan ini menegaskan bahwa aset negara hanya diperuntukkan bagi tugas resmi kementerian. Penggunaan pihak luar (termasuk parpol) wajib melalui prosedur izin yang ketat dan wajib dikenakan tarif sewa resmi sesuai nilai pasar demi menghindari kerugian negara.

2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN: Pejabat publik dilarang keras memanfaatkan jabatan atau fasilitasnya untuk memberikan keuntungan bagi golongan atau kelompoknya.

3. Pasal 420 KUHP: Aturan pidana ini mengancam pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memanfaatkan barang yang berada di bawah pengawasannya untuk kepentingan di luar tugas jabatan.

“Tanpa adanya bukti izin resmi yang sah dan bukti pembayaran sewa yang masuk ke kas negara secara transparan, penggunaan Gedung Diklat Kemenhut oleh PSI ini memenuhi unsur penyimpangan pengelolaan aset negara,” tegas Mukhsin.

Tuntutan Tegas Sekjen Matahukum

Agar kasus ini tidak menguap begitu saja dan demi mencegah terjadinya preseden buruk yang bisa ditiru oleh instansi pemerintah lainnya, Mukhsin Nasir melayangkan tuntutan keras secara langsung kepada pihak-pihak terkait.

“Pertama, kami menuntut Kemenhut untuk segera bersikap terbuka. Tunjukkan kepada publik apa dasar hukumnya, mana surat izinnya, dan mana bukti pembayaran sewa gedung itu ke kas negara jika memang ada,” desak Mukhsin.

“Kedua, Saudara Raja Juli Antoni selaku Menhut sekaligus elite PSI tidak boleh diam. Beliau harus memberikan klarifikasi terbuka dan menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan agar jabatan publiknya tidak diseret untuk memfasilitasi kepentingan partai politiknya,” lanjutnya.

Terakhir, Matahukum mendesak aparat pengawas fungsional untuk segera turun tangan memeriksa potensi pelanggaran ini.

“Ketiga, kami meminta dengan tegas kepada BPK dan KPK untuk segera melakukan investigasi dan penelusuran langsung di lapangan. Audit penggunaan gedung tersebut guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara atau unsur abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dalam penggunaan fasilitas publik ini untuk kepentingan politik praktis,” pungkas Mukhsin Nasir.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) maupun perwakilan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait polemik pemanfaatan fasilitas negara tersebut.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Penonton memadati GOR Swecapura Klungkung di FINAL TURNAMEN FUTSAL BANK PRASTA

    Ribuan Penonton memadati GOR Swecapura Klungkung di FINAL TURNAMEN FUTSAL BANK PRASTA

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Minggu, 14 Desember 2025 berlangsung babak FINAL turnamen FUTSAL Bank Prasta. Ribuan penonton dari berbagai kalangan mulai dari pelajar hingga masyarakat umum memadati stadion GOR Sewacapura untuk menyaksikan babak yang paling ditunggu – tunggu yaitu babak FINAL. babak FINAL tersebut juga dihadiri oleh Pemegang Saham Bank Prasta, Dewan Komisaris, Direksi Bank Prasta, perwakilan dari KONI […]

  • Gubernur Banten Andra Soni Sangat Menginspirasi Dalam Menjaga Kelestarian Alam dan Adat

    Gubernur Banten Andra Soni Sangat Menginspirasi Dalam Menjaga Kelestarian Alam dan Adat

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.135
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Banten – Gubernur Banten Andra Soni mengatakan kehidupan warga Baduy memberikan inspirasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Menginspirasi dalam menjaga kelestarian alam dan berpegang teguh pada adat,” katanya usai menyambut kedatangan warga Baduy untuk melakukan Seba Baduy Tahun 2025 di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. K.H. Brigjen Syam’un No. 5 Kota Serang, Sabtu (3/5/2025). Sejak […]

  • Merawat Pusaka, Merajut Budaya : Tradisi Tumpak Landep di Ponorogo

    Merawat Pusaka, Merajut Budaya : Tradisi Tumpak Landep di Ponorogo

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 597
    • 0Komentar

    Ponorogo – Jarrakpos – Tradisi warisan leluhur terus dilestarikan oleh para pecinta tosan aji di Kabupaten Ponorogo. Salah satu bentuk pelestarian itu adalah gelaran Tumpak Landep yang kembali diadakan di Griya Dhuwung, Desa Beton, Kecamatan Siman, pada Sabtu (22/2/2025). Tradisi ini menjadi ajang penyucian puluhan pusaka, yang tidak hanya berasal dari Ponorogo, tetapi juga dari […]

  • DKPP dan Pemda Indramayu Mengadakan Gerakan Pangan Murah di kecamatan Sindang di Serbu Masyarakat.

    DKPP dan Pemda Indramayu Mengadakan Gerakan Pangan Murah di kecamatan Sindang di Serbu Masyarakat.

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 816
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ) Indramayu selalu senantiasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadhan maupun menjelang hari Raya Idul Fitri. Untuk menekan gejolak harga kebutuhan pokok yang terus naik, Pemda Indramayu melakukan Gerakan Pangan Murah. Bertempat di halaman kantor Kecamatan Sindang- Indramayu Selasa (12/03/25) diadakan […]

  • Progres Tahap II Turyapada Tower Capai 45 Persen, Gubernur Koster Tekankan Mutu dan Ketepatan Waktu

    Progres Tahap II Turyapada Tower Capai 45 Persen, Gubernur Koster Tekankan Mutu dan Ketepatan Waktu

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com — Gubernur Bali Wayan Koster meninjau langsung progres pembangunan tahap kedua Turyapada Tower pada Minggu (5/4). Dalam kunjungan tersebut, Koster melihat sejumlah titik pekerjaan, mulai dari kawasan komunal, lintasan dan terminal gondola, hingga area pendukung seperti glamping, ruang pameran, dan museum telekomunikasi. Perhatian khusus diberikan pada penataan lanskap, termasuk jalur menuju area parkir […]

  • DJKI Dorong Sinergi ASEAN dan Penguatan Regulasi AI dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual

    DJKI Dorong Sinergi ASEAN dan Penguatan Regulasi AI dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com — Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya sinergi antarnegara ASEAN dalam memperkuat perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI). Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan utama para pimpinan kantor kekayaan intelektual negara-negara ASEAN bersama mitra strategis dari World Intellectual Property […]

expand_less