Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai di Proyek Ciputra Community Beach Club dan Dugaan Tanah Terlantar di Kawasan Ciputra Seluas 60 Hektare

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menemukan dugaan pelanggaran tata ruang dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026. Setelah melakukan sidak di Villa Vedas Bali dan Bali Beach Glamping, rombongan Pansus melanjutkan pemeriksaan ke proyek pembangunan Ciputra Community Beach Club.

Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan pembangunan kolam renang yang berada di kawasan sempadan pantai dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan itu langsung menjadi perhatian serius karena kawasan pesisir merupakan ruang publik yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan secara melanggar hukum.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, S.H., Wakil Sekretaris dr. Somvir, anggota Ketut Rochineng, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) I Made Supartha, menegaskan bahwa apabila pembangunan tersebut terbukti melanggar aturan tata ruang dan sempadan pantai, maka Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan, mengevaluasi seluruh perizinan, hingga mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau sudah melanggar aturan, kewenangannya ada pada pemerintah provinsi. Kegiatan harus dihentikan sementara, izinnya dievaluasi, dan apabila terbukti melanggar dapat dicabut. Bangunan yang berada di sempadan pantai nantinya harus dikembalikan seperti keadaan semula,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Pansus tidak menolak investasi yang memberikan manfaat ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja maupun kontribusi pajak. Namun seluruh investasi wajib menghormati regulasi tata ruang, lingkungan hidup, adat, agama, budaya, serta hak masyarakat terhadap kawasan pesisir.

Menurutnya, ruang pantai merupakan kawasan yang harus tetap terbuka untuk kepentingan publik, termasuk pelaksanaan upacara keagamaan, kegiatan adat, sosial, hingga aktivitas masyarakat.

“Investasi tetap kami dukung, tetapi aturan harus dipatuhi. Jangan karena investasi, kawasan pantai yang menjadi ruang publik justru dikorbankan. Pantai di Bali memiliki fungsi adat, budaya, dan keagamaan yang wajib dijaga bersama,” ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran pembangunan kolam renang, Ketua Pansus juga mengungkapkan bahwa lahan yang dikuasai Ciputra di kawasan tersebut mencapai sekitar 60 hektare. Namun selama kurang lebih 25 tahun, lahan tersebut baru dimanfaatkan sekitar 30 persen, sehingga sebagian besar sisanya terindikasi sebagai tanah terlantar.

Temuan tersebut kemudian diperkuat Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai. Menurutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara memiliki kewenangan untuk menertibkan bahkan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan.

“Kalau dari sekitar 60 hektare baru dimanfaatkan sekitar 30 persen setelah puluhan tahun, maka sisanya patut diduga sebagai tanah terlantar. Ini tentu akan menjadi bagian dari evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Ia juga meminta agar seluruh dokumen perizinan dan pemanfaatan lahan diperiksa secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, dr. Somvir, menyoroti keberadaan sungai di sekitar lokasi proyek yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Ia meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyempitan maupun perubahan alur sungai yang dapat mengganggu sistem hidrologi kawasan.

Selain itu, dr. Somvir mengingatkan agar perusahaan melibatkan pemerintah desa dan desa adat dalam setiap tahapan pembangunan.

“Kami menyambut baik investasi. Tetapi investasi juga harus menghormati aturan yang berlaku di Bali, menjaga lingkungan, menjaga sungai, menjaga laut, serta melibatkan kepala desa dan bendesa adat. Jangan sampai hanya saat peletakan batu pertama saja diundang, setelah itu ditinggalkan. Komunikasi dengan masyarakat lokal harus tetap dijaga,” tegasnya.

Menurutnya, menjaga alam merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat bagi semua pihak.

“Kalau kita menjaga alam, rezeki akan terus bertambah. Sebaliknya kalau alam dirusak demi keuntungan sesaat, ke depan justru akan menimbulkan banyak persoalan,” katanya.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, perwakilan manajemen Ciputra, Edo Agustinus, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan dari Pansus TRAP dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi internal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari Bapak-bapak Pansus. Tentunya ini menjadi evaluasi bagi kami. Pada prinsipnya kami hadir bukan untuk menguasai kawasan, tetapi ingin bersama-sama mengembangkan wilayah dengan tetap berupaya melestarikan alam serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. Jika memang ada kekeliruan, kami akan melakukan evaluasi kembali,” ujar Edo.

Pansus TRAP menegaskan bahwa hasil sidak ini akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut melalui rapat bersama instansi terkait. Seluruh aspek legalitas, mulai dari kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan hidup, izin pemanfaatan ruang laut, hingga dugaan pelanggaran sempadan pantai akan dievaluasi secara menyeluruh.

Sebagai dasar hukum, Pansus mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, yang melarang privatisasi maupun alih fungsi kawasan sempadan pantai. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengenai batas sempadan pantai.

Pansus menegaskan bahwa perlindungan kawasan pesisir merupakan bagian dari komitmen DPRD Bali untuk memastikan pembangunan dan investasi berjalan seiring dengan penegakan hukum, pelestarian lingkungan, serta perlindungan terhadap adat, budaya, dan hak masyarakat Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Sukamiskin ikuti secara virtual, Apel Pagi Gabungan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (H2IP), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Lapas Sukamiskin ikuti secara virtual, Apel Pagi Gabungan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (H2IP), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com | Bandung, (03/02/2025) – Jajaran Pegawai Lapas Kelas I Sukmiskin ikuti secara virtual Apel Pagi Gabungan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (H2IP), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kalapas Fajar Nur Cahyono pimpin Lapas Sukamiskin dalam pelaksanaan Apel Pagi Gabungan yang diselenggarakan […]

  • Silaturahmi Penuh Makna, Kapolresta Denpasar Sambangi Pengelingsir Puri Agung Denpasar.

    Silaturahmi Penuh Makna, Kapolresta Denpasar Sambangi Pengelingsir Puri Agung Denpasar.

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 13
    • 0Komentar

    𝐃𝐄𝐍𝐏𝐀𝐒𝐀𝐑, 𝐌𝐚𝐭𝐚𝐊𝐨𝐦𝐩𝐚𝐬.𝐜𝐨𝐦 – Kapolresta Denpasar Leonardo David Simatupang, S.I.K.,MH. melaksanakan sambang kamtibmas ke Puri Agung Denpasar yang berlokasi di Jalan Veteran, Denpasar Utara, Jumat (20/2/2026). Silaturahmi ini untuk menjaga sinergitas kamtibmas berbasis kearifan lokal, Kedatangan Kapolresta Denpasar disambut hangat oleh Pengelingsir Puri Agung Denpasar, A.A. Ngurah Gede Wirabima Wikrama atau yang akrab disapa Tu Rah […]

  • Pj Bupati Cirebon Luncurkan Buku “Bunga Setaman” Sebagai Simbol Kasih Ibu

    Pj Bupati Cirebon Luncurkan Buku “Bunga Setaman” Sebagai Simbol Kasih Ibu

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, secara resmi meluncurkan buku Bunga Setaman dalam acara yang digelar oleh Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Cirebon di Pendopo Bupati Cirebon, Jumat (24/1/2025). Buku ini menjadi karya pertama TP PKK Kabupaten Cirebon yang merangkum makna kasih ibu dalam simbolisasi bunga. Wahyu mengapresiasi terbitnya buku ini sebagai […]

  • Sikat!!,Polsek Balongan Dua Orang Pelaku Transaksi Narkoba!!.

    Sikat!!,Polsek Balongan Dua Orang Pelaku Transaksi Narkoba!!.

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.373
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Polsek Balongan Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk patroli skala besar pada Sabtu malam (22/2/2025) hingga Minggu dini hari (23/2/2025). Patroli ini menyasar berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Balongan, Kabupaten Indramayu. Kapolsek Balongan, AKP Dedi Wahyudi, SH., MH., memimpin langsung […]

  • Australia vs Indonesia, Ronny: Ironis Sampai Kalah

    Australia vs Indonesia, Ronny: Ironis Sampai Kalah

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 945
    • 0Komentar

    Medan – Pertandingan Timnas Australia vs Indonesia akan tersaji pada lanjutan Ronde ke-3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Grup C di Sydney Football Stadium, Australia, Kamis, (20/3), pukul 16.10 WIB. Timnas Indonesia saat ini berada di posisi ke-3 klasemen Grup C dengan koleksi 6 poin, Austalia unggul satu poin berada di posisi ke-2 dengan […]

  • Kanwil Kemenkum Bali Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng

    Kanwil Kemenkum Bali Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi harmonisasi 2 Ranperbup Kabupaten Badung dan 3 Ranperbup Kabupaten Buleleng, Selasa, 28 Oktober 2025.  I Wayan Redana selaku Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum membuka resmi kegiatan tersebut. Wayan Redana menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan […]

expand_less