Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai di Proyek Ciputra Community Beach Club dan Dugaan Tanah Terlantar di Kawasan Ciputra Seluas 60 Hektare

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menemukan dugaan pelanggaran tata ruang dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026. Setelah melakukan sidak di Villa Vedas Bali dan Bali Beach Glamping, rombongan Pansus melanjutkan pemeriksaan ke proyek pembangunan Ciputra Community Beach Club.

Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan pembangunan kolam renang yang berada di kawasan sempadan pantai dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan itu langsung menjadi perhatian serius karena kawasan pesisir merupakan ruang publik yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan secara melanggar hukum.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, S.H., Wakil Sekretaris dr. Somvir, anggota Ketut Rochineng, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) I Made Supartha, menegaskan bahwa apabila pembangunan tersebut terbukti melanggar aturan tata ruang dan sempadan pantai, maka Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan, mengevaluasi seluruh perizinan, hingga mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau sudah melanggar aturan, kewenangannya ada pada pemerintah provinsi. Kegiatan harus dihentikan sementara, izinnya dievaluasi, dan apabila terbukti melanggar dapat dicabut. Bangunan yang berada di sempadan pantai nantinya harus dikembalikan seperti keadaan semula,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Pansus tidak menolak investasi yang memberikan manfaat ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja maupun kontribusi pajak. Namun seluruh investasi wajib menghormati regulasi tata ruang, lingkungan hidup, adat, agama, budaya, serta hak masyarakat terhadap kawasan pesisir.

Menurutnya, ruang pantai merupakan kawasan yang harus tetap terbuka untuk kepentingan publik, termasuk pelaksanaan upacara keagamaan, kegiatan adat, sosial, hingga aktivitas masyarakat.

“Investasi tetap kami dukung, tetapi aturan harus dipatuhi. Jangan karena investasi, kawasan pantai yang menjadi ruang publik justru dikorbankan. Pantai di Bali memiliki fungsi adat, budaya, dan keagamaan yang wajib dijaga bersama,” ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran pembangunan kolam renang, Ketua Pansus juga mengungkapkan bahwa lahan yang dikuasai Ciputra di kawasan tersebut mencapai sekitar 60 hektare. Namun selama kurang lebih 25 tahun, lahan tersebut baru dimanfaatkan sekitar 30 persen, sehingga sebagian besar sisanya terindikasi sebagai tanah terlantar.

Temuan tersebut kemudian diperkuat Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai. Menurutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara memiliki kewenangan untuk menertibkan bahkan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan.

“Kalau dari sekitar 60 hektare baru dimanfaatkan sekitar 30 persen setelah puluhan tahun, maka sisanya patut diduga sebagai tanah terlantar. Ini tentu akan menjadi bagian dari evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Ia juga meminta agar seluruh dokumen perizinan dan pemanfaatan lahan diperiksa secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, dr. Somvir, menyoroti keberadaan sungai di sekitar lokasi proyek yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Ia meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyempitan maupun perubahan alur sungai yang dapat mengganggu sistem hidrologi kawasan.

Selain itu, dr. Somvir mengingatkan agar perusahaan melibatkan pemerintah desa dan desa adat dalam setiap tahapan pembangunan.

“Kami menyambut baik investasi. Tetapi investasi juga harus menghormati aturan yang berlaku di Bali, menjaga lingkungan, menjaga sungai, menjaga laut, serta melibatkan kepala desa dan bendesa adat. Jangan sampai hanya saat peletakan batu pertama saja diundang, setelah itu ditinggalkan. Komunikasi dengan masyarakat lokal harus tetap dijaga,” tegasnya.

Menurutnya, menjaga alam merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat bagi semua pihak.

“Kalau kita menjaga alam, rezeki akan terus bertambah. Sebaliknya kalau alam dirusak demi keuntungan sesaat, ke depan justru akan menimbulkan banyak persoalan,” katanya.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, perwakilan manajemen Ciputra, Edo Agustinus, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan dari Pansus TRAP dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi internal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari Bapak-bapak Pansus. Tentunya ini menjadi evaluasi bagi kami. Pada prinsipnya kami hadir bukan untuk menguasai kawasan, tetapi ingin bersama-sama mengembangkan wilayah dengan tetap berupaya melestarikan alam serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. Jika memang ada kekeliruan, kami akan melakukan evaluasi kembali,” ujar Edo.

Pansus TRAP menegaskan bahwa hasil sidak ini akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut melalui rapat bersama instansi terkait. Seluruh aspek legalitas, mulai dari kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan hidup, izin pemanfaatan ruang laut, hingga dugaan pelanggaran sempadan pantai akan dievaluasi secara menyeluruh.

Sebagai dasar hukum, Pansus mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, yang melarang privatisasi maupun alih fungsi kawasan sempadan pantai. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengenai batas sempadan pantai.

Pansus menegaskan bahwa perlindungan kawasan pesisir merupakan bagian dari komitmen DPRD Bali untuk memastikan pembangunan dan investasi berjalan seiring dengan penegakan hukum, pelestarian lingkungan, serta perlindungan terhadap adat, budaya, dan hak masyarakat Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GASOS Bali Tolak Keras Proyek FSRU LNG di Serangan, Siap Gelar Demo Besar-Besaran

    GASOS Bali Tolak Keras Proyek FSRU LNG di Serangan, Siap Gelar Demo Besar-Besaran

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gerakan Sosial Selamatkan Hutan Mangrove (GASOS) Bali kembali bersuara lantang terkait upaya perlindungan kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai. Dibawah pimpinan Lanang Sudira, GASOS Bali menegaskan bahwa seluruh kasus alih fungsi lahan di kawasan mangrove harus ditindak tegas. Mereka mendesak agar setiap bangunan yang melanggar segera dibongkar demi keselamatan warga Denpasar dan Bali […]

  • Transfer Palsu hingga Tuduhan Penyekapan, Konflik Sewa Villa Mewah di Sanur Jadi Sorotan Publik

    Transfer Palsu hingga Tuduhan Penyekapan, Konflik Sewa Villa Mewah di Sanur Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Konflik sewa villa mewah di Jalan Danau Poso Nomor 79B, kawasan Sanur kembali menjadi perhatian publik. Konflik villa mengemuka, setelah tudingan penyekapan viral di media sosial berujung pada dugaan penipuan bukti transfer yang disebut merugikan pemilik asal Italia, Gabriella Fattori. Penyewa baru, Anak Agung Gede Agung Aryawan atau Gung De, yang kini […]

  • Arus Mudik dan Balik di Magelang Aman, Sekaligus Menandakan Operasi Ketupat Candi 2025 Berakhir

    Arus Mudik dan Balik di Magelang Aman, Sekaligus Menandakan Operasi Ketupat Candi 2025 Berakhir

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Gelaran Operasi Ketupat Candi 2025 (OKC 2025) menjelang, selama, dan pasca Idul Fitri 1446 Hijriah mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 8 April 2025 berakhir. Situasi pengamanan arus mudik dan arus balik di wilayah hukum Polresta Magelang berlangsung aman dan lancar. Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., […]

  • Tim Hukum Penggugat Penuhi Prosedur, Buka Pintu Damai, dan Pertanyakan Kehadiran Tergugat.

    Tim Hukum Penggugat Penuhi Prosedur, Buka Pintu Damai, dan Pertanyakan Kehadiran Tergugat.

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DENPASAR – Proses persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri kembali bergulir dengan agenda Mediasi. Pihak Penggugat menunjukkan iktikad sangat baik dan kepatuhan hukum yang tinggi dengan hadir secara solid. Tim Penggugat hadir lengkap sebanyak 5 (lima) orang, terdiri dari 1 Orang Prinsipal (Penggugat), 3 Orang Advokat/Kuasa Hukum (termasuk Advokat Jody Riyadi Kunto, S.H.), serta didampingi […]

  • Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers

    Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Oleh: Endang Hastuty Bunga, S.H. Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali menjadi perhatian publik. Perkara yang diajukan oleh advokat berinisial T.S. ini menarik untuk dilihat bukan semata-mata dari siapa yang menggugat dan siapa yang digugat, tetapi dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sampai di mana batas antara hak seseorang untuk […]

  • Giri Prasta Pimpin Rapat Perdana Pengurus KONI Bali 2026–2030, Siapkan Pelaksanaan PORPROV hingga PON

    Giri Prasta Pimpin Rapat Perdana Pengurus KONI Bali 2026–2030, Siapkan Pelaksanaan PORPROV hingga PON

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bali mengumpulkan seluruh pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bali periode 2026–2030 dalam rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dan tujuan dalam upaya meningkatkan prestasi atlet muda Bali. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat KONI Provinsi Bali pada […]

expand_less