Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai di Proyek Ciputra Community Beach Club dan Dugaan Tanah Terlantar di Kawasan Ciputra Seluas 60 Hektare
- account_circle admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TABANAN – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menemukan dugaan pelanggaran tata ruang dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026. Setelah melakukan sidak di Villa Vedas Bali dan Bali Beach Glamping, rombongan Pansus melanjutkan pemeriksaan ke proyek pembangunan Ciputra Community Beach Club.
Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan pembangunan kolam renang yang berada di kawasan sempadan pantai dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan itu langsung menjadi perhatian serius karena kawasan pesisir merupakan ruang publik yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan secara melanggar hukum.
Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, S.H., Wakil Sekretaris dr. Somvir, anggota Ketut Rochineng, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) I Made Supartha, menegaskan bahwa apabila pembangunan tersebut terbukti melanggar aturan tata ruang dan sempadan pantai, maka Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan, mengevaluasi seluruh perizinan, hingga mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau sudah melanggar aturan, kewenangannya ada pada pemerintah provinsi. Kegiatan harus dihentikan sementara, izinnya dievaluasi, dan apabila terbukti melanggar dapat dicabut. Bangunan yang berada di sempadan pantai nantinya harus dikembalikan seperti keadaan semula,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa Pansus tidak menolak investasi yang memberikan manfaat ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja maupun kontribusi pajak. Namun seluruh investasi wajib menghormati regulasi tata ruang, lingkungan hidup, adat, agama, budaya, serta hak masyarakat terhadap kawasan pesisir.
Menurutnya, ruang pantai merupakan kawasan yang harus tetap terbuka untuk kepentingan publik, termasuk pelaksanaan upacara keagamaan, kegiatan adat, sosial, hingga aktivitas masyarakat.
“Investasi tetap kami dukung, tetapi aturan harus dipatuhi. Jangan karena investasi, kawasan pantai yang menjadi ruang publik justru dikorbankan. Pantai di Bali memiliki fungsi adat, budaya, dan keagamaan yang wajib dijaga bersama,” ujarnya.
Selain dugaan pelanggaran pembangunan kolam renang, Ketua Pansus juga mengungkapkan bahwa lahan yang dikuasai Ciputra di kawasan tersebut mencapai sekitar 60 hektare. Namun selama kurang lebih 25 tahun, lahan tersebut baru dimanfaatkan sekitar 30 persen, sehingga sebagian besar sisanya terindikasi sebagai tanah terlantar.
Temuan tersebut kemudian diperkuat Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai. Menurutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara memiliki kewenangan untuk menertibkan bahkan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Kalau dari sekitar 60 hektare baru dimanfaatkan sekitar 30 persen setelah puluhan tahun, maka sisanya patut diduga sebagai tanah terlantar. Ini tentu akan menjadi bagian dari evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dewa Nyoman Rai.
Ia juga meminta agar seluruh dokumen perizinan dan pemanfaatan lahan diperiksa secara menyeluruh.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, dr. Somvir, menyoroti keberadaan sungai di sekitar lokasi proyek yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Ia meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyempitan maupun perubahan alur sungai yang dapat mengganggu sistem hidrologi kawasan.

Selain itu, dr. Somvir mengingatkan agar perusahaan melibatkan pemerintah desa dan desa adat dalam setiap tahapan pembangunan.
“Kami menyambut baik investasi. Tetapi investasi juga harus menghormati aturan yang berlaku di Bali, menjaga lingkungan, menjaga sungai, menjaga laut, serta melibatkan kepala desa dan bendesa adat. Jangan sampai hanya saat peletakan batu pertama saja diundang, setelah itu ditinggalkan. Komunikasi dengan masyarakat lokal harus tetap dijaga,” tegasnya.
Menurutnya, menjaga alam merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Kalau kita menjaga alam, rezeki akan terus bertambah. Sebaliknya kalau alam dirusak demi keuntungan sesaat, ke depan justru akan menimbulkan banyak persoalan,” katanya.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, perwakilan manajemen Ciputra, Edo Agustinus, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan dari Pansus TRAP dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi internal.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari Bapak-bapak Pansus. Tentunya ini menjadi evaluasi bagi kami. Pada prinsipnya kami hadir bukan untuk menguasai kawasan, tetapi ingin bersama-sama mengembangkan wilayah dengan tetap berupaya melestarikan alam serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. Jika memang ada kekeliruan, kami akan melakukan evaluasi kembali,” ujar Edo.
Pansus TRAP menegaskan bahwa hasil sidak ini akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut melalui rapat bersama instansi terkait. Seluruh aspek legalitas, mulai dari kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan hidup, izin pemanfaatan ruang laut, hingga dugaan pelanggaran sempadan pantai akan dievaluasi secara menyeluruh.
Sebagai dasar hukum, Pansus mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, yang melarang privatisasi maupun alih fungsi kawasan sempadan pantai. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengenai batas sempadan pantai.
Pansus menegaskan bahwa perlindungan kawasan pesisir merupakan bagian dari komitmen DPRD Bali untuk memastikan pembangunan dan investasi berjalan seiring dengan penegakan hukum, pelestarian lingkungan, serta perlindungan terhadap adat, budaya, dan hak masyarakat Bali.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar