Polemik BTID Serangan Kian Memanas, For HATI Bali Desak Pemprov Segera Jalankan Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali
- account_circle admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik pembangunan mega proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan kembali menghangat. Kali ini sorotan mengarah kepada Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai belum menindaklanjuti sembilan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, meski rekomendasi tersebut telah resmi diserahkan kepada pihak eksekutif hampir tiga pekan lalu.
Rekomendasi Pansus TRAP itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun 2026 pada 19 Juni 2026 dan diterima oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang ditemukan selama rangkaian penyelidikan Pansus di kawasan proyek Pulau Serangan.
Hingga awal Juli 2026, belum terlihat tindak lanjut yang konkret terhadap rekomendasi tersebut. Kondisi ini memunculkan kritik dari berbagai kalangan, salah satunya Forum Pemerhati Pembangunan Bali (For HATI Bali).
Penasehat For HATI Bali, Jro Gede Sudibya, yang juga mantan anggota MPR RI Utusan Bali, menegaskan bahwa rekomendasi DPRD bukan sekadar dokumen administratif ataupun produk politik semata. Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menilai pemerintah memiliki kewajiban untuk menelaah seluruh temuan Pansus secara objektif, khususnya apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, tata ruang maupun perizinan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Jro Gede Sudibya juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap izin yang diterbitkan melalui proses yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dievaluasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, menurutnya, tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia turut menyinggung sejarah panjang proyek Pulau Serangan yang sejak awal telah memunculkan berbagai kontroversi, mulai dari proses pembebasan lahan pada dekade 1990-an, reklamasi kawasan pesisir, hingga munculnya perdebatan mengenai aspek sosial, budaya, dan lingkungan.
Menurutnya, kawasan tersebut juga bersinggungan dengan nilai-nilai kesucian Pura Sakenan yang selama ini diatur melalui Bhisama Kesucian Pura, sehingga setiap kebijakan pembangunan semestinya mempertimbangkan aspek budaya dan spiritual masyarakat Bali.
Selain persoalan hukum dan budaya, For HATI Bali juga menyoroti belum optimalnya keterhubungan kawasan investasi dengan aktivitas ekonomi masyarakat lokal di Pulau Serangan maupun Kota Denpasar. Mereka menilai pembangunan kawasan investasi seharusnya mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat sekitar, bukan berkembang sebagai kawasan eksklusif yang terpisah dari kehidupan sosial masyarakat.
Dalam pernyataannya, For HATI Bali juga mengingatkan agar nama Presiden Prabowo Subianto tidak dikaitkan dengan proyek yang masih menjadi polemik hukum maupun sosial. Menurut mereka, penyelesaian persoalan investasi harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, serta kepentingan publik.
Karena itu, For HATI Bali mendesak Gubernur Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar segera menindaklanjuti sembilan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan legislatif dan pelaksanaan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Menurut organisasi tersebut, pelaksanaan rekomendasi DPRD akan menjadi indikator komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel, sekaligus memastikan setiap investasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Seiring belum adanya tindak lanjut yang terlihat hingga saat ini, perhatian publik pun semakin tertuju kepada langkah Pemerintah Provinsi Bali. Respons pemerintah terhadap rekomendasi Pansus TRAP dinilai akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik proyek Pulau Serangan yang hingga kini masih menjadi salah satu isu strategis di Bali. Di sisi lain, pemerintah maupun pihak pengembang diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan tindak lanjut rekomendasi tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan transparan.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar