“Pansus TRAP DPRD Bali Sepakat Tutup BTID, Data Tukar Guling Disebut ‘Kamuflase’”
- account_circle admin
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARANGASEM — Polemik tukar guling lahan mangrove di Bali kian memanas. Setelah sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT BTID pada 2 Februari 2026, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun langsung ke lokasi yang disebut sebagai lahan pengganti di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026).
Peninjauan yang dimulai pukul 10.00 WITA itu justru membuka sejumlah persoalan serius. Alih-alih menemukan kejelasan, Pansus mengaku tidak mendapatkan data konkret terkait skema tukar guling lahan yang telah berjalan selama ini.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan data yang dapat dipertanggungjawabkan, baik terkait luas, titik lokasi, maupun dasar hukum proses tukar guling tersebut.
“Kami turun ke lapangan untuk mencari bukti otentik, tapi data yang diharapkan tidak ada. Ini yang membuat kami bingung,” ujarnya.
Dalam pemaparan sebelumnya, disebutkan adanya tukar guling lahan seluas sekitar 40 hektare di Karangasem dan 42 hektare di wilayah lain. Namun, saat diverifikasi di lapangan, angka tersebut tidak sinkron dengan kondisi nyata. Pansus hanya menemukan sebagian kecil lokasi dengan luasan yang tidak jelas, tanpa dukungan data yang akurat.
Beberapa titik yang sempat disebut, seperti di kawasan Kubu, Dusun Dukuh, hingga Tulamben, tidak disertai rincian pasti mengenai luas maupun koordinat yang bisa diverifikasi. Hal ini semakin memperkuat keraguan terhadap validitas keseluruhan proses.
Lebih jauh, Pansus juga menyoroti tidak adanya dasar hukum yang jelas terkait mekanisme substitusi atau tukar guling kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dari satu lokasi ke lokasi lain.
“Dalam undang-undang, tidak ada yang mengatur substitusi seperti ini. Kalau dipaksakan, ini berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Pansus menilai, narasi yang dibangun terkait tukar guling tersebut cenderung tidak didukung bukti nyata, bahkan disebut berpotensi sebagai “kamuflase” karena minimnya data autentik yang dapat diuji.
Kondisi ini diperparah dengan ketidakmampuan pihak PT BTID dalam menunjukkan dokumen maupun bukti pendukung di lapangan, termasuk titik pasti lokasi lahan yang menjadi objek tukar guling.
“Seharusnya datang dengan data lengkap. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, titiknya saja tidak jelas,” tambahnya.
Melihat berbagai temuan tersebut, seluruh pimpinan dan anggota Pansus TRAP DPRD Bali yang hadir dalam peninjauan lapangan menyatakan sikap tegas. Mereka sepakat untuk merekomendasikan penutupan PT BTID.
“Seluruh anggota Pansus yang hadir sepakat untuk merekomendasikan penutupan BTID,” tegas Dewa Nyoman Rai.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Bali tidak akan mentolerir proses yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan, terlebih menyangkut kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Bali.
Pansus TRAP memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong langkah tegas dari pemerintah demi menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan daerah, serta memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar