LBH Ansor Bali Kawal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pelajar, Daniar: Hukum Harus Tuntas dan Tidak Boleh Ada Korban Baru
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Bali menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial KM, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pendidik berinisial ASM di Denpasar.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LBH Ansor Bali, Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum., saat menerima kuasa pendampingan dari keluarga korban dan memberikan keterangan kepada awak media di Denpasar, Kamis (19/6/2026).
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Denpasar dan saat ini tengah berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. LBH Ansor Bali menegaskan akan berdiri bersama korban dan keluarganya hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Menurut keterangan keluarga, dugaan peristiwa tersebut baru terungkap setelah kondisi psikologis korban memburuk. Orang tua korban kemudian mengetahui adanya dugaan tindakan pelecehan seksual yang dialami anak mereka saat masih berada di lingkungan pendidikan.
LBH Ansor Bali: Jangan Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Daniar menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara profesional dan berkeadilan.
«“Kami akan mengawal dan menuntaskan proses hukum perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Korban harus mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan,” tegas Daniar.»
Menurutnya, kehadiran LBH Ansor Bali bukan hanya sebagai pendamping hukum, tetapi juga memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi selama proses penyidikan hingga persidangan.
Ia menilai dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang oknum pendidik merupakan persoalan yang sangat serius karena menyangkut kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada dunia pendidikan.
«“Ketika seorang anak datang ke sekolah, orang tua menitipkan kepercayaan penuh kepada para pendidik. Karena itu apabila terjadi dugaan penyalahgunaan kepercayaan tersebut, maka proses hukumnya harus berjalan secara transparan dan tuntas,” ujarnya.»
Minta Polisi Bertindak Profesional
LBH Ansor Bali juga meminta aparat kepolisian untuk menangani perkara ini secara cepat, profesional, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban yang masih berstatus anak.
Daniar berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis korban agar tidak menimbulkan trauma tambahan.
«“Kami berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan baik, mengusut perkara ini secara profesional dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya,” katanya.»
Menurut Daniar, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pesan kuat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh mendapat toleransi dalam bentuk apa pun.
Trauma Berat yang Dialami Korban
Dalam kesempatan yang sama, kedua orang tua korban menyampaikan kesedihan mendalam atas peristiwa yang menimpa putri mereka.
Mereka mengaku sangat terpukul melihat kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat. Keluarga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan sekaligus membantu proses pemulihan mental korban.
Suasana haru mewarnai pertemuan tersebut ketika keluarga menceritakan perjuangan korban menghadapi tekanan psikologis pasca-peristiwa yang dialaminya.
Tidak Boleh Ada Korban Berikutnya
Bagi LBH Ansor Bali, tujuan utama pengawalan perkara ini bukan hanya mencari keadilan bagi korban, tetapi juga mencegah munculnya korban-korban baru di masa mendatang.
«“Kami ingin memastikan tidak ada lagi korban berikutnya. Anak-anak harus terlindungi dari segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan,” tegas Daniar.»
LBH Ansor Bali juga menegaskan penggunaan istilah “oknum pendidik” dalam perkara ini untuk menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut merupakan perbuatan individu dan tidak mencerminkan profesi guru maupun dunia pendidikan secara keseluruhan.
Tim Advokat LBH Ansor Bali Turun Langsung
Untuk mengawal kasus ini, LBH Ansor Bali menurunkan tim advokat yang terdiri dari:
1. Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum.
2. Maxi Eduard Sonny Tumbelaka, S.H.
3. Denma Bachrul A.K., S.H.
4. Abduloh, S.H., M.H.
5. Engelbertus Emmanuel P., S.H.
6. Ni Luh Gde Shinta Dewi, S.H.
7. Siti Romlah, S.H.
Tim hukum tersebut memperoleh kuasa khusus dari ayah korban, SH, untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan seluruh hak korban terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
LBH Ansor Bali memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, sembari mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar