Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sekretaris Pansus TRAP Tantang Ketua Golkar Bali Duduk Satu Meja: “Jangan Bicara Hukum Kalau Tidak Paham Hukum”

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik pengunduran diri Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memanas. Pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), menuai respons keras dari Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai bersama Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir.

Saat dihubungi pada Kamis (16/7/2026) malam, Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa pernyataan Demer dinilai keliru karena mencampuradukkan antara rekomendasi Pansus dengan laporan akhir Pansus.

Menurutnya, rekomendasi yang sebelumnya disampaikan kepada pihak eksekutif melalui rapat paripurna bukanlah laporan akhir sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Yang dibicarakan Pak Demer itu laporan Pansus, padahal yang kami sampaikan kepada eksekutif adalah rekomendasi Pansus. Itu dua hal yang berbeda. Jangan disamakan,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, Pansus memiliki masa kerja enam bulan dan baru dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada Pimpinan DPRD untuk kemudian diterima dalam rapat paripurna.

Sementara itu, rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya merupakan hasil kerja Pansus yang diberikan kepada pihak eksekutif sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan-temuan selama proses pembahasan.

“Jadi rekomendasi dan laporan itu berbeda. Yang kemarin kami sampaikan bukan laporan akhir Pansus,” ujarnya.

Dewa juga menyoroti keputusan Fraksi Golkar menarik anggotanya dari Pansus TRAP. Menurutnya, mundur dari Pansus memang merupakan hak politik setiap fraksi, namun anggota DPRD tetap memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjalankan amanah rakyat.

“Hak untuk mundur memang ada. Tetapi kita semua digaji oleh rakyat. Kewajiban kita adalah bekerja menyelesaikan persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang menjadi kepentingan masyarakat Bali,” katanya.

Ia bahkan mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

“Kalau menarik anggota dari Pansus di tengah proses yang sedang berjalan, masyarakat tentu bertanya, ada kepentingan apa? Seharusnya sebagai Ketua DPD Golkar Bali, beliau memberi contoh kepada kadernya untuk tetap bekerja memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan justru meninggalkan tugas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dewa Nyoman Rai melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Demer yang dinilainya berbicara mengenai aspek hukum tanpa memahami substansi aturan yang berlaku.

“Orang yang tidak paham hukum jangan bicara hukum. Persoalannya beliau bicara hukum, tetapi tidak mengerti ketentuan hukumnya,” ujarnya.

Bahkan, Dewa secara terbuka mengundang Ketua DPD Partai Golkar Bali untuk berdiskusi langsung bersama jajaran Pansus TRAP apabila masih mempertanyakan mekanisme kerja Pansus.

“Kalau memang ada yang belum dipahami, datang saja ke DPRD Provinsi Bali. Duduk bersama Pansus, kita diskusi secara terbuka. Nanti kami jelaskan dasar hukumnya. Jangan menyampaikan pernyataan yang justru menyesatkan publik,” katanya.

Senada dengan Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr. Somvir menegaskan bahwa seluruh langkah Pansus selama ini telah berjalan sesuai mandat Keputusan DPRD Provinsi Bali tentang pembentukan Pansus TRAP.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa Pansus bertugas mengumpulkan data dan informasi, menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat, melakukan pembahasan, konsultasi, serta kunjungan kerja terkait penegakan perda di bidang tata ruang, aset daerah, dan perizinan.

Keputusan itu juga menyebutkan bahwa Pansus memiliki masa kerja enam bulan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali yang kemudian diterima dalam rapat paripurna.

Karena itu, menurut Somvir, tidak tepat apabila rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah disamakan dengan laporan akhir sebagaimana diatur dalam keputusan pembentukan Pansus.

Polemik ini pun diperkirakan masih akan berlanjut mengingat perbedaan pandangan mengenai mekanisme kerja Pansus TRAP kini telah berkembang menjadi perdebatan terbuka di ruang publik. Di sisi lain, jajaran Pansus menegaskan tetap fokus menuntaskan mandat pembahasan penegakan Peraturan Daerah terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan sesuai masa tugas yang diberikan DPRD Provinsi Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditemukan Manyat Dipinggir Kali Macanan Tegalrejo

    Ditemukan Manyat Dipinggir Kali Macanan Tegalrejo

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 768
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Diwilayah Dusun Macanan, Desa Banyusari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang Sabtu 15 Maret 2025 sekira pukul 10.45.Wib ditemukan sesosok mayat di pinggir aliran sungai oleh warga yang sedang melintas di daerah Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) tersebut Jasimun ( 58 ) tahun, seorang warga yang beralamatkan di Dusun Dlimas Rt 03 / Rw […]

  • KKP Segel Aktivitas BTID di Kura-Kura Bali, Dugaan Pelanggaran Ruang Laut dan Penebangan Mangrove Terbongkar

    KKP Segel Aktivitas BTID di Kura-Kura Bali, Dugaan Pelanggaran Ruang Laut dan Penebangan Mangrove Terbongkar

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BALI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura Bali, Denpasar. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), pemerintah menemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Bali Turtle Island Development (BTID), mulai dari aktivitas di luar izin hingga indikasi penebangan mangrove. Temuan […]

  • Pangkostrad Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Prajurit Kostrad.

    Pangkostrad Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Prajurit Kostrad.

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 38
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Mohammad Fadjar, MPICT., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Tradisi Korps Prajurit Kostrad di Ruang Mandala, Markas Kostrad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari regenerasi kepemimpinan untuk memperkuat profesionalisme, soliditas, dan kesiapan organisasi dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks. Dalam […]

  • Desa Dukuh Karangasem Bersiap Jadi Desa Wisata Religi Kembangkan Potensi Lokal

    Desa Dukuh Karangasem Bersiap Jadi Desa Wisata Religi Kembangkan Potensi Lokal

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    KARANGASEM – Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem kini tengah bersiap menuju transformasi sebagai Desa Wisata Religi. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) dengan Pemerintah Desa Dukuh melalui program Pemberdayaan Desa Binaan (PDB). Program ini difasilitasi oleh Direktorat Pemberdayaan dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kemendiktisaintek dan LPPM Undiksha. Program Desa Binaan […]

  • Krisis Kepercayaan Publik terhadap DPR: Sudah Saatnya DPR Berbenah Diri

    Krisis Kepercayaan Publik terhadap DPR: Sudah Saatnya DPR Berbenah Diri

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Situasi nasional Indonesia saat ini dinilai berada dalam kondisi dinamis dan rawan eskalasi konflik. Gelombang demonstrasi yang bermula di Jakarta kini meluas ke berbagai wilayah tanah air. Persepsi publik mengenai kemewahan fasilitas dan tingginya tunjangan anggota DPR, ditambah lemahnya transparansi serta kebijakan yang dianggap lebih berpihak pada kelompok elite dibanding rakyat, menjadi […]

  • Shopee Tak lagi Bermitra dengan J&T

    Shopee Tak lagi Bermitra dengan J&T

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.274
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Shopee Indonesia akan hentikan layanan pengiriman standar dan ekonomi dari J&T Express. Pihak Shopee telah memberitahukan hal ini pada para penjual sejak Maret agar segera memastikan kesiapan operasional. Tak perlu khawatir, Shopee tetap jalin kerja sama dengan 10 mitra logistik lainnya, termasuk Shopee Xpress (SPX), JNE, Pos Indonesia, Anteraja, dan SiCepat. Selasa,(1/4/2025). Meskipun […]

expand_less