Pansus TRAP Tak Mengejar Satu Objek! Harja Astawa: Semua Temuan Akan Dipertanggungjawabkan di Akhir Masa Tugas
- account_circle admin
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa Pansus TRAP memiliki karakter yang berbeda dengan panitia khusus yang dibentuk untuk menangani satu objek atau satu persoalan tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Harja Astawa saat diwawancarai awak media di Ruang Fraksi Gerindra–PSI, Gedung DPRD Provinsi Bali, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (20/7/2026).
Menurut Harja, masih banyak masyarakat yang memahami seolah-olah Pansus TRAP dibentuk untuk menyelesaikan satu kasus tertentu. Padahal, mandat yang diberikan DPRD kepada pansus jauh lebih luas, yakni melakukan pengawasan terhadap seluruh persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang ditemukan selama masa penugasan.
Ia menjelaskan bahwa ukuran keberhasilan Pansus TRAP bukan ditentukan oleh selesainya seluruh persoalan yang ditemukan di lapangan, melainkan berdasarkan pelaksanaan tugas selama jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Bali.
“Kalau pansus yang dibentuk khusus menangani satu objek, misalnya Pansus BTID, diberikan waktu enam bulan. Kalau empat bulan sudah selesai, ya laporkan selesai. Kalau sampai enam bulan belum selesai, laporkan juga bahwa pekerjaannya belum selesai dan bila diperlukan bisa meminta tambahan waktu,” jelas Harja.
Namun, lanjutnya, mekanisme tersebut tidak berlaku bagi Pansus TRAP karena ruang lingkup tugasnya tidak terbatas pada satu objek.
“Pansus TRAP tidak memiliki satu objek tertentu. Yang kami tangani adalah seluruh persoalan tata ruang, aset, dan perizinan yang ditemukan selama masa penugasan. Karena itu, yang menjadi ukuran adalah apa saja yang berhasil dikerjakan selama periode tersebut,” tegasnya.
Harja mengatakan, pada akhir masa tugas nanti Pansus TRAP akan menyusun laporan pertanggungjawaban yang komprehensif kepada DPRD Provinsi Bali. Laporan itu tidak hanya berisi aktivitas yang telah dilakukan, tetapi juga menggambarkan secara utuh hasil pengawasan selama masa kerja pansus.
Menurutnya, laporan tersebut akan memuat rincian jumlah persoalan tata ruang yang ditangani, kasus perizinan yang diperiksa, persoalan aset daerah yang berhasil diidentifikasi, jumlah rekomendasi yang telah diterbitkan, pekerjaan yang telah selesai, perkara yang masih dalam proses penyelesaian, hingga potensi pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut pemerintah.
“Semuanya akan kami laporkan. Berapa pekerjaan yang berhasil diselesaikan, berapa rekomendasi yang sudah dikeluarkan, mana yang sudah selesai, mana yang masih berproses, sampai potensi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti pemerintah. Itu seluruhnya menjadi bentuk pertanggungjawaban Pansus TRAP di akhir masa tugas,” katanya.
Selain itu, laporan tersebut juga akan memuat penggunaan anggaran selama Pansus TRAP menjalankan tugas pengawasan sebagai bagian dari akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat.
Harja menegaskan, laporan akhir Pansus TRAP bukan sekadar laporan administratif, tetapi akan menjadi dokumen penting yang memetakan berbagai persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah perbaikan ke depan.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu rekomendasi utama yang akan disampaikan Pansus TRAP kepada Pemerintah Provinsi Bali adalah perlunya membentuk sebuah lembaga atau satuan tugas (Satgas) lintas perangkat daerah yang secara khusus bertugas mengawasi pelaksanaan tata ruang, aset, dan perizinan.
Menurut Harja, rekomendasi tersebut lahir dari berbagai temuan Pansus TRAP selama menjalankan tugas di lapangan.
“Kami merekomendasikan pembentukan lembaga pengawas karena belajar dari hasil kerja Pansus TRAP. Temuan-temuan kami menunjukkan bahwa produk regulasi di Bali sebenarnya sudah banyak dan cukup baik, tetapi pengawasan serta penegakan aturannya masih lemah,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan Pansus TRAP sendiri menjadi indikator bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah masih perlu diperkuat.
Karena itu, setelah masa tugas Pansus TRAP berakhir, pengawasan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan tidak boleh ikut berhenti.
“Yang kami inginkan bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan Pansus TRAP, tetapi memastikan hasil kerja ini berlanjut. Seluruh laporan dan rekomendasi yang kami susun nantinya diharapkan menjadi pijakan bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk membentuk sistem pengawasan yang lebih kuat, lebih profesional, dan lebih konsisten dalam menegakkan aturan,” pungkas Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali, I Gede Harja Astawa.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar