Menang di PTUN Bukan Tiket Bebas Bangun Lift Kelingking, Praktisi Hukum: Putusan Hanya Soal Kewenangan Pejabat
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum.
Majelis Hakim PTUN Denpasar sebelumnya telah memutus perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS yang dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026).
Namun, kemenangan investor dalam sengketa tata usaha negara tersebut dinilai tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin untuk melanjutkan pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking.
Praktisi Hukum yang juga Sekretaris Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., menegaskan bahwa putusan PTUN harus ditempatkan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang menjadi objek sengketa.
“Pejabat, seorang pejabat, bukan berarti keputusan tersebut bisa digunakan untuk melanggar perizinan,” ujar Wayan Pasek saat dihubungi di Denpasar, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, putusan PTUN pada prinsipnya berkaitan dengan kewenangan pejabat pemerintahan dalam menerbitkan atau mengambil suatu keputusan administrasi. Karena itu, putusan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada investor untuk melakukan pembangunan.
“Artinya putusan ini bukan untuk bisa digunakan untuk melanggar perizinan. Jadi, kewenangan ini bukan berarti dia bisa membangun seenaknya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan kewenangan pejabat dengan persoalan pemenuhan seluruh ketentuan pembangunan merupakan dua hal yang berbeda. Putusan terhadap sebuah keputusan administrasi pemerintahan tidak otomatis menghapus kewajiban investor untuk memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, maupun persyaratan teknis lainnya yang berlaku.
Dengan demikian, menurut Pasek Sukayasa, putusan PTUN seharusnya tidak dipahami secara sederhana sebagai lampu hijau bagi pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking.
“Pertama, pejabat bukan berarti keputusan tersebut bisa digunakan untuk melanggar perizinan,” katanya.
Soroti Penggunaan Ahli
Selain persoalan kewenangan, Wayan Pasek juga menyoroti pentingnya penggunaan ahli dalam menguji persoalan yang berkaitan dengan tata ruang, teknis pembangunan, hingga aspek perizinan.
Ia sependapat dengan pandangan Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H yang sebelumnya menyoroti tidak digunakannya ahli dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan tata ruang dan pembangunan tidak semestinya hanya dilihat dari aspek administratif dan kewenangan pejabat. Diperlukan kajian dari tenaga ahli yang kompeten untuk memastikan apakah suatu pembangunan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang sudah wajib menggunakan ahli-ahli untuk situ, karena ini kan menyangkut persoalan teknis,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan ahli menjadi penting agar setiap keputusan maupun kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan memiliki dasar kajian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, persoalan Lift Kaca Pantai Kelingking tidak hanya menyangkut hubungan antara investor dan pemerintah sebagai penerbit keputusan administrasi, tetapi juga beririsan dengan persoalan tata ruang, perizinan, serta karakter kawasan tempat pembangunan tersebut direncanakan.
Karena itu, menurut Pasek Sukayasa, kemenangan dalam satu perkara tata usaha negara tidak boleh serta-merta diterjemahkan sebagai penghapusan seluruh kewajiban hukum lainnya.
Jangan Salah Tafsir Putusan
Pasek Sukayasa mengingatkan agar seluruh pihak tidak salah menafsirkan putusan PTUN Denpasar.
Ia menekankan, apabila masih terdapat persyaratan perizinan atau ketentuan teknis yang belum terpenuhi, maka hal tersebut tetap harus dipenuhi sebelum pembangunan dapat dilaksanakan.
“Putusan kewenangan saja itu ya,” ujarnya ketika menjelaskan posisi putusan tersebut.
Dengan kata lain, putusan PTUN harus dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan hukumnya secara utuh, bukan hanya dari kesimpulan bahwa gugatan investor dikabulkan.
Hal tersebut menjadi penting karena keputusan pengadilan dalam sengketa tata usaha negara pada dasarnya berkaitan dengan legalitas tindakan atau keputusan administrasi pemerintahan yang disengketakan. Sementara pelaksanaan suatu proyek pembangunan tetap harus tunduk pada berbagai ketentuan hukum yang mengaturnya.
Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking pun kini memasuki babak baru. Di satu sisi, investor memperoleh kemenangan dalam sengketa di PTUN Denpasar. Namun di sisi lain, masih terdapat pertanyaan yang harus dijawab secara terang mengenai aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, persyaratan teknis, dan ketentuan lain yang melekat pada rencana pembangunan tersebut.
Karena itu, putusan PTUN Denpasar tidak semestinya diposisikan sebagai “cek kosong” bagi investor untuk membangun tanpa memenuhi seluruh persyaratan.
Publik kini menunggu bagaimana pemerintah daerah, investor, dan seluruh pemangku kepentingan menerjemahkan putusan tersebut secara tepat, sehingga kepastian hukum bagi investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan tata ruang, perizinan, dan kepentingan kawasan.
Sebab, menang dalam sengketa kewenangan belum tentu berarti bebas dari kewajiban perizinan.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar