DPRD Badung Sepakati KUA-PPAS 2027, Infrastruktur Serap 55 Persen APBD Demi Urai Kemacetan dan Perkuat Pariwisata
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (6/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra dan Wakil Ketua III I Made Sunarta, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Badung.
Dari jajaran eksekutif hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah Ida Bagus Surya Suamba, para kepala OPD, unsur Forkopimda, serta undangan lainnya.
Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara atau nota kesepakatan bersama sebagai landasan penyusunan APBD Tahun 2027.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang berhasil menyusun Rancangan KUA-PPAS sesuai jadwal yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut mengharuskan penetapan KUA-PPAS dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus. Karena itu, setelah rapat paripurna, DPRD langsung melanjutkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna internal.
Anom Gumanti menegaskan bahwa salah satu poin paling menonjol dalam rancangan APBD 2027 adalah besarnya alokasi belanja infrastruktur yang mencapai lebih dari 55 persen dari total anggaran. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dan realistis untuk menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten Badung.
Ia menjelaskan, percepatan pembangunan infrastruktur harus dilakukan saat ini karena masih tersedia lahan yang memungkinkan dilakukan pembebasan dengan skema ganti untung. Jika ditunda, harga tanah diperkirakan terus meningkat seiring pesatnya pembangunan sehingga berpotensi menghambat realisasi berbagai proyek strategis.
Selain itu, pembangunan infrastruktur dinilai menjadi solusi utama dalam mengatasi persoalan kemacetan yang selama ini menjadi tantangan serius di kawasan pariwisata Badung.
“Jika kawasan pariwisata terus mengalami kemacetan, tentu akan berdampak terhadap kenyamanan wisatawan. Karena itu momentum ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar konektivitas semakin baik dan pariwisata Badung tetap kompetitif,” tegasnya.
Anom Gumanti juga meluruskan adanya anggapan mengenai tidak adanya Pandangan Umum Fraksi dalam pembahasan KUA-PPAS. Ia menegaskan mekanisme tersebut memang tidak diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 maupun Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Menurutnya, setelah penyampaian pengantar Bupati, tahapan langsung dilanjutkan dengan pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD sebelum ditetapkan melalui nota kesepakatan bersama. Pandangan Umum Fraksi baru diberlakukan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengungkapkan bahwa Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mencerminkan kondisi fiskal Badung yang semakin kuat.
Pendapatan daerah dirancang mencapai Rp11,507 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp10,770 triliun atau sekitar 82 persen dari total pendapatan daerah. Sementara total APBD Badung Tahun Anggaran 2027 dirancang mencapai Rp13,129 triliun.
Menurut Adi Arnawa, tingginya kontribusi PAD menunjukkan semakin kuatnya kemandirian fiskal Kabupaten Badung dalam membiayai pembangunan tanpa ketergantungan yang besar terhadap pemerintah pusat.
Ia juga menegaskan bahwa alokasi belanja infrastruktur yang mencapai lebih dari 55 persen merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan strategis, terutama kemacetan lalu lintas akibat meningkatnya aktivitas ekonomi dan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.
“Pembangunan jaringan jalan dan konektivitas antarwilayah yang telah dimulai sejak 2025 hingga 2026 mulai menunjukkan hasil yang positif. Kami optimistis kebijakan ini akan memperkuat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kenyamanan masyarakat, serta menjaga daya saing sektor pariwisata Badung sebagai lokomotif ekonomi Bali,” ujar Adi Arnawa.
Dengan disepakatinya Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan komitmen bersama untuk mengarahkan APBD sebagai instrumen pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan konektivitas, serta keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar