Breaking News
light_mode
Trending Tags

WNA Tiongkok Gunakan Paspor Malaysia Palsu, Imigrasi Ngurah Rai Kawal hingga Persidangan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG | Upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial C.H. (30) menggunakan paspor kebangsaan Malaysia diduga palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, berujung proses hukum.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan terus mengawal proses persidangan terhadap C.H. yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan dokumen perjalanan palsu.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 12 Maret 2026. C.H. diamankan petugas Imigrasi saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Denpasar.

Saat pemeriksaan keimigrasian, petugas mencurigai keaslian paspor Malaysia yang ditunjukkan C.H. Pemeriksaan kemudian dikembangkan dan petugas menemukan C.H. juga membawa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli.

Temuan tersebut mendorong petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan identitas serta keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian kemudian melakukan pemeriksaan forensik terhadap paspor Malaysia tersebut pada 20 April 2026.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa paspor Malaysia yang digunakan C.H. merupakan dokumen palsu. Kesimpulan tersebut diperkuat surat resmi Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan bahwa C.H. bukan merupakan warga negara Malaysia.

Berdasarkan temuan itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Setelah alat bukti dinilai cukup, C.H. ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026.

C.H. disangkakan melanggar ketentuan pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap penggunaan dokumen perjalanan yang diketahui atau patut diduga palsu.

Proses penyidikan perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026.

Perkara selanjutnya bergulir ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang perdana digelar pada 28 Juli 2026. Hingga kini, perkara tersebut telah memasuki persidangan keempat yang digelar pada 1 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selain melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan, Imigrasi Ngurah Rai juga terus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, serta Pengadilan Negeri Denpasar guna mendukung kelancaran proses hukum.

“Pengawalan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam memastikan proses penegakan hukum keimigrasian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan di pintu masuk internasional.

Keberhasilan petugas mengidentifikasi dugaan pemalsuan paspor sejak tahap pemeriksaan awal menjadi salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan serta potensi masuknya orang asing menggunakan identitas yang tidak sesuai ke wilayah Indonesia.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara, khususnya di Bali yang menjadi salah satu pintu masuk utama wisatawan dan orang asing ke Indonesia.

Proses hukum terhadap C.H. kini sepenuhnya bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawalan dan koordinasi lintas aparat penegak hukum akan terus dilakukan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara: Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Bantah Isu Bisnis hingga Wacana Mundur

    Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara: Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Bantah Isu Bisnis hingga Wacana Mundur

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa seluruh aktivitas penegakan hukum di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung tetap berjalan normal di tengah derasnya pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. Dalam konferensi pers, Febrie menegaskan bahwa penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti […]

  • Tingkatkan Pelayanan Prima ke Masyarakat, Kantor Kejari Jakut Siap Dibangun

    Tingkatkan Pelayanan Prima ke Masyarakat, Kantor Kejari Jakut Siap Dibangun

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana menyebut dalam waktu dekat pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bakalan terealisasi. Pasalnya SK Gubernur DKI Jakarta No.873/2024 tanggal 27 Desember 2024 Tentang Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa Lahan seluas 4500 M2 di Jl. Yos Sudarso Jakarta Utara telah terbit. “Saya sebagai […]

  • Terkendala Biaya, Pemulangan Jenazah TKI asal Ende yang Meninggal di Malaysia Butuh Uluran Tangan

    Terkendala Biaya, Pemulangan Jenazah TKI asal Ende yang Meninggal di Malaysia Butuh Uluran Tangan

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 976
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Kesedihan menimpah keluarga almarhum Efridus Mario, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang meninggal di Malaysia. Efridus Mario, pria asal Kabupaten Ende, Kecamatan Nangapanda, Desa Tiweria. Saat ini jenazah TKI tersebut berada di Kupang namun masih terkendala biaya untuk pemulangan ke Flores kampung halamannya. Jenazah saat ini sedang disemayamkan di rumah Singgah Susteran […]

  • Polisi Diminta Tutup Galian Tanah Dipintu Tol Mandala yang Pernah Makan Korban Jiwa

    Polisi Diminta Tutup Galian Tanah Dipintu Tol Mandala yang Pernah Makan Korban Jiwa

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Pemantau Keuangan Negara (PKN) Menggelar aksi Demo di depan gedung Polres Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dalam aksi tersebut, sejumlah masa membawa bendera kuning yang melambangkan bahwa Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Lebak telah mati dalam mengurus persoalan Pertambangan ilegal. “Yang pantas kami suguhkan hanya menyematkan bendera kematian ke Polres Kabupaten Lebak, Bendera […]

  • Menggugah Warisan, Menjaga Budaya, Membangun Masa Depan Desa, Empat Orang Tokoh di Balik Lahirnya Sidan Heritage Festival

    Menggugah Warisan, Menjaga Budaya, Membangun Masa Depan Desa, Empat Orang Tokoh di Balik Lahirnya Sidan Heritage Festival

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com — Di balik gemerlap panggung budaya, alunan gamelan, dan semangat warga yang menyala di setiap sudut Desa Sidan, berdiri empat tokoh penggagas yang menanamkan mimpi besar bagi tanah kelahiran mereka. Mereka adalah Wayan Dumia, I Made Sukra Suyasa, S.Sos., NL.P., CPM selaku Perbekel Desa Sidan, I Wayan Sujigra selaku Bendesa Adat Sidan, serta […]

  • Ketua AMPI Malaka: Mahasiswa Jangan Jadi Alat Politik, Fokus Kawal Kasus Rakyat!

    Ketua AMPI Malaka: Mahasiswa Jangan Jadi Alat Politik, Fokus Kawal Kasus Rakyat!

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 16
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Malaka, Novianus Cardoso Araujo, mengingatkan agar mahasiswa tetap menjaga idealisme dan tidak terjebak dalam permainan politik praktis. Pernyataan itu disampaikan Novianus Cardoso Araujo kepada Media Mata Kompas pada Selasa,11 November 2025 menanggapi aksi sekelompok mahasiswa di kantor Partai Golkar baru-baru ini. Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis […]

expand_less