Breaking News
light_mode
Trending Tags

BTN Digugat Rp3 Miliar: Rolex hingga Barang Pribadi Diseret ke Meja Hijau PN Denpasar

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN tengah menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp3 miliar yang diajukan seorang mantan karyawannya, NKA (43), ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Gugatan yang didaftarkan pada 15 Juli 2026 tersebut menempatkan BTN Pusat sebagai Tergugat I dan BTN Kantor Cabang Denpasar sebagai Tergugat II. Sejumlah lembaga turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, OJK Pusat, BPI Danantara, Bank Indonesia, serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Perkara ini menjadi sorotan lantaran gugatan tidak hanya menyangkut tuntutan ganti rugi miliaran rupiah, tetapi juga mempersoalkan penguasaan sejumlah barang milik penggugat serta proses hukum yang menurut penggugat telah berdampak terhadap hak-haknya.

Barang Pribadi hingga Rolex Dipersoalkan

Dalam materi gugatan, NKA mendalilkan adanya sejumlah barang miliknya yang disebut telah diambil atau dikuasai. Barang tersebut antara lain pakaian, tas, hingga jam tangan merek Rolex.

Penggugat menaksir nilai barang-barang tersebut mencapai Rp1 miliar.

Selain kerugian materiil atas barang, penggugat juga mencantumkan biaya dan upaya hukum sebesar Rp500 juta serta kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar.

Namun, dalam petitum yang disampaikan, tuntutan yang dimohonkan kepada majelis hakim antara lain berupa pembayaran kerugian materiil Rp1 miliar dan kerugian immateriil Rp2 miliar secara tanggung renteng.

Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang menjadi bagian utama gugatan mencapai Rp3 miliar.

Dugaan Perkara Pidana Ikut Disinggung

Gugatan tersebut juga menyinggung adanya laporan terhadap penggugat terkait dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana transfer dana serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam dokumen gugatan, dugaan tindak pidana itu disebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Kota Denpasar pada rentang 2023 hingga 2025.

Namun demikian, penyebutan perkara pidana tersebut merupakan bagian dari dalil yang diajukan penggugat dalam perkara perdata. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, belum terdapat keterangan bahwa perkara pidana dimaksud telah memasuki tahap persidangan.

Penggugat juga mempersoalkan penerapan asas praduga tidak bersalah. Menurut dalil yang diajukan, proses hukum yang berjalan disebut telah berdampak terhadap hak-haknya, termasuk terkait penguasaan barang pribadi dan kondisi yang dialami selama menjalani masa non-job.

Kuasa hukum penggugat dalam gugatannya menilai terdapat tindakan yang mengabaikan asas praduga tidak bersalah serta menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Herik (kiri)

Minta Tanah dan Bangunan Disita

Tidak berhenti pada tuntutan ganti rugi, penggugat juga meminta majelis hakim memberikan sita terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana III, Gunung, Penatih Danggri, Denpasar Timur.

Penggugat turut meminta pemberlakuan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan.

Seluruh tuntutan tersebut didasarkan antara lain pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum.

BTN Akui Digugat, Kantor Pusat Tangani Perkara

Sementara itu, Legal BTN KC Denpasar, Herik Risma Sunarta, membenarkan adanya gugatan yang diajukan mantan karyawan tersebut.

Herik mengatakan perkara masih berjalan dan aspek hukum ditangani langsung oleh kantor pusat BTN melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk.

“Memang adanya gugatan dari mantan karyawan BTN. Gugatan itu sedang berjalan dan kita sudah tunjuk lawyer untuk menangani perkara ini,” ujar Herik saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Herik menjelaskan, NKA sebelumnya merupakan karyawan BTN yang bekerja pada bagian funding. Sementara BTN KC Denpasar, menurutnya, hanya memberikan dukungan terhadap langkah operasional.

“Segala langkah tindakan hukumnya itu dilakukan di kantor pusat. Karena menunjuknya kantor pusat,” jelasnya.

Terkait proses persidangan, Herik memastikan perkara tersebut telah berjalan di PN Denpasar. Bahkan, kuasa hukum BTN yang ditunjuk dari Jakarta telah hadir dalam persidangan pada 12 Agustus 2026.

Ketika ditanya mengenai arah penyelesaian perkara, Herik belum dapat memberikan kepastian lantaran proses hukum masih berlangsung.

“Untuk kasus ini masih under investigation,” ujarnya.

Menurut Herik, belum ada hasil final dalam perkara tersebut. Pihak BTN menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh kantor pusat.

Masih Berproses, Semua Dalil Harus Dibuktikan

Gugatan ini kini menjadi arena pembuktian di PN Denpasar. Dalil mengenai penguasaan barang, kerugian miliaran rupiah, penerapan asas praduga tidak bersalah, maupun tindakan yang disebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum masih merupakan argumentasi dari pihak penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan.

Di sisi lain, BTN telah mengakui keberadaan gugatan tersebut dan menyatakan proses hukum tengah ditangani oleh kantor pusat bersama kuasa hukum yang ditunjuk.

Hingga proses persidangan menghasilkan putusan berkekuatan hukum, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan bukti dan pembelaan masing-masing.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen gugatan dan konfirmasi pihak BTN. Seluruh dalil, tudingan dan tuntutan dalam gugatan merupakan versi penggugat dan masih harus dibuktikan di persidangan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi BTN, penggugat maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Adi Arnawa Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Badung Kembali Raih WTP Ke-14 dan Bukukan Surplus Rp806 Miliar

    Bupati Adi Arnawa Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Badung Kembali Raih WTP Ke-14 dan Bukukan Surplus Rp806 Miliar

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menyampaikan Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Senin (6/7/2026). Penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten […]

  • KPK Diminta Usut Proyek Mangkrak Terminal LPG Jatim Senilai Rp2,7 Triliun

    KPK Diminta Usut Proyek Mangkrak Terminal LPG Jatim Senilai Rp2,7 Triliun

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidik proyek pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) yang dikerjakan oleh Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan China Petroleum Pipeline Engineering Co., Ltd. Proyek tersebut disebut mangkrak tanpa progres selama tahun 2022. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut bahwa […]

  • Sinergi PT Kristalin Ekalestari dan Warga Desa Nifasi Fokus pada Pendidikan hingga Bedah Rumah

    Sinergi PT Kristalin Ekalestari dan Warga Desa Nifasi Fokus pada Pendidikan hingga Bedah Rumah

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – PT Kristalin Ekalestari menggelar Forum Diskusi publik dengan mengajak masyarakat dan pemilik hak adat wilayah Desa Nifasi, Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah. Pada Jumat (26/6/2026). Forum diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Chairman Kristalin Group Arif Budi Setiawan, Direktur Utama PT Kristalin Ekalestari Andito Prasetyowan, Humas PT Kristalin Ekalestari Maria Erari di Menara […]

  • SMK Negeri 6 Kota Kupang Uji Perdana Kemampuan Peserta Didik dengan Lisensi LSP

    SMK Negeri 6 Kota Kupang Uji Perdana Kemampuan Peserta Didik dengan Lisensi LSP

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.142
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Negeri 6 Kota Kupang telah resmi memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi di 5 bidang keahlian. Lisensi LSP itu didapatkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kota Kupang pada bulan Juni tahun 2024 lalu. Sebagai syarat wajib, LSP SMKN 6 Kota Kupang […]

  • Polresta Cirebon Bacakan Asmaul Husna Usai Apel Pagi, Ciptakan Suasana Harmonis di Lingkungan Kepolisian

    Polresta Cirebon Bacakan Asmaul Husna Usai Apel Pagi, Ciptakan Suasana Harmonis di Lingkungan Kepolisian

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Setelah melaksanakan apel pagi, Polresta Cirebon menggelar pembacaan Asmaul Husna, yaitu 99 nama-nama Allah yang penuh makna dan kebesaran yang dipandu oleh PS. Paur Watpers Bag SDM Polresta Cirebon Aiptu Carmadi, S.Ag. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolresta Cirebon, yang diikuti oleh seluruh personel Polresta Cirebon. Senin ( 06/01/2025). Kapolresta Cirebon, Kombes […]

  • Korem 163/Wira Satya dan Insan Media di Bali Perkuat Sinergi Bangun Kepercayaan Publik

    Korem 163/Wira Satya dan Insan Media di Bali Perkuat Sinergi Bangun Kepercayaan Publik

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Untuk memperkuat sinergi dn kemitraan strategis, Korem 163/Wira Satya menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan media di Bali di Aula Korem 163/Wira Satya Rabu, 29 April 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapenrem 163/WSa Mayor Inf Dewa Putu Oka yang mewakili Danrem 163/Wira Satya, serta sejumlah perwakilan media cetak, elektronik, dan online yang selama […]

expand_less