Breaking News
light_mode
Trending Tags

Konflik PT Jimbaran Hijau Tutup Akses Pura di Jimbaran, Made Wijaya Soroti Investor Harus Menghormati Hak Adat

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com | Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung Made Wijaya angkat bicara atas berlarut-larutnya konflik Desa Adat Jimbaran dengan investor PT. Jimbaran Hijau (JH). Desa Adat Jimbaran menuntut pembukaan akses tempat suci atau Pura dan pengembalian Hak Adat, sementara PT. Jimbaran Hijau bertahan pada klaim kepemilikan HGB.

Made Wijaya menyatakan investor yang sekarang bernama PT Jimbaran Hijau memegang hak sewa dari Pemerintah terhadap hutan negara.

Hal tersebut berarti Pemerintah memegang peranan penting atas kepemilikan lahan. Seperti diketahui, bahwa aturan Pemerintah menyebutkan investor yang berinvestasi di wilayah masing-masing dimanapun dia berinvestasi harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di daerah setempat, apalagi menyangkut masalah tradisi, adat dan budaya ditempat dia berinvestasi tersebut.

“Itu di Bali, dan menyangkut tempat suci, secara etika dan moral mereka memberikan investasi di Bali, masalah jalan untuk akses itu seharusnya ada kebijakan,” tegasnya.

Menurutnya, tidak bisa menyatakan bahwa kuasa hukum siapapun itu tanah yang dimiliki atas dasar hak selama ini harus mengikuti koridor hukum.

Tak hanya itu, Made Wijaya menyindir oang hukum semestinya harus paham atas pembangunan ini mestinya dilihat, untuk bangunan rumah pribadi seseorang atau sebagai tempat pembangunan pura, apalagi bantuan hibah itu berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bukan malah menyangkutkan ke pasal-pasal.

“Itu seolah-olah tidak paham, dimana kita berpijak disitu langit kita junjung.

” Kalau saya sebagai investor melihat situasi begitu, memang betul duduk bersama tapi ego sektoralnya terhadap pemahaman dan terhadap masyarakat adat itu, saya tidak seperti begitu egonya,” kata Made Wijaya.

Kalau begitu cara investasinya, lanjutnya mereka tidak menginginkan dukungan masyarakat disekitarnya. Meski tercipta lapangan pekerjaan, tetapi cara pandangnya seperti itu membuat Made Wijaya kecewa melihat kelakuan investor seperti itu. Apalagi, Made Wijaya juga sebagai Bendesa Adat.

“Bendesa itu memiliki masyarakat sekian ratus orang. Bahkan lebih hingga seribuan kalau itu dikerahkan apakah investasi kita dibuat kondusif? Khan bisa saja seorang bendesa, tetapi kita selaku masyarakat adat masih bisa diajak berdialog dan mediasi,” paparnya.

Selaku wakil rakyat, Made Wijaya memberikan saran kepada pihak investor, jika berinvestasi di Bali harus menghormati Bali dari segi agama, adat istiadat dan hukum adat.

“Saya harap masyarakat Desa Adat Jimbaran solid, jangan terpecah belah harus kompak memperjuangkan hak-hak masyarakat adat,” tandasnya.

Patut diketahui, bahwa konflik ini berakar dari proses alih izin lokasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) sejak 1990-an. Berdasarkan dokumen Resume Permasalahan Keberadaan PT Jimbaran Hijau tertanggal 29 Juli 2025, lahan tersebut awalnya digarap oleh warga Jimbaran turun-temurun untuk bertani dan berkebun.

Namun pada 1994, tanah itu dilepaskan melalui surat pernyataan “tidak keberatan” yang ditandatangani oleh beberapa pejabat kelurahan dan petajuk adat setempat, tanpa melibatkan para penggarap.

Lahan kemudian beralih dari PT Bali Paradise Resort ke PT Citratama Selaras (CTS), dan selanjutnya berpindah ke PT Jimbaran Hijau (JH) pada 2009.

Yang menjadi persoalan, menurut warga Desa Adat Jimbaran, proses pelepasan hak dilakukan tanpa transparansi dan tanpa musyawarah dengan masyarakat penggarap. Sejak saat itu, banyak warga kehilangan lahan garapan, kehilangan mata pencaharian dan sebagian bahkan harus meninggalkan tanah kelahiran mereka.

“Tanah itu adalah sumber hidup kami. Tapi ketika izin investor datang, kami hanya menjadi penonton di rumah sendiri,” kata Tim Advokasi Masyarakat Adat Jimbaran dalam resume tersebut.

Lahan tersebut sempat direncanakan sebagai proyek Bali International Park (BIP), yang disebut akan menjadi kawasan wisata terpadu sekaligus lokasi penyelenggaraan KTT APEC 2013, sesuai Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010.

Namun faktanya, proyek tersebut tak pernah terwujud. Hingga kini, area yang luas itu sebagian besar tetap kosong hanya ditumbuhi semak dan dijaga ketat oleh petugas keamanan perusahaan.

Selama lebih dari 30 tahun, warga menilai PT Jimbaran Hijau menelantarkan lahan dan gagal memenuhi kewajiban pembangunan sebagaimana syarat perpanjangan HGB.

Berdasarkan dokumen resmi, HGB PT Jimbaran Hijau sebagian besar telah berakhir pada tahun 2019. Warga berharap Kementerian ATR/BPN tidak memperpanjang izin tersebut dan mengembalikan tanah ke negara, untuk kemudian diberikan prioritas pengelolaan kepada masyarakat adat Jimbaran.

Hal tersebut diperkuat pernyataan Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, bahwa HGB atas lahan tersebut tercatat habis pada 2019. Namun, warga tidak menerima informasi resmi atas hak tersebut diperpanjang atau dikembalikan ke negara. Padahal, menurut aturan, tanah negara yang telantar selama lebih dari tiga tahun bisa ditarik kembali untuk didistribusikan ulang kepada pihak yang berhak.

Menurutnya, data yang dibawa warga menunjukkan sekitar 300 Kepala Keluarga kini tidak memiliki akses memadai terhadap lahan produktif. Mereka hidup berdampingan dengan kawasan hotel dan wisata kelas atas, namun menghadapi kesulitan ekonomi karena keterbatasan ruang hidup dan biaya hidup yang tinggi.

Bahkan, pihaknya juga menyatakan keluhan serupa telah disampaikan ke Pemerintah Daerah, DPRD, hingga lembaga peradilan, tetapi tidak membuahkan perubahan. Ia berharap intervensi Pemerintah Pusat bisa membuka jalan penyelesaian.

“Jika tanah negara yang sudah tidak digunakan itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adat, setidaknya warga kami bisa kembali punya penghidupan yang layak,” kata Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra.

Kemarahan masyarakat memuncak pada Juni 2025. Sebanyak 46 Kepala Keluarga Pengempon Pura Belong Batu Nunggul menerima hibah senilai Rp500 juta dari Pemprov Bali untuk memperbaiki pura yang telah berdiri jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.

Namun, ketika material pembangunan hendak diangkut ke lokasi, mereka dihadang oleh petugas keamanan PT Jimbaran Hijau.

Akses jalan menuju pura ditutup tembok dan dipasangi papan larangan besar bertuliskan:
“BUKAN JALAN UMUM – DILARANG MASUK. PELANGGAR DIANCAM PIDANA PENJARA MAKSIMAL 7 TAHUN (PASAL 167, 385, 170 KUHP)”.

Peristiwa itu menjadi simbol benturan antara nilai adat dan legalitas korporasi.

“Larangan itu bukan hanya menghambat perbaikan pura, tapi juga mengoyak rasa keadilan masyarakat adat. Pura adalah jiwa bagi umat di Bali,” tegas Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, seusai mediasi. (Red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Tawarkan Model Pertanian Organik Bali di Forum Kebijakan Global, Angkat Subak dan Sad Kerthi sebagai Solusi Krisis Iklim

    Gubernur Koster Tawarkan Model Pertanian Organik Bali di Forum Kebijakan Global, Angkat Subak dan Sad Kerthi sebagai Solusi Krisis Iklim

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    LONDON | Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali membawa pengalaman dan kebijakan pembangunan Bali ke panggung internasional. Dalam rangkaian agenda London Climate Action Week 2026, Gubernur Koster menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Dialog Kebijakan Global untuk Pertanian Berkelanjutan yang digelar pada 24 Juni 2026 oleh United Kingdom Foreign, Commonwealth & Development Office (UK FCDO), World Bank […]

  • KOSMAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

    KOSMAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto, yang isinya meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Alasannya sejak ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada tanggal 11 Juli 2026 oleh Kortas Tipikor Polri, Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi pada […]

  • Bangun Mushola di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Tunjukan Keharmonisan Bersama Warga

    Bangun Mushola di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Tunjukan Keharmonisan Bersama Warga

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Kebersamaan dan semangat gotong royong kembali diperlihatkan oleh personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad Pos Simanggaris Lama bersama masyarakat dalam pembangunan mushola di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Simanggaris, Kabupaten Nunukan. Rabu(12/2/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam membantu masyarakat perbatasan, tidak hanya dalam […]

  • Jaga Alam Bali Tetap Bersih, Gubernur Koster Ajak Horeka Kelola Sampah Berbasis Sumber

    Jaga Alam Bali Tetap Bersih, Gubernur Koster Ajak Horeka Kelola Sampah Berbasis Sumber

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Antonius Sardjanto, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengajak pelaku Hotel, Restaurant dan Cafe (Horeka) di Kota Denpasar untuk melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, agar […]

  • PBVSI Sumut Dukung Hatunggal Siregar Sebagai ketua KONI Sumut

    PBVSI Sumut Dukung Hatunggal Siregar Sebagai ketua KONI Sumut

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 567
    • 0Komentar

    Medan – Bursa bakal Calon Ketua Umum (Caketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut ) periode 2025-2029 menghangat, menyusul kesediaan Kol (Purn) ikut bertarung. Pria yang juga menjabat Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Petanque Sumatera Utara ini menyatakan siap maju jika didukung cabang olahraga (cabor) maupun KONI kabupaten dan kota. Gayung pun bersambut, Pengprov […]

  • Masyarakat Kritik Pelayanan Petugas Tiket Kapal Roro Rute Rupat–Dumai Kurang Efisien

    Masyarakat Kritik Pelayanan Petugas Tiket Kapal Roro Rute Rupat–Dumai Kurang Efisien

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Matakompas.Com Dumai-Sejumlah masyarakat menyampaikan kritik terhadap pelayanan petugas tiket kapal Roro pada rute Rupat–Dumai. Keluhan ini muncul akibat proses pembelian tiket yang dinilai tidak jelas dan membingungkan. Warga mengaku harus berpindah-pindah lokasi untuk mendapatkan tiket, karena tempat penjualan yang tidak tetap. 23/03/26 Kondisi tersebut dinilai menyulitkan dan membuat calon penumpang merasa tidak nyaman. “Kami harus […]

expand_less