Breaking News
light_mode
Trending Tags

Usai Jalani Hukuman di Rutan Bangli, WN Algeria Dideportasi dari Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Algeria berinisial BKH (47) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/8/2026). Deportasi dilakukan setelah BKH menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli.

Pendeportasian tersebut merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang dinilai tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BKH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk tindakan tersebut adalah deportasi dari wilayah Indonesia.

Sebelum dideportasi, BKH terlebih dahulu menjalani masa hukuman di Rutan Bangli. Setelah masa pidananya selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melanjutkan proses penanganan keimigrasian hingga akhirnya dilakukan pendeportasian.

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal BKH dari Rutan Bangli menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Proses pengawalan dan deportasi berlangsung pada Jumat (21/8/2026) mulai pukul 10.30 WITA hingga selesai.

BKH kemudian diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur.

Dari Kuala Lumpur, perjalanan BKH dilanjutkan menggunakan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur–Doha–Algeria. Dengan demikian, BKH meninggalkan wilayah Indonesia dan melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian.

«“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman, proses penanganan keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar R. Haryo Sakti.»

Pelaksanaan deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas hingga BKH menyelesaikan seluruh proses keberangkatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Tindakan tersebut menjadi bentuk sinergi antara proses penegakan hukum pidana dan pengawasan keimigrasian, sekaligus menegaskan bahwa orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

BKH kini telah meninggalkan wilayah Indonesia dengan tujuan akhir Algeria melalui Kuala Lumpur dan Doha.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koster Tegas Panggil BTID, Mangrove Bali Tak Bisa Ditawar

    Koster Tegas Panggil BTID, Mangrove Bali Tak Bisa Ditawar

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR — Polemik dugaan kerusakan mangrove di kawasan Serangan, yang berkaitan dengan proyek pengembangan KEK Kura-Kura Bali, kian memanas. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan sikap tegas dengan memastikan akan memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk dimintai klarifikasi. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan pembabatan mangrove serta kewajiban penggantian lahan yang dinilai belum sepenuhnya […]

  • Perubahan KUA-PPAS Badung 2026 Naik Rp1,76 Triliun, Bupati Adi Arnawa Fokus Perkuat Infrastruktur, Pendidikan hingga Pariwisata

    Perubahan KUA-PPAS Badung 2026 Naik Rp1,76 Triliun, Bupati Adi Arnawa Fokus Perkuat Infrastruktur, Pendidikan hingga Pariwisata

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BADUNG – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026). Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian penjelasan Bupati Badung atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat […]

  • PS Malaka U15 Ukir Sejarah: Runner-Up Piala Presiden 2025, Kebanggaan Baru dari Perbatasan NTT

    PS Malaka U15 Ukir Sejarah: Runner-Up Piala Presiden 2025, Kebanggaan Baru dari Perbatasan NTT

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 12
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Tim sepak bola muda PS Malaka U15 kembali membawa harum nama Kabupaten Malaka dan Nusa Tenggara Timur setelah sukses meraih posisi runner-up Piala Presiden RI U15 Tahun 2025. Meski belum mengangkat trofi juara, pencapaian ini disambut penuh sukacita oleh masyarakat Malaka yang bangga melihat generasi muda mereka bersaing di panggung nasional. Sejak fase […]

  • Ketua KPK : Penangguhan Penahanan Hasto, Kewenangan Penyidik

    Ketua KPK : Penangguhan Penahanan Hasto, Kewenangan Penyidik

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.016
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal itu menjadi hak Hasto sebagai tersangka. “Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (25/2/2025). Pimpinan KPK saat ini belum memberikan keputusan terkait pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Hasto. Setyo menyebut hal itu […]

  • Dilarang Beroperasi Selama Masa Mudik, Ratusan Penarik Becak di Cirebon Terima Kompensasi Rp3 Juta

    Dilarang Beroperasi Selama Masa Mudik, Ratusan Penarik Becak di Cirebon Terima Kompensasi Rp3 Juta

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 817
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Sebagai bentuk kompensasi atas larangan beroperasi selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, ratusan penarik becak di Kabupaten Cirebon menerima bantuan langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Penyerahan dana kompensasi berlangsung di Kantor Polsek Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (20/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan, bahwa bantuan diberikan sebagai […]

  • Ditemukan Sosok Mayat Posisi Badan Tertimbun Pasir di Hulu Sungai Senowo Kabupaten Magelang

    Ditemukan Sosok Mayat Posisi Badan Tertimbun Pasir di Hulu Sungai Senowo Kabupaten Magelang

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  Telah ditemukan mayat seorang laki-laki di Hulu Sungai Senowo masuk Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang pada Kamis (17/04/2025) sekira pukul 11.30 WIB. Saat ditemukan warga, mayat tersebut dengan posisi badan tertimbun pasir dan hanya kelihatan kaki kirinya. Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H. membenarkan laporan peristiwa penemuan mayat […]

expand_less