Peradi SAI Denpasar Siap Dampingi Desa Adat dan LPD, Made Supartha Dorong Penguatan Legal Audit di Bali
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Denpasar Masa Bakti 2026-2030 menjadi momentum untuk memperkuat peran advokat dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas kontribusi terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat Bali.
Pelantikan yang berlangsung di Riverside Convention Center, Jalan Gunung Catur IVA No. 8, Padang Sambian Kaja, Denpasar, Sabtu (22/8/2026), tersebut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster serta sejumlah tokoh dan jajaran organisasi Peradi SAI.
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., mengapresiasi kepengurusan baru DPC Peradi SAI Denpasar yang dinakhodai I Made Ariel Suardana, S.H., M.H. atau IMAS.
Menurut Supartha, pergantian kepengurusan tidak sekadar menjadi agenda organisasi, tetapi harus menjadi momentum memperkuat profesionalisme, integritas, etika serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Keberadaan organisasi advokat memiliki posisi strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Advokat tidak hanya berperan dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga tegaknya prinsip negara hukum serta memberikan akses keadilan bagi masyarakat,” ujar Supartha.
Ia berharap kepengurusan baru mampu menghadirkan semangat baru dalam menjalankan profesi advokat serta memperkuat kontribusi organisasi terhadap pembangunan hukum di Bali.
Peradi SAI Siapkan Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI Harry Ponto, S.H., LL.M., mengungkapkan adanya peluang kerja sama antara Peradi SAI dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat pendampingan hukum bagi Desa Adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Harry mengatakan, pendampingan hukum tidak seharusnya baru dilakukan ketika sebuah persoalan telah menjadi sengketa. Advokat, menurutnya, juga memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan melalui pendampingan hukum dan legal audit.
“Nah, menurut saya ini penting, karena tugas advokat jangan hanya datang setelah ada masalah. Advokat juga harus mampu bekerja sebelum masalah timbul. Nah, di sinilah pendampingan hukum dan legal audit menjadi penting,” katanya.
Menurut Harry, legal audit dapat membantu lembaga mengidentifikasi potensi risiko hukum, memperbaiki tata kelola dan mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa.
“Hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menyelesaikan sengketa, hukum yang baik juga mampu mencegah terjadinya sengketa,” tegasnya.
Ia menilai LPD memiliki posisi strategis karena merupakan bagian dari kearifan lokal Bali dan berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat Desa Adat.
Karena itu, Peradi SAI menyatakan siap mendukung kerja sama dengan Pemprov Bali, termasuk menyiapkan advokat yang memiliki kompetensi di bidang legal audit apabila kerja sama tersebut direalisasikan.
Harry juga menyebut adanya gagasan pelatihan legal auditor di Denpasar sebagai salah satu upaya meningkatkan kapasitas advokat dalam memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif.
IMAS Tekankan Persatuan dan Profesionalisme
Ketua DPC Peradi SAI Denpasar terpilih periode 2026-2030, I Made Ariel Suardana atau IMAS, menegaskan proses pemilihan kepengurusan berlangsung secara demokratis.
Meski pemilihan dilakukan melalui voting dan diwarnai dinamika internal, IMAS memastikan perbedaan pilihan tidak menjadi sumber perpecahan.
Menurutnya, seluruh kandidat tetap merupakan bagian dari keluarga besar Peradi SAI Denpasar. Bahkan, kader yang tidak terpilih sebagai ketua tetap diberikan ruang untuk berkontribusi dalam kepengurusan.
“Yang tidak beruntung, saya bukan mengatakan yang kalah, tapi tidak beruntung, saya kader menjadi Wakil Ketua. Itu pola kita, sebab kita ini adalah keluarga. Satu tersakiti, semua tersakiti,” ujar IMAS.
Dalam kepemimpinannya, IMAS menyampaikan sejumlah agenda, salah satunya memperkuat pendidikan profesi advokat. Saat ini DPC Peradi SAI Denpasar telah menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana dan berencana mengembangkan kerja sama serupa dengan perguruan tinggi lainnya di Bali.
Selain pendidikan, IMAS juga mendorong tersedianya sekretariat bersama yang dapat dimanfaatkan para advokat sehingga organisasi tidak hanya menjadi wadah administratif, tetapi benar-benar menjadi ruang bersama bagi anggota.
Siap Bersinergi dengan Pemprov Bali
IMAS menegaskan DPC Peradi SAI Denpasar siap membangun sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali, terutama dalam memberikan pendampingan dan advokasi hukum bagi LPD.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat segera diwujudkan melalui MoU maupun bentuk kerja sama lain yang lebih konkret.
Menurut IMAS, sinergi dengan pemerintah tetap harus berjalan beriringan dengan sikap kritis dan independensi advokat.
“Sinergitas boleh, tapi kebodohan tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.
IMAS juga menyatakan Peradi SAI akan memberikan perhatian terhadap persoalan kebebasan pers, demokrasi serta masyarakat, mahasiswa dan aktivis yang menghadapi persoalan hukum.
Ia turut menyinggung mekanisme citizen lawsuit dalam konteks gugatan terhadap pemerintah terkait tata kelola jalan yang disebut berdampak pada banjir dan menimbulkan korban jiwa.
Koster Dorong Kerja Sama Konkret
Gubernur Bali Wayan Koster yang hadir dalam pelantikan mengapresiasi kepengurusan baru DPC Peradi SAI Denpasar.
Koster berharap keberadaan organisasi tersebut dapat memperkuat kolaborasi dengan Pemprov Bali, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan pembangunan daerah.
Menurut Koster, berbagai persoalan hukum yang berkembang di Bali membutuhkan sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi, termasuk advokat.
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga secara khusus menyoroti masa depan LPD yang berada dalam lingkungan Desa Adat.
Ia menyebut LPD memiliki peran penting dalam memperkuat perekonomian masyarakat Desa Adat. Pemprov Bali, kata Koster, tengah mempersiapkan regulasi yang akan mengatur transformasi nama LPD menjadi Labda Pacingkreman Desa.
Transformasi tersebut diarahkan agar pengelolaan lembaga semakin sesuai dengan kerangka hukum Desa Adat sekaligus tetap mempertahankan kearifan lokal Bali.
Langkah tersebut juga dikaitkan dengan upaya memperkuat keberadaan hukum adat dalam pembangunan Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Koster menegaskan kerja sama antara pemerintah dan Peradi SAI tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial.
Ia mendorong agar komunikasi yang telah terbangun segera ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama konkret melalui MoU maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Saya menunggu langkah nyata dan kerja sama kita selanjutnya dalam waktu dekat,” ujar Koster.
Pelantikan DPC Peradi SAI Denpasar periode 2026-2030 pun diharapkan menjadi awal penguatan kolaborasi antara organisasi advokat, pemerintah dan masyarakat dalam membangun tata kelola hukum yang lebih profesional, preventif dan berorientasi pada kepastian hukum.
Dengan agenda penguatan pendidikan advokat, pendampingan Desa Adat dan LPD, legal audit serta advokasi terhadap persoalan masyarakat, Peradi SAI Denpasar di bawah kepemimpinan IMAS dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan bahwa organisasi advokat tidak hanya hadir ketika sengketa terjadi, tetapi juga mampu mencegah persoalan hukum sejak awal.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar