Breaking News
light_mode
Trending Tags

Usai Jalani Hukuman di Rutan Bangli, WN Algeria Dideportasi dari Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Algeria berinisial BKH (47) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/8/2026). Deportasi dilakukan setelah BKH menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli.

Pendeportasian tersebut merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang dinilai tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BKH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk tindakan tersebut adalah deportasi dari wilayah Indonesia.

Sebelum dideportasi, BKH terlebih dahulu menjalani masa hukuman di Rutan Bangli. Setelah masa pidananya selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melanjutkan proses penanganan keimigrasian hingga akhirnya dilakukan pendeportasian.

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal BKH dari Rutan Bangli menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Proses pengawalan dan deportasi berlangsung pada Jumat (21/8/2026) mulai pukul 10.30 WITA hingga selesai.

BKH kemudian diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur.

Dari Kuala Lumpur, perjalanan BKH dilanjutkan menggunakan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur–Doha–Algeria. Dengan demikian, BKH meninggalkan wilayah Indonesia dan melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian.

«“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman, proses penanganan keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar R. Haryo Sakti.»

Pelaksanaan deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas hingga BKH menyelesaikan seluruh proses keberangkatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Tindakan tersebut menjadi bentuk sinergi antara proses penegakan hukum pidana dan pengawasan keimigrasian, sekaligus menegaskan bahwa orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

BKH kini telah meninggalkan wilayah Indonesia dengan tujuan akhir Algeria melalui Kuala Lumpur dan Doha.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSEL Ditarget Selesai Akhir 2027, Groundbreaking Denpasar Raya akan Dilaksanakan 8 Juli 2026

    PSEL Ditarget Selesai Akhir 2027, Groundbreaking Denpasar Raya akan Dilaksanakan 8 Juli 2026

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy merupakan salah satu solusi strategis untuk menangani kedaruratan sampah di Bali, terutama setelah kapasitas TPA Suwung semakin kritis dan muncul penumpukan sampah di berbagai wilayah seperti Denpasar dan Badung. Pemerintah Provinsi Bali saat ini mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) […]

  • Sumut Harus Pertahankan Peringkat di PON NTT dan NTB

    Sumut Harus Pertahankan Peringkat di PON NTT dan NTB

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Pemprov Sumatera Utara memasang target daerah itu dapat mempertahankan posisi empat besar peraihan medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII/2028 Nusa Tenggara Barat-Nusa Tenggara Timur. “Target kita harus bisa mempertahankan empat besar, kalau bisa lebih naik lagi,” kata Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melalui Pj Sekda Sumut Effendy Pohan, saat membuka Musorprov KONI Sumut di […]

  • Diplomasi Olahraga Jadi Senjata Baru, Indonesia Satukan Asia Tenggara Lewat Forum Menteri Pemuda 2026 di Bali

    Diplomasi Olahraga Jadi Senjata Baru, Indonesia Satukan Asia Tenggara Lewat Forum Menteri Pemuda 2026 di Bali

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR , Matakompas.com — Indonesia mengambil langkah strategis dalam memperkuat posisi kawasan Asia Tenggara melalui jalur non-tradisional: diplomasi olahraga. Untuk pertama kalinya, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menggelar Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026 yang berlangsung pada 3–5 Mei 2026 di The Meru Sanur. Forum tingkat tinggi ini mempertemukan […]

  • 200 Pengusaha Berasal Dari Tiga Negara Ikuti Giat Business Matching Roro Dumai – Melaka Tahun 2025

    200 Pengusaha Berasal Dari Tiga Negara Ikuti Giat Business Matching Roro Dumai – Melaka Tahun 2025

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 14
    • 0Komentar

      Matakompas. Com DUMAI – Kegiatan Business Matching Roro Dumai-Melaka tahun 2025 yang diadakan pada The Zuri Hotel and Convention Dumai 14-16 November 2025 berjalan dengan lancar. Tampak 200 pengusaha yang berasal dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand mengikuti proses tahapan Business Matching dengan antusias serta intens. Kegiatan yang dibuka oleh Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto […]

  • Sungguh Gila, Guru Cabul Dilaporkan ke Polisi

    Sungguh Gila, Guru Cabul Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    LUMAJANG,JARRAKPOS.COM – Seorang guru honorer SD di Tempursari, Lumajang, Jumadi (35), ditangkap polisi setelah ketahuan mempertontonkan alat kel*minnya via video call kepada siswi kelas 6. Aksi ini terbongkar saat orang tua korban melihat rekaman percakapan tersebut. Marah atas perbuatan ini, wali murid dan warga langsung mendatangi sekolah. Polisi kemudian menahan Jumadi dan menjeratnya dengan Pasal […]

  • Putu Diah Maharani: Putusan MK Harus Berujung pada Keterpilihan Perempuan di Parlemen

    Putu Diah Maharani: Putusan MK Harus Berujung pada Keterpilihan Perempuan di Parlemen

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR – Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc., menanggapi putusan MK nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg. Secara prinsip, Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc., menyambut baik […]

expand_less