Usai Jalani Hukuman di Rutan Bangli, WN Algeria Dideportasi dari Bali
- account_circle admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Algeria berinisial BKH (47) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/8/2026). Deportasi dilakukan setelah BKH menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli.
Pendeportasian tersebut merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang dinilai tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BKH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Salah satu bentuk tindakan tersebut adalah deportasi dari wilayah Indonesia.
Sebelum dideportasi, BKH terlebih dahulu menjalani masa hukuman di Rutan Bangli. Setelah masa pidananya selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melanjutkan proses penanganan keimigrasian hingga akhirnya dilakukan pendeportasian.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal BKH dari Rutan Bangli menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Proses pengawalan dan deportasi berlangsung pada Jumat (21/8/2026) mulai pukul 10.30 WITA hingga selesai.
BKH kemudian diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur.
Dari Kuala Lumpur, perjalanan BKH dilanjutkan menggunakan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur–Doha–Algeria. Dengan demikian, BKH meninggalkan wilayah Indonesia dan melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian.
«“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman, proses penanganan keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar R. Haryo Sakti.»
Pelaksanaan deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas hingga BKH menyelesaikan seluruh proses keberangkatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Tindakan tersebut menjadi bentuk sinergi antara proses penegakan hukum pidana dan pengawasan keimigrasian, sekaligus menegaskan bahwa orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
BKH kini telah meninggalkan wilayah Indonesia dengan tujuan akhir Algeria melalui Kuala Lumpur dan Doha.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar