Gubernur Koster Dorong PERADI SAI Perkuat Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD di Bali.
- account_circle Redaksi Bali
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com — Gubernur Bali Wayan Koster mendorong penguatan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan organisasi advokat dalam membangun sistem pendampingan hukum yang lebih konkret bagi masyarakat, khususnya desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Dorongan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8) malam.
Pelantikan kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar tidak hanya menjadi agenda organisasi, tetapi juga momentum untuk memperluas kontribusi advokat dalam pembangunan hukum di Bali. Gubernur Koster menyambut positif hadirnya kepengurusan baru tersebut dan berharap semangat yang dibawa jajaran pengurus dapat diterjemahkan menjadi program nyata yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Menurut Koster, kerja sama antara pemerintah daerah dan organisasi advokat perlu dibangun secara lebih terstruktur. Kolaborasi tersebut tidak cukup berhenti pada seremoni atau pernyataan komitmen, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk program yang jelas dan memiliki dampak terhadap penguatan kehidupan masyarakat Bali.
Ia membuka ruang bagi pembahasan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS), terutama untuk bidang-bidang yang menyentuh kepentingan masyarakat dan penguatan kelembagaan lokal Bali.

Desa Adat dan LPD Jadi Perhatian Utama
Salah satu perhatian utama yang disoroti Gubernur Koster adalah keberadaan desa adat dan LPD. Kedua lembaga tersebut dinilai memiliki posisi strategis dalam kehidupan sosial, budaya, sekaligus perekonomian masyarakat Bali.
Koster menegaskan bahwa desa adat bukan sekadar lembaga kemasyarakatan, melainkan warisan kelembagaan Bali yang telah tumbuh dan berkembang sejak dahulu. Karena itu, keberadaannya harus terus diperkuat, dilindungi, dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman tanpa kehilangan jati diri serta nilai-nilai kearifan lokal.
Penguatan desa adat tersebut, kata Koster, sejalan dengan visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai fondasi dalam membangun kehidupan masyarakat.
Dalam konteks itu, peran advokat dinilai tidak semestinya hanya muncul ketika persoalan hukum telah terjadi. Advokat diharapkan dapat hadir sejak awal melalui langkah-langkah preventif, pendampingan, penyusunan tata kelola, hingga memberikan pemahaman hukum kepada pengelola lembaga dan masyarakat.
Koster pun mengajak PERADI SAI untuk duduk bersama menyusun format pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD di Bali.
Bahkan, ia meminta pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar menyiapkan kajian yang dapat menjadi salah satu bahan untuk memperkuat kelembagaan desa adat di Bali.
«“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Koster.»
Advokat Didorong Hadir Sebelum Sengketa Terjadi
Semangat penguatan pendampingan hukum tersebut mendapat respons positif dari Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto.
Harry menegaskan bahwa modernisasi tidak boleh membuat masyarakat meninggalkan akar budaya, etika, dan nilai moral yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, profesi advokat memiliki tanggung jawab lebih luas daripada sekadar menangani perkara di pengadilan. Advokat juga harus mampu memberikan edukasi, konsultasi, pendampingan, serta membangun sistem tata kelola hukum yang baik agar persoalan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi sengketa.
Pendekatan preventif tersebut menjadi penting bagi desa adat dan LPD karena kedua lembaga tersebut bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Advokat, kata Harry, harus hadir sebelum persoalan hukum terjadi, bukan menunggu sampai konflik atau sengketa muncul. Dengan pendampingan sejak awal, berbagai potensi persoalan dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

LPD Dinilai Memiliki Karakter Khas Bali
Perhatian terhadap LPD juga menjadi bagian penting dalam komitmen PERADI SAI.
LPD merupakan lembaga yang tumbuh dari masyarakat Bali dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga keuangan pada umumnya. Keberadaannya memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan desa adat dan nilai-nilai kearifan lokal.
Dalam konteks Bali, keberadaan LPD juga tidak dapat dilepaskan dari filosofi Tri Hita Karana, yakni upaya menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, serta manusia dengan lingkungan.
Karena karakteristik tersebut, pendampingan hukum terhadap LPD membutuhkan pemahaman yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memperhatikan struktur sosial, budaya, serta mekanisme kelembagaan yang berkembang di Bali.
PERADI SAI menyatakan kesiapan untuk mengambil bagian dalam penguatan tersebut, termasuk membantu membangun tata kelola kelembagaan yang baik agar lembaga yang dibentuk dan dimiliki masyarakat dapat berjalan secara sehat, profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Suardana Siapkan Penguatan Pendidikan Profesi Advokat
Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menegaskan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas organisasi dan profesionalisme advokat.
Salah satu agenda yang akan diperkuat adalah pendidikan profesi advokat. DPC PERADI SAI Denpasar akan meningkatkan kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta menjajaki kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan advokat tidak hanya memiliki kemampuan teknis dalam menangani perkara, tetapi juga mempunyai integritas, wawasan akademik, serta kepekaan terhadap persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Suardana juga menyatakan kesiapan DPC PERADI SAI Denpasar untuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum kepada LPD di seluruh Bali.
Komitmen tersebut sekaligus memperluas ruang pengabdian organisasi advokat agar kehadirannya dapat dirasakan tidak hanya oleh masyarakat yang sedang berhadapan dengan perkara hukum, tetapi juga oleh lembaga-lembaga masyarakat yang membutuhkan penguatan aspek legalitas dan tata kelola.
Tetap Kawal Isu Hukum Aktual di Bali
Selain fokus terhadap desa adat dan LPD, DPC PERADI SAI Denpasar juga menyatakan akan tetap memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan hukum aktual di Bali.
Komitmen tersebut mencakup pembelaan dan pendampingan terhadap masyarakat, pers, serta mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.
Dengan demikian, kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi organisasi secara internal, tetapi juga mengambil peran aktif dalam memastikan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang berlangsung di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.
Pelantikan pengurus masa bakti 2026–2030 pun menjadi titik awal bagi kepengurusan baru untuk memperkuat eksistensi PERADI SAI Denpasar sekaligus memperluas kontribusi organisasi dalam pembangunan hukum di Bali.
Bagi Pemerintah Provinsi Bali, kolaborasi dengan organisasi advokat menjadi bagian penting dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya responsif ketika terjadi persoalan, tetapi juga mampu mencegah konflik melalui pendampingan dan tata kelola yang baik.
Sedangkan bagi PERADI SAI, tantangan ke depan adalah membuktikan bahwa profesi advokat dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat dan ikut menjaga keberlanjutan lembaga-lembaga lokal Bali.
Pesan Gubernur Koster menjadi penegasan arah kolaborasi tersebut: kajian dan gagasan harus segera diterjemahkan menjadi kerja nyata.
Penguatan desa adat dan LPD tidak hanya menyangkut aspek kelembagaan dan hukum, tetapi juga menyentuh keberlangsungan nilai, budaya, serta identitas Bali di tengah perubahan zaman.
Melalui kolaborasi pemerintah, organisasi advokat, perguruan tinggi, desa adat, dan masyarakat, penguatan sistem hukum diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kearifan lokal Bali.
Pelantikan pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar akhirnya bukan sekadar pergantian kepengurusan, melainkan menjadi momentum untuk menguji sejauh mana profesi advokat dapat mengambil peran lebih luas: hadir sebelum sengketa terjadi, memberikan kepastian hukum, memperkuat kelembagaan masyarakat, dan bersama-sama membangun Bali. (Red).
- Penulis: Redaksi Bali









Saat ini belum ada komentar