PFII Masuk Bali, Ajus Linggih Minta Pemerintah Batasi Jual Beli dan Sewa Lahan: Jangan Sampai Warga Lokal Terusir dari Tanah Kelahiran
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Melonjaknya harga tanah dan biaya sewa lahan di Bali kembali menjadi perhatian serius. Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih, mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan kebijakan pembatasan jual beli maupun sewa lahan guna melindungi masyarakat lokal Bali.
Desakan tersebut semakin menguat seiring rencana dan keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang dinilai berpotensi menghadirkan tenaga kerja berkeahlian tinggi dengan tingkat pendapatan jauh di atas rata-rata penghasilan masyarakat lokal.
Ajus Linggih menilai, tanpa regulasi yang kuat, tingginya daya beli kelompok masyarakat berpenghasilan global dapat semakin mendorong kenaikan harga tanah dan sewa properti di Bali.
Akibatnya, masyarakat lokal berpotensi semakin sulit membeli tanah, mempertahankan aset keluarga, bahkan menyewa tempat tinggal di daerahnya sendiri.
«“Saya harap ada kebijakan yang membatasi jual beli maupun sewa lahan di Bali dengan keberadaan PFII dan lainnya. Karena tidak mungkin masyarakat Bali bisa menyaingi pendapatan global dengan pendapatan lokal,” ujar Ajus Linggih di Denpasar, Kamis (27/8/2026).»
Menurutnya, keberadaan PFII perlu diantisipasi dengan kebijakan perlindungan yang jelas bagi masyarakat lokal. Pasalnya, pegawai yang masuk dalam kategori high skilled labour umumnya memiliki pendapatan tinggi dan kemampuan finansial yang jauh lebih besar dalam membeli maupun menyewa tanah dan properti.
Jika kondisi tersebut tidak dikendalikan, persaingan terhadap aset tanah di Bali dikhawatirkan semakin tidak seimbang.
“Secara otomatis, keberadaan tenaga kerja dengan pendapatan tinggi akan memberikan tekanan terhadap harga tanah dan sewa. Kita harus memastikan masyarakat lokal tidak semakin tersisih karena kalah dalam daya beli,” tegasnya.
Ajus Linggih pun meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempelajari berbagai kebijakan internasional dalam mengendalikan kepemilikan serta pemanfaatan tanah oleh kelompok berpenghasilan tinggi maupun investor.
Ia mencontohkan Dubai yang memiliki sejumlah kebijakan dan pengaturan terkait kawasan, investasi serta kepemilikan properti yang dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Bali.
«“Kita harus mencontoh Dubai dalam kebijakan ini agar harga tanah di Bali tidak melonjak jauh dan menggeser penduduk lokal seperti sekarang,” ungkapnya.»
Masyarakat Bali Disebut Investor Terbesar
Selain persoalan ekonomi, Ajus Linggih mengingatkan bahwa masyarakat Bali merupakan salah satu investor terbesar dalam menjaga keberlangsungan Pulau Dewata.
Investasi masyarakat Bali tidak hanya berbentuk modal usaha atau pembangunan fisik, tetapi juga diwujudkan melalui pengeluaran besar untuk menjaga adat, tradisi, budaya dan upacara keagamaan.
Berdasarkan data yang disampaikan BRIDA, nilai investasi masyarakat Bali dalam menjaga adat istiadat disebut mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun.
Menurut Ajus Linggih, nilai tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat Bali memiliki peran besar dalam mempertahankan identitas dan daya tarik utama Pulau Dewata.
“Pemerintah pusat harus ingat, investor terbesar Bali itu adalah masyarakat Bali sendiri. Masyarakat yang selama ini menjaga adat, budaya dan tradisi justru menjadi fondasi utama daya tarik Bali,” ujarnya.
Karena itu, pembangunan ekonomi dan masuknya investasi baru harus tetap menempatkan perlindungan terhadap masyarakat lokal sebagai prioritas.
Ajus Linggih menegaskan, Bali tidak boleh hanya menjadi daerah tujuan investasi global tanpa memberikan kepastian bagi masyarakat lokal untuk tetap memiliki ruang hidup di tanah kelahirannya.
Ia berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara investasi, pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat Bali.
Sebab, apabila harga tanah dan biaya sewa terus meningkat tanpa kendali, generasi Bali ke depan dikhawatirkan semakin sulit memiliki tempat tinggal dan mempertahankan tanah warisan keluarga.
“Pembangunan harus berjalan, investasi harus tetap masuk, tetapi jangan sampai masyarakat Bali justru menjadi penonton dan perlahan tergeser dari tanah kelahirannya sendiri,” demikian pesan yang menjadi perhatian dalam sorotan terhadap masa depan tata kelola tanah dan investasi di Bali.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar