Dirjen Imigrasi Turun Langsung Pimpin Operasi Dharma Dewata, Lima WNA Terindikasi Overstay Diamankan di Canggu
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali. Kali ini, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko turun langsung memimpin Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari hasil patroli, lima WNA terindikasi telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay. Selain itu, satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keenam WNA tersebut terdiri dari satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, serta masing-masing satu warga negara Nigeria, Uganda dan India. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, keterlibatannya secara langsung dalam operasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pengawasan terhadap orang asing di Bali berjalan profesional, transparan dan humanis, namun tetap tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata internasional memiliki tingkat mobilitas warga asing yang sangat tinggi. Kondisi tersebut menuntut jajaran Imigrasi untuk terus meningkatkan pengawasan, baik terhadap potensi pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas warga asing yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujar Hendarsam.
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan dengan pendekatan humanis, tetapi tetap memberikan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum.
“Pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” tegasnya.
Satgas Dharma Dewata Perkuat Pengawasan WNA
Operasi tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan melalui Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata yang secara resmi dikukuhkan pada 15 April 2026.
Pembentukan Satgas Dharma Dewata merupakan respons Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengintensifkan pengawasan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Dharma Dewata terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta berkoordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum terkait.
Pengawasan juga diperkuat melalui pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), yang digunakan untuk mengedukasi pengelola akomodasi sekaligus memvalidasi data keberadaan WNA secara lebih akurat.
128 WNA Bermasalah Diamankan dalam Dua Periode Operasi
Sebelumnya, Operasi Patroli Dharma Dewata Periode I yang berlangsung pada 17 hingga 30 Juli 2026 telah mengamankan 62 WNA bermasalah.
Operasi gabungan tersebut melibatkan 104 personel Imigrasi dari Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi di Bali. Pengawasan juga mendapat dukungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP hingga Pecalang.
Dengan dukungan 20 unit kendaraan patroli yang terdiri dari 10 mobil dan 10 sepeda motor, petugas melakukan penyisiran di sejumlah kawasan yang dinilai rawan terjadi pelanggaran keimigrasian, seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida.
Selain mengamankan puluhan WNA bermasalah, operasi tahap pertama juga melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing kepada 50 pengelola penginapan.
Selanjutnya, Operasi Dharma Dewata Periode II digelar pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026. Dalam operasi tahap kedua tersebut, sebanyak 66 WNA diamankan karena diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Berdasarkan rekapitulasi penindakan, pelanggaran terbanyak berkaitan dengan gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus. Disusul penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus dan overstay sebanyak 17 kasus.
Selain itu, petugas juga menemukan dua kasus penggunaan dokumen perjalanan tidak sah serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian dan ketentuan lainnya.
WNA yang diamankan dalam operasi tahap kedua tersebut berasal dari berbagai negara. Jumlah terbanyak berasal dari Pakistan sebanyak 12 orang, disusul Rusia 10 orang, Algeria empat orang dan Inggris empat orang.
Sementara WNA dari Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania dan Iran masing-masing tercatat sebanyak tiga orang.
Dari total 66 WNA yang diamankan, sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi. Sebanyak 13 orang telah dideportasi, sementara puluhan lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.
Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Selain melalui Operasi Dharma Dewata, jajaran Imigrasi di Bali juga terus melakukan penindakan terhadap berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah penindakan tersebut antara lain terkait pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel The Bali Dream, penanganan kasus perbuatan asusila yang dilakukan WNA dan dianggap melanggar norma serta nilai sosial masyarakat setempat.
Imigrasi juga tercatat menggagalkan upaya pelarian warga asing menggunakan pesawat jet pribadi atau private jet, hingga melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan kegiatan lari ilegal yang diinisiasi maupun diikuti oleh WNA tanpa izin resmi.
Hendarsam menegaskan, seluruh rangkaian operasi dan penindakan tersebut menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, keamanan masyarakat serta kualitas pariwisata Bali.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” pungkasnya.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar