Perbekel Candikuning Bantah Dugaan Pungli, Tegaskan Semua Laporan Warga Telah Diproses Secara Resmi
- account_circle admin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TABANAN – Perbekel Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, I Made Mudita, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan operasional di Banjar Candikuning II. Ia membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi yang difasilitasi Pemerintah Desa.
Mudita menjelaskan, sejak menerima surat pengaduan dari Bukhori pada 18 Mei 2026, Pemerintah Desa Candikuning langsung mengambil langkah dengan menggelar audiensi sehari kemudian, yakni pada 19 Mei 2026, di Kantor Desa Candikuning.
Audiensi tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, Intel Polsek Baturiti, Sekretaris Adat, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Menurutnya, forum itu menjadi ruang terbuka bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan mencari penyelesaian berdasarkan fakta.
“Hasil audiensi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Audiensi yang ditandatangani para pihak sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat,” ujar Mudita saat memberikan klarifikasi kepada awak media.
Ia menerangkan, berdasarkan berita acara tersebut, forum telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Wilayah Banjar Candikuning II yang disebut dalam laporan warga. Namun, meskipun pelapor menyatakan memiliki sejumlah barang bukti, hingga audiensi berlangsung bukti fisik tersebut belum diserahkan kepada forum sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan maupun verifikasi.
Menanggapi tuduhan yang berkembang di sejumlah pemberitaan, Mudita menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menegaskan, apabila memang terdapat bukti yang sah mengenai dugaan tindak pidana, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan membangun opini di ruang publik.
“Pemberitaan itu tidak benar. Mana buktinya? Kalau memang saya bersalah dan memiliki bukti yang sah, silakan laporkan saya ke polisi. Jangan hanya membuat opini di media,” tegasnya.
Mudita juga menanggapi beredarnya kwitansi maupun bukti transfer yang disebut sebagai dasar dugaan pungli. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
“Bisa saja kwitansi yang ditampilkan itu dipalsukan atau dibuat sedemikian rupa. Karena itu saya meminta semua pihak tidak langsung mempercayainya sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu poin dalam Berita Acara Audiensi menyebutkan forum masih menunggu koordinasi lanjutan guna menyelesaikan persoalan tersebut. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila Pemerintah Desa Candikuning dituduh menutup-nutupi atau mengabaikan laporan masyarakat.
Menurut Mudita, hingga kini belum ada putusan maupun hasil proses hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Oleh sebab itu, ia mengajak semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini yang berpotensi merugikan nama baik seseorang sebelum adanya kepastian hukum.
“Pemerintah Desa Candikuning terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan. Jika memang ada bukti yang valid, silakan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan. Kami siap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi resmi Pemerintah Desa Candikuning atas pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan pungutan berkedok sumbangan operasional. Pemerintah Desa menegaskan telah menjalankan fungsi fasilitasi melalui audiensi resmi dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar