Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Panggil Manajemen Hotel Mulia Diduga Langgar Ketinggian Bangunan dan Sempadan Pantai

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya mengawal pembangunan agar tetap sejalan dengan regulasi tata ruang, perlindungan lingkungan, ruang publik, serta nilai-nilai budaya Bali.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Pansus TRAP DPRD Bali untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pembangunan Hotel Mulia yang berlokasi di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

RDP dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa, 6 Januari 2026.

Hadir pula Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), serta anggota Pansus lainnya, I Wayan Bawa dan I Gede Harja Astawa.

Dalam forum tersebut, Pansus TRAP meminta klarifikasi mendalam terkait dugaan ketidaksesuaian tata ruang, ketinggian bangunan, pemanfaatan sempadan pantai, serta kelengkapan dokumen perizinan proyek Hotel Mulia.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, secara khusus menyoroti dugaan pelanggaran ketinggian bangunan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tata ruang, bangunan maksimal setara empat lantai atau 15 meter dari titik nol permukaan tanah.

“Kalau mengacu pada aturan, titik nol itu dari permukaan tanah. Empat lantai itu sudah jelas. Tapi yang kami lihat di lapangan ada lima lantai. Ini yang harus dipertanyakan dan dicek kembali,” ujarnya.

Ia juga menyinggung penggunaan konsep terasering yang dinilai berpotensi disalahartikan untuk menambah ketinggian bangunan.

Menurutnya, meski mengikuti kontur tanah, batas ketinggian tetap tidak boleh dilampaui.

Selain itu, Pansus TRAP mempertanyakan dasar kewenangan pemasangan struktur pengaman pantai berupa grip atau revetment.

Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir berada di bawah kewenangan Dinas Kelautan Provinsi Bali, bukan Balai Wilayah Sungai (BWS), karena tidak terdapat aliran sungai di lokasi tersebut.

“Kalau itu grip atau pengaman pantai, kewenangannya ada di Dinas Kelautan Provinsi. Jika dikeluarkan dasar rekomendasinya apa? itu yang kami kejar. Karena ini berpotensi merusak tata ruang dan mengganggu fungsi laut sebagai ruang publik,” tandasnya.

Pansus TRAP juga menyoroti potensi komersialisasi kawasan pantai yang seharusnya menjadi ruang publik. Dewa Rai menegaskan bahwa laut dan pantai merupakan milik publik yang wajib tetap dapat diakses oleh masyarakat.

Dari aspek sosial dan keagamaan, Pansus TRAP mencermati perbedaan pandangan terkait status pura di kawasan Hotel Mulia.

 Ia menyebut adanya perbedaan penamaan antara Pura Dang Kahyangan dan Pura Suwagina yang berdampak langsung pada ketentuan radius kesucian dan pemanfaatan ruang.

“Kalau itu benar masuk Dang Kahyangan, maka ada ketentuan radius kesucian yang tidak boleh dibangun. Ini akan kami dalami dengan mengundang PHDI Provinsi Bali untuk memastikan status yang sebenarnya,” kata Dewa Nyoman Rai.

Dewa Nyoman Rai juga menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, Pansus TRAP tidak akan ragu merekomendasikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kalau terbukti melanggar, tidak ada alasan. Kita luruskan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kelompok Ahli (Pokli) DPRD Bali, Anak Agung Ketut Sudiana, menegaskan bahwa Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali telah mengatur secara jelas batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter atau setara empat lantai.

“Ketentuan ini jelas. Tidak ada alasan bangunan melebihi empat lantai. Jika ditemukan lebih dari itu, maka secara prinsip sudah melanggar tata ruang,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa pemasangan pengaman pantai berdasarkan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2015 ditujukan untuk perlindungan masyarakat pesisir dan objek umum dari bencana alam, bukan untuk kepentingan bisnis semata.

Disisi lain, General Affair Hotel Mulia, I Gusti Ngurah Raharja, mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran baru dipersoalkan saat ini, mengingat hotel tersebut telah berdiri dan beroperasi sekitar 15 tahun.

Ia menyatakan pihak hotel merasa telah mengantongi perizinan lengkap dan menegaskan tidak mengambil hak publik.

“Kami tetap membuka akses publik, termasuk untuk upacara keagamaan. Bahkan di kawasan tersebut rutin dilaksanakan upacara,” paparnya.

Meski demikian, Pansus TRAP DPRD Bali memastikan hasil RDP ini akan ditindaklanjuti melalui peninjauan lapangan dan pendalaman dokumen perizinan. Temuan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk rekomendasi kebijakan dan penegakan hukum sesuai kewenangan daerah. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciptakan Lingkungan Layak Anak, Seniasih Giri Prasta: Orang Tua Garda Terdepan

    Ciptakan Lingkungan Layak Anak, Seniasih Giri Prasta: Orang Tua Garda Terdepan

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com- Ketua Forum PUSPA Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, menegaskan bahwa peran orang tua menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang layak bagi anak. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Kabupaten Layak Anak (KLA) di Badung, Jumat (27/3). Dalam paparannya, ia menekankan bahwa anak merupakan aset masa depan yang wajib mendapatkan […]

  • Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

    Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Tim Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (8/1/2025) telah menerima pelimmpahan berkas perkara dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dalam kasus suap atau gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Kedua tersangka itu Meirizka Widjaja (MW) adalah ibu Ronald Tannur, sementara Lisa […]

  • Kebun Sawit Milik Dewi Maya Tanjung Dikuasai Pihak Lain Secara Paksa

    Kebun Sawit Milik Dewi Maya Tanjung Dikuasai Pihak Lain Secara Paksa

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com ROKAN HILIR – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Areal 88, Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi perhatian publik. Pasalnya, lahan milik Dewi Maya Tanjung itu kini dikuasai oleh pihak lain dengan campur tangan oknum ormas. Perjuangan Dewi Maya Tanjung selama 17 tahun mempertahankan lahan seluas 537 hektare itu melalui […]

  • Pangkostrad Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Prajurit Kostrad.

    Pangkostrad Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Prajurit Kostrad.

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Mohammad Fadjar, MPICT., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Tradisi Korps Prajurit Kostrad di Ruang Mandala, Markas Kostrad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari regenerasi kepemimpinan untuk memperkuat profesionalisme, soliditas, dan kesiapan organisasi dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks. Dalam […]

  • DPRD Bali Apresiasi 13 Kali WTP, Namun Ingatkan Pemprov: APBD Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

    DPRD Bali Apresiasi 13 Kali WTP, Namun Ingatkan Pemprov: APBD Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Bali yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa keberhasilan administrasi keuangan harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Hal […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar 21 Temuan Pelanggaran Vila, Mal Hingga Reklamasi Mangrove

    Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar 21 Temuan Pelanggaran Vila, Mal Hingga Reklamasi Mangrove

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com  | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap maraknya pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang dinilai mengancam keberlanjutan Pulau Dewata. Temuan ini menjadi alarm serius di tengah pesatnya pembangunan pariwisata yang kerap mengabaikan aturan ruang dan kelestarian alam. Pansus TRAP dibentuk pada 3 September 2025 sebagai instrumen […]

expand_less