Tata Ruang dan Izin Dipersoalkan, Kok Investor Lift Kelingking Bisa Menang di PTUN? Pansus TRAP Pertanyakan Putusan Hakim
- account_circle admin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, memunculkan pertanyaan serius dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali.
Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana, tetapi menyentuh substansi persoalan: jika sejak awal pembangunan Lift Kaca Kelingking dipersoalkan dari sisi tata ruang, lingkungan dan perizinan, mengapa gugatan investor justru dikabulkan PTUN?
Pansus TRAP menilai persoalan tersebut tidak bisa berhenti pada kesimpulan bahwa investor menang di pengadilan. Putusan harus dibaca bersama seluruh rangkaian persoalan yang melatarbelakanginya, termasuk status tata ruang, kewenangan pemerintah, dokumen perizinan, rekomendasi, aspek lingkungan hingga keselamatan pembangunan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha S.H., M.H., menegaskan persoalan Lift Kelingking tidak boleh dilihat secara sepotong-sepotong hanya dari hasil akhir persidangan.
“Kalau itu kan kita tidak bisa lihat sepotong-sepotong. Tidak bisa kita lihat dari hasil keputusan saja,” ujar Supartha di Denpasar, Jumat (4/9/2026).
Menurut Supartha, sejak awal munculnya polemik, masyarakat telah mengikuti berbagai persoalan yang berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas tersebut. Karena itu, seluruh fakta dan proses pemerintahan yang mendahului perkara harus menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh.
Bagi Pansus TRAP, titik persoalannya bukan sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai tata ruang, regulasi, kewenangan dan kepentingan publik.
Pasalnya, pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking berada di kawasan dengan kondisi geografis dan lingkungan yang membutuhkan perhatian khusus.
Supartha mengatakan terdapat beberapa titik dalam kawasan tersebut yang memiliki kewenangan berbeda, mulai dari bagian atas hingga titik bawah.
“Titik di atas itu cuma loket. Titik tengah itu kewenangan provinsi. Titik bawah juga kewenangan provinsi dan pemerintah pusat,” jelasnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, memperlihatkan bahwa persoalan pembangunan Lift Kelingking tidak sederhana. Ada pembagian kewenangan pemerintahan yang harus dilihat secara jelas, termasuk aspek tata ruang dan perizinan.
Tata Ruang Dipersoalkan, Lalu Apa yang Menjadi Dasar Putusan?
Sorotan Pansus TRAP kemudian mengarah pada aspek pembuktian dalam persidangan.
Supartha mempertanyakan apakah seluruh aspek teknis mengenai lingkungan dan tata ruang telah benar-benar diuji secara mendalam dalam persidangan.
Menurutnya, perkara seperti Lift Kelingking semestinya tidak hanya dilihat dari perspektif investasi. Ada persoalan teknis mengenai kondisi wilayah, lingkungan dan tata ruang yang membutuhkan penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
“Harusnya dihadirkan ahli lingkungan. Ahli tata ruang. Itu kan yang tahu persis tentang wilayah dan kegiatan di sana,” katanya.
Supartha bahkan menyoroti bahwa ahli yang menurutnya lebih banyak berbicara mengenai aspek investasi, sementara persoalan Lift Kelingking juga bersinggungan langsung dengan tata ruang dan lingkungan.
“Yang dihadirkan ahli investasi, bukan ahli lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, menghadirkan ahli secara langsung penting agar pendapat teknis dapat diuji melalui pemeriksaan di ruang sidang, bukan sekadar berdasarkan dokumen atau keterangan tertulis.
Namun demikian, Supartha menegaskan Pansus TRAP tidak bermaksud mencampuri kewenangan hakim. Ia menghormati putusan pengadilan dan menyerahkan proses hukum kepada mekanisme yang berlaku.
Hanya saja, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset dan perizinan, Pansus TRAP merasa perlu mempertanyakan substansi yang muncul dalam perkara tersebut.
Menang di PTUN Bukan Tiket Otomatis untuk Membangun
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr Somvir, menegaskan satu hal penting: kemenangan di PTUN tidak otomatis berarti investor bisa langsung membangun Lift Kaca Kelingking.
Menurutnya, masih terdapat tahapan hukum dan berbagai persyaratan teknis yang harus dipenuhi.
“Ya, itu kan baru keputusan di pengadilan. Pemerintah Provinsi kan bisa naik banding. Kemudian yang bersangkutan juga tidak bisa langsung membangun,” ujar Somvir di Denpasar, Sabtu (5/9/2026).
Somvir mengatakan pembangunan fasilitas yang memiliki risiko tinggi tetap harus memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, tata ruang dan perizinan.
“Ini masih proses panjang, tidak gampang langsung bisa membangun. Ada aspek lingkungan, risiko tinggi dan lainnya yang harus diperhatikan,” tegasnya.
Dengan demikian, menurut Somvir, putusan PTUN tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai lampu hijau bagi pembangunan.
Masih ada persoalan teknis dan administratif yang harus dipastikan sesuai ketentuan sebelum pembangunan dapat dilakukan.
“Kalau risiko tinggi, harus ada persetujuan dan proses sesuai ketentuan. Sehingga tidak gampang,” ujarnya.
Pansus TRAP: Bali Bukan Sekadar Tempat Menanam Modal
Somvir juga mengingatkan para investor agar memahami karakter Bali. Menurutnya, investasi memang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi investasi tidak boleh mengabaikan tata ruang, lingkungan, adat istiadat dan aspirasi masyarakat.
Bali, kata dia, terbuka terhadap investasi. Namun keterbukaan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap aturan dan kepentingan masyarakat.
“Pengusaha dan masyarakat seharusnya bersatu dengan cara damai. Bisa berdiskusi untuk mencari solusi yang win-win solution. Bukan membawa persoalan ke pengadilan,” katanya.
Ia menyayangkan apabila persoalan yang sebenarnya masih dapat dikomunikasikan justru berkembang menjadi sengketa hukum.
Menurut Somvir, pembangunan di Bali harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan investasi dengan perlindungan lingkungan dan masyarakat.
“Sangat disayangkan kalau para investor tidak menghormati adat istiadat dan keinginan masyarakat Bali, khususnya yang pro lingkungan,” ungkapnya.
Pansus Tidak Campuri Hakim, tetapi Tetap Mempertanyakan
Mengenai pertanyaan bagaimana investor bisa memenangkan perkara di PTUN sementara persoalan tata ruang dan perizinan sebelumnya menjadi sorotan, Somvir menegaskan Pansus TRAP tidak memiliki kewenangan mencampuri putusan majelis hakim.
“Masalah itu kewenangan mereka. Kami tidak bisa mencampuri kewenangan hakim,” katanya.
Namun, penghormatan terhadap kewenangan hakim bukan berarti persoalan selesai.
Pansus TRAP tetap akan mengkaji dampak putusan tersebut terhadap persoalan tata ruang, aset dan perizinan di Bali.
Sementara Supartha menegaskan, apabila setelah putusan dipelajari secara utuh ditemukan adanya hal-hal yang patut dipertanyakan dalam proses persidangan, maka pihak yang berkepentingan dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Salah satunya, kata dia, adalah menyampaikan pengaduan kepada Komisi Yudisial apabila terdapat dasar yang berkaitan dengan dugaan persoalan etik hakim.
“Kalau ada hal-hal yang tidak benar, nanti kita akan dalami. Pihak yang dikalahkan bisa menyampaikan ke Komisi Yudisial,” ujar Supartha.
Namun ia menegaskan, setiap dugaan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan data. Jangan sampai kritik terhadap putusan berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Bukan Sekadar Menang atau Kalah
Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking kini memasuki babak baru setelah PTUN Denpasar mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS yang dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026).
Putusan tersebut memberikan kemenangan hukum bagi pihak perusahaan sebagai penggugat.
Namun bagi Pansus TRAP DPRD Bali, putusan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Bagaimana dengan tata ruang? Bagaimana dengan perizinan? Bagaimana dengan lingkungan? Bagaimana dengan keselamatan? Dan bagaimana dengan kewenangan masing-masing pemerintah dalam kawasan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menurut Pansus TRAP harus dijawab secara terbuka berdasarkan dokumen, data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, persoalan Lift Kelingking bukan hanya tentang sebuah lift dan investasi. Di balik proyek tersebut terdapat kepentingan tata ruang, lingkungan, keselamatan publik dan masa depan kawasan wisata Bali.
Supartha menegaskan pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan proses hukum ketika berhadapan dengan investor. Pemerintah harus memiliki dasar regulasi dan data yang kuat.
“Kita harus paham bahwa kita lawan investor. Pemerintah harus menggunakan prinsip kebenaran, bukan hanya prinsip keadilan,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah dan kuasa hukumnya mempersiapkan strategi hukum secara cermat dan sejak awal memastikan seluruh dokumen serta argumentasi pemerintahan memiliki landasan yang kuat.
“Kalau bicara investasi, kita juga harus bicara kebenaran dari segi substansi, data ruang dan perda-perda. Itu yang harus kita lihat,” tandasnya.
Dengan demikian, kemenangan investor di PTUN belum otomatis mengakhiri polemik Lift Kaca Kelingking.
Justru setelah putusan tersebut, perhatian publik semakin tertuju pada satu pertanyaan besar: jika persoalan tata ruang, lingkungan, keselamatan dan perizinan masih menjadi sorotan, sejauh mana putusan PTUN tersebut akan berdampak terhadap kelanjutan pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking?
Pansus TRAP memastikan persoalan tersebut akan terus dicermati. Bagi mereka, investasi boleh berjalan, tetapi aturan tata ruang dan kepentingan masyarakat tidak boleh ditinggalkan.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar