Gerindra-PSI DPRD Bali Minta Penertiban Tak Tebang Pilih: Pelanggar Tata Ruang Harus Ditindak Tegas
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa, meminta pemerintah daerah memastikan penertiban terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan di Bali dilakukan secara konsisten serta tidak tebang pilih.
Pernyataan tersebut disampaikan Harja Astawa, Senin (14/9/2026), saat ditemui di ruangannya usai mengikuti Sidang Paripurna ke-50 DPRD Bali.
Harja mengatakan, DPRD Bali memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Karena itu, setiap tindakan eksekutif dalam menindak pelanggaran harus benar-benar dikawal agar berjalan sesuai aturan.
“Kita hadir di sana dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan. Kita mengawasi bagaimana sungguh-sungguh eksekutif, dalam hal ini Bapak Gubernur, melaksanakan rekomendasi DPRD,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah tidak boleh berhenti pada satu objek atau kasus tertentu. Ketegasan yang sama, kata dia, harus diberlakukan terhadap pihak-pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Catatan kami, tindakan itu tidak berdiri pada itu saja. Tetapi ketegasan juga harus diberlakukan kepada pihak-pihak yang nyata-nyata melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Harja juga menyoroti masih adanya persoalan dugaan pelanggaran di sejumlah wilayah Bali yang hingga kini masih berproses. Salah satunya berkaitan dengan kawasan negara di wilayah Gerokgak, Buleleng, yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian pemerintah.
“Kita berharap pemerintah provinsi, Bapak Gubernur, tidak tebang pilih. Termasuk juga pelanggaran-pelanggaran yang real yang terjadi di berbagai daerah di Bali,” katanya.
Investor Diminta Patuhi Aturan
Lebih jauh, Harja menilai tindakan penertiban dapat menjadi pembelajaran bagi investor yang hendak menanamkan modal di Bali. Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian, namun harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan.
Ia menegaskan dirinya tidak anti-investasi. Namun, investasi yang masuk ke Bali harus memiliki tanggung jawab terhadap alam, lingkungan, serta kehidupan masyarakat lokal.
“Kami tidak anti-investasi. Bali juga membutuhkan investasi. Tentunya investasi itu adalah investasi yang baik dan memiliki tanggung jawab moral untuk tetap menjaga dan memelihara alam dan kehidupan masyarakat Bali,” ujarnya.
Harja berharap para investor yang berinvestasi di Bali memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan pemerintah, termasuk ketentuan tata ruang, lingkungan, serta aspek sosial kemasyarakatan.
“Tidak merusak lingkungan, menjaga keadilan lokal, dan tentunya memberikan dampak positif untuk masyarakat. Kami pasti dukung,” tegasnya.
Soroti Aktivitas Galian dan Kerusakan Bentang Alam
Dalam kesempatan tersebut, Harja juga menyoroti aktivitas galian yang dinilai memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, terutama terhadap ekosistem dan bentang alam.
Menurutnya, status kepemilikan suatu lahan tidak serta-merta membuat pemilik dapat melakukan aktivitas tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Ini yang sensitif, karena merupakan galian, terutama potensinya merusak lingkungan, ekosistem, bentang bumi. Sekalipun itu bisa dikatakan milik, tetapi ada aturan yang harus kita taati,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan masyarakat maupun pemilik lahan tidak harus dihambat sepanjang telah memenuhi ketentuan perizinan. Namun, apabila aktivitas tersebut membutuhkan izin, prosesnya harus ditempuh terlebih dahulu.
Harja menyebut perizinan bukan sekadar formalitas. Setiap izin yang diterbitkan semestinya melalui kajian dan persyaratan tertentu, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak menghalangi kegiatan. Tapi sekali lagi, kegiatan itu harus melalui izin dan tentunya harus memperhatikan dampaknya terhadap bentang alam,” katanya.
Karena itu, ia meminta pihak-pihak yang berkompeten untuk melaksanakan peraturan daerah dan ketentuan hukum secara adil serta konsisten. Hal yang sama juga berlaku dalam proses perizinan.
Minta Perizinan Masyarakat Dipermudah
Di sisi lain, Harja meminta pemerintah tidak hanya tegas dalam melakukan penertiban, tetapi juga membantu masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Jika masyarakat telah memenuhi persyaratan dan membutuhkan izin, pemerintah diharapkan memberikan pendampingan sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan.
“Kalau memang masyarakat mau mengurus izin, tolong dibantu, jangan dihambat. Apalagi Pak Presiden sudah menyampaikan untuk memotong birokrasi perizinan,” ujarnya.
Menurut Harja, kemudahan perizinan harus tetap berjalan beriringan dengan pemenuhan persyaratan. Dengan demikian, masyarakat dapat bekerja dan berusaha secara legal tanpa dihantui kekhawatiran terhadap persoalan hukum maupun penertiban di kemudian hari.
“Yang penting syaratnya dipenuhi, dibantu perizinannya, sehingga masyarakat dalam bekerja juga tidak dalam keadaan was-was,” pungkasnya.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar