Imigrasi Ngurah Rai Bongkar Modus “Investor Bodong”, 9 WNA Dideportasi dari Bali
- account_circle admin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali. Hasil patroli rutin di wilayah Kabupaten Badung mengungkap sejumlah pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua WNA yang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Dalam periode 29 September hingga 4 Oktober 2026, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sedikitnya sembilan WNA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kesembilan WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Prancis, serta masing-masing satu warga negara Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.
Dari sembilan WNA yang dideportasi, enam orang dikenai tindakan administratif keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal, sedangkan tiga lainnya dideportasi akibat melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Dua Pemegang ITAS Investor Diduga Tak Jalankan Investasi
Perhatian khusus tertuju pada dua WNA yang menggunakan ITAS Investor, namun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan justru tidak menjalankan aktivitas investasi sebagaimana peruntukan izin tinggal tersebut.
Keduanya masing-masing berinisial AS, warga negara Jerman, dan TL, warga negara Prancis.
AS diketahui memegang ITAS Investor, tetapi tidak menjalankan usaha maupun melakukan penyetoran modal sebagaimana mestinya. Sementara TL justru ditemukan menjalankan aktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi, yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
Selain dua WNA tersebut, petugas juga menemukan AC, warga negara Latvia, yang hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Namun, AC diketahui mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA) sekaligus mengelola aset, aktivitas yang membutuhkan kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dijalankan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa ITAS Investor diperuntukkan bagi orang asing yang benar-benar melakukan investasi di Indonesia.
«“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas,” tegas Novyandri.»
Menurutnya, praktik penyalahgunaan izin tinggal tersebut dapat diketahui secara lebih jelas melalui pengawasan langsung di lapangan. Karena itu, patroli rutin menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan aktivitas WNA sesuai dengan izin yang mereka miliki.
Ada WNA Praktik sebagai Osteopath hingga Kasus Paspor Ganda
Selain kasus dugaan “investor bodong”, petugas juga menemukan pelanggaran lain.
TBJ, warga negara Australia, diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan, tetapi justru beraktivitas sebagai osteopath di sebuah klinik di kawasan Canggu.
Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki sehingga menjadi dasar tindakan keimigrasian.
Sementara itu, EWM, warga negara Amerika Serikat, diketahui memiliki paspor ganda. Sedangkan SG, warga negara Malaysia, dideportasi setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.
Enam WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tiga WNA Terjerat Overstay
Sementara itu, tiga WNA lainnya harus meninggalkan Bali karena persoalan masa berlaku izin tinggal.
Mereka masing-masing ACH, warga negara Thailand, yang mengalami overstay selama 45 hari; AMK, warga negara Amerika Serikat, overstay selama 61 hari; serta SBM, warga negara Prancis, yang tercatat mengalami overstay paling lama, yakni mencapai 357 hari.
Ketiganya kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Imigrasi Tegaskan Pengawasan Tak Kendor
Novyandri menegaskan, langkah deportasi bukan semata-mata tindakan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan maupun aktivitas orang asing di Bali tetap berada dalam koridor hukum.
Imigrasi Ngurah Rai akan terus melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerjanya, termasuk mencocokkan dokumen keimigrasian dengan aktivitas nyata yang dilakukan di lapangan.
“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Novyandri juga menyebut langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, bahwa kehadiran Imigrasi harus diwujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan temuan tersebut, pengawasan terhadap WNA di Bali kembali menunjukkan bahwa kepemilikan izin tinggal tidak serta-merta menjadi jaminan bebas melakukan aktivitas apa pun. Kesesuaian antara jenis izin, tujuan kedatangan, dan aktivitas nyata di lapangan menjadi perhatian utama Imigrasi Ngurah Rai.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar