Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pertambangan Rakyat Papua Tengah Menjadi Pertanyaan di Balik Rencana Pengelolaan Tambang ANTAM

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Rencana pengelolaan lahan bekas PT Kristalin Eka Lestari oleh PT Aneka Tambang (ANTAM) memunculkan pertanyaan penting mengenai posisi masyarakat adat sebagai pemilik tanah di Papua Tengah. Di tengah rencana tersebut, nasib usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menjadi sorotan. Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, mempertanyakan proses pengalihan pengelolaan lahan bekas PT Kristalin kepada PT ANTAM serta kepastian hukum bagi masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut. Ia juga menyoroti peran Badan Industri Mineral (BIM), lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat hilirisasi mineral strategis nasional.

“Sekarang pertanyaannya adalah, BIM ini memperoleh wilayah pertambangan yang mana dan memperoleh izin jenis apa,” kata Gobai dalam pesan singkatnya yang diterima redaksi, Kamis (22/10/2026).

Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, jenis perizinan, serta mekanisme yang digunakan dalam pengelolaan wilayah pertambangan, termasuk apabila wilayah tersebut sebelumnya telah dihentikan aktivitasnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Gobai menegaskan, persoalan pengelolaan tambang di Papua Tengah tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi dan kepentingan strategis nasional. Hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pertambangan.

Ia mempertanyakan bagaimana posisi masyarakat adat apabila lahan bekas PT Kristalin nantinya dikelola PT ANTAM. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat pemilik tanah tidak tersisih dari kegiatan ekonomi di wilayahnya sendiri. “Ini pertanyaan lama saya. Kini sudah jelas lahan bekas PT Kristalin akan dikelola oleh PT ANTAM. Lalu, di mana posisi masyarakat adat pemilik tanah dan bagaimana dengan usulan penetapan Pertambangan Rakyat di Papua Tengah?” ujar Gobai. Gobai menilai, pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu jalan agar masyarakat asli Papua memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya mineral di atas tanah adat mereka.

Gobai menjelaskan, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan pilihan kebijakan yang dapat membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral. Melalui skema tersebut, masyarakat pemilik tanah diharapkan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat untuk mendapatkan izin dan membangun kemitraan dengan pihak lain melalui mekanisme bagi hasil yang adil.

Menurutnya, pendekatan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat sekaligus mencegah kesenjangan ekonomi antara pendatang dan orang asli Papua. Dengan demikian, pengelolaan pertambangan tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara atau keuntungan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Gobai menyebut, Papua Tengah telah memiliki landasan hukum daerah terkait pertambangan rakyat melalui Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa gubernur mengusulkan WPR kepada Menteri untuk ditetapkan. Sementara itu, Pasal 7 mengatur bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan oleh gubernur pada wilayah yang telah ditetapkan Menteri sebagai WPR. Perdasi tersebut juga mengatur penerima IPR, yakni perseorangan yang merupakan pemilik tanah, ketua koperasi yang anggotanya merupakan pemilik tanah, dan koperasi yang bergerak di bidang pertambangan rakyat.

Adapun Pasal 8 mengatur luas kegiatan pertambangan rakyat maksimal 100 hektare. Untuk kelompok masyarakat adat serta badan usaha atau koperasi masyarakat adat, luas yang diperuntukkan paling banyak 10 hektare, sebagaimana ketentuan yang dikutip Gobai.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan akses legal kepada masyarakat adat untuk mengelola potensi tambang. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan proses penetapan WPR oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Secara nasional, Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tahapan kegiatan usaha pertambangan, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, hingga kegiatan pascatambang.

Regulasi tersebut juga mengenal sejumlah jenis wilayah pertambangan, antara lain Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Setiap wilayah memiliki fungsi dan mekanisme perizinan yang berbeda. Karena itu, kejelasan status wilayah serta jenis izin menjadi hal mendasar untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum. Dalam konteks rencana pengelolaan lahan bekas PT Kristalin oleh PT ANTAM, Gobai mempertanyakan bagaimana proses pengalihan pengelolaan tersebut dilakukan dan bagaimana hak masyarakat adat diperhitungkan di dalamnya. Pertanyaan itu juga berkaitan dengan sejauh mana pemerintah telah memproses usulan WPR di Papua Tengah agar masyarakat adat memiliki kesempatan memperoleh izin pertambangan rakyat secara legal.

Bagi Gobai, kebijakan pertambangan di Papua Tengah seharusnya mampu mempertemukan kepentingan strategis negara, investasi, perlindungan hak masyarakat adat, dan pemerataan manfaat ekonomi. Ia berharap masyarakat asli Papua yang memiliki tanah dengan potensi mineral dapat memperoleh kesempatan mengelola sumber daya tersebut melalui mekanisme pertambangan rakyat yang sah.

“Mimpi kami adalah bagaimana orang Papua yang merupakan pemilik tanah di wilayah yang memiliki potensi tambang dapat memperoleh izin tambang rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, rencana pengelolaan lahan bekas PT Kristalin oleh PT ANTAM perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar hukum pengalihan, status wilayah pertambangan, dan posisi masyarakat adat. Bagi Papua Tengah, persoalan ini bukan semata‑mata tentang siapa yang mengelola tambang, melainkan juga tentang siapa yang memperoleh manfaat dari kekayaan alam di atas tanah adat.

Kepastian hukum, keterlibatan masyarakat adat, dan realisasi penetapan WPR akan menjadi faktor penting agar pengelolaan sumber daya mineral benar‑benar mendukung kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yoga Lintas Generasi Semarakkan Peringatan Hari Yoga Internasional di Puri Puncak Bangsal

    Yoga Lintas Generasi Semarakkan Peringatan Hari Yoga Internasional di Puri Puncak Bangsal

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    BADUNG – Menyambut puncak peringatan Hari Yoga Internasional (International Yoga Day/IYD) 2026 yang diperingati setiap 21 Juni, ratusan peserta dari berbagai usia, agama, organisasi, dan latar belakang mengikuti kegiatan yoga bersama di kawasan Puri Puncak, Monumen Perjuangan Bangsal, Gaji, Dalung, Badung, Sabtu (20/6/2026). Di tengah udara pagi yang sejuk dan suasana asri dengan kicauan burung, […]

  • Bupati Rohul Dialoq Bersama PT,Pertamina Pekanbaru,Tanggapi Keluhan Masyarakat atas langkanya BBM di Rohul

    Bupati Rohul Dialoq Bersama PT,Pertamina Pekanbaru,Tanggapi Keluhan Masyarakat atas langkanya BBM di Rohul

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 32
    • 0Komentar

    PASIR PENGARAIAN,MATAKOMPAS.COM -Bupati Rokanhulu Anton, ST, MM. mendatangi PT,Pertamina Pekanbaru Akomodir banyaknya Keluhan Masyarakat atas langkanya BBM di Rohul sela agenda dinasnya ke Pekanbaru. Senin (8/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya mencari solusi konkret atas persoalan yang tengah dirasakan masyarakat. Langkah jemput bola yang dilakukannya menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam merespons […]

  • Usia 67 Tahun, PEPABRI Bali Tegaskan Api Perjuangan Tak Padam

    Usia 67 Tahun, PEPABRI Bali Tegaskan Api Perjuangan Tak Padam

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PEPABRI Provinsi Bali menegaskan semangat pengabdian purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri kepada bangsa dan negara tidak pernah berakhir meski telah memasuki masa purna tugas. Pesan tersebut mengemuka dalam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri DPD PEPABRI Provinsi Bali yang digelar di Gedung Ksiranawa, Art Center Denpasar, […]

  • PN Jakpus Gelar Bukber dan Beri Santunan kepada Anak Yatim

    PN Jakpus Gelar Bukber dan Beri Santunan kepada Anak Yatim

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 892
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar buka puasa bersama dan memberikan santunan anak yatim di bulan Suci Ramadhan sebagai momentum memperkuat ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan serta meningkatkan kepedulian sosial antara sesama. Acara tersebut diiringi dengan lantunan ayat suci Al- Quran oleh ustad Kholis dan tausiah ustad Dr Panji Adam Agus Putra, S, […]

  • 23 Rumah Porak Poranda Di Terjang Angin Puting Beliung yang Menerjang Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan.

    23 Rumah Porak Poranda Di Terjang Angin Puting Beliung yang Menerjang Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan.

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 385
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Musim Penghujan yang melanda wilayah Indramayu pada saat ini perlu di waspadai karena biasanya selain bahaya banjir, tanah longsor juga ada bahaya angin puting beliung yang akan menyertai derasnya hujan yang turun di suatu daerah apalagi kabupaten Indramayu selain berasa di daerah dataran rendah juga dekat dengan garis bibir pantai sehingga waspada bencana […]

  • Mengakhiri Warisan 1984: Ketegasan Koster Menutup Luka Lama TPA Suwung

    Mengakhiri Warisan 1984: Ketegasan Koster Menutup Luka Lama TPA Suwung

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DENPASAR , Matakompas.com — Selama lebih dari empat dekade, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung menjadi simbol persoalan klasik Bali yang tak kunjung terselesaikan. Sejak mulai beroperasi pada 1984, gunungan sampah di kawasan ini terus membesar, seolah menjadi warisan masalah lintas generasi yang tak tersentuh solusi nyata. Namun, di era kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster, sejarah […]

expand_less