Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pemenang tak Kebagian Medali, Medan Cheer Up Run 2025 Disebut Abal- Abal

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
  • visibility 591
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan – Medan Cheer Up Run 2025 yang di gelar dan mengambil lokasi start dan finish di Nusa Dua Heritage, Medan, Minggu (19/1) menuai masalah. Ini terjadi karena pemenang dari kegiatan tersebut tak mendapat modali.

” Ya, peserta pemenang 10 K tak kebagian medali”,kata Gabriel salah satu peserta Medan Cheer Up Run 2025, Minggu (19/1)

Dikatakan nya, pelaksanaannya sangat kacau. Mulai dari waktu start yang molor, tidak ada kelihatan marshal satupun di rute lari.

Di setiap persimpangan peserta berusaha sendiri menyeberang tanpa bantuan panitia. Tidak ada water station. “Sehingga kami peserta tidak kebagian minuman. Dan tidak ada gerbang finish. Pelaksanaan kacau dan abal abal, sangat tidak profesional”,sebut nya.

Peserta berharap ada perhatian dari PASI Sumut dan Dispora Medan peduli dengan keluhan dialami peserta. “Kami berharap PASI Sumut dan Dispora Medan bisa menindak panitia pelaksana agar tidak terulang kembali kekacauan pelaksanaan event lari di kemudian hari”,ujar Gabriel

Seperti diketahui Medan Cheer Up Run 2025 mengundang semua pecinta olahraga lari untuk ikut serta dalam lomba lari jalan raya dengan kategori 5K dan 10K. Acara ini terbuka untuk umum dan akan berlangsung pada Minggu, 19 Januari 2025, dengan lokasi start dan finish di Nusa Dua Heritage, Medan.

“Sepertinya Pasi Sumut tak pernah di ajak dan tak ada rekomendasi nya”, kata Kabid Binpres PASI Sumut Irwan Pulungan

Dikatakan, penyelenggaraan event harus mendapatkan rekomendasi. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2022 dengan ketentuan pidana pasal 103 yang menyatakan penyelenggara kejuaran olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabang, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 milliar.

“Penyelenggara olahraga yang mendatangkan langsung penonton dan tidak mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi sekali lagi kami tegaskan untuk penyelegara yang akan melakukan event dan lainnya bisa berkoordinasi dengan pihak PASI” kata nya

Kabid Binpres PASI Sumut Irwan Pulungan kaget Medan Cheer Up Run 2025 . “Saya baru tahu ini. PASI Sumut belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk event tersebut”, katanya.

Dia pun menyebutkan, panitia bisa terancam pidana. “Ini ada diatur dalam UU olahraga. Saya heran, kok berani mereka gelar event tanpa rekomendasi ‘, ujarnya

Sementara itu pihak mengakui kesalahannya. “Mohon maaf ada kesalahan teknis dari kita. Kita akan pertanggung jawabkan 1-2 minggu ke depan”,kata panitia bidang dokumentasi

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lestarikan Budaya Lokal, Bhabinkamtibmas Polres Magelang Kota

    Lestarikan Budaya Lokal, Bhabinkamtibmas Polres Magelang Kota

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 618
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aipda Ridha Susadam, seorang Bhabinkamtibmas yang bertugas di Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, dikenal tidak hanya sebagai anggota kepolisian yang berdedikasi, tetapi juga sebagai sosok yang peduli terhadap pelestarian budaya daerah. Di tengah kesibukannya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Aipda Ridha meluangkan waktu untuk mengajarkan kesenian tradisional kepada generasi […]

  • DPW NCW Bali Minta Publik Tak Menggeneralisasi Imigrasi: Bedakan Dugaan Ulah Oknum dengan Kinerja Institusi

    DPW NCW Bali Minta Publik Tak Menggeneralisasi Imigrasi: Bedakan Dugaan Ulah Oknum dengan Kinerja Institusi

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Bali mengajak masyarakat untuk bersikap objektif dan tidak terburu-buru menghakimi institusi imigrasi terkait dugaan kasus yang saat ini menjadi perhatian publik dan tengah dalam proses penegakan hukum. Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang atau yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan bahwa masyarakat perlu membedakan […]

  • Skandal Brankas Hilang DPRD Kaur Tahun 2009,Masyarkaat Minta Pertanggung Jawaban Mantan Ketua DPRD Kaur Samsu Amanah

    Skandal Brankas Hilang DPRD Kaur Tahun 2009,Masyarkaat Minta Pertanggung Jawaban Mantan Ketua DPRD Kaur Samsu Amanah

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 313
    • 0Komentar

    KAUR, Jarrakpos.com – Dugaan hilangnya brankas milik Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur pada tahun 2009 kembali memicu kehebohan publik. Lebih dari satu dekade berselang, kasus ini belum juga terungkap kejelasannya. Kini, sorotan publik mengarah pada siapa yang bertanggung jawab saat itu, termasuk Ketua DPRD masa 2009 yang dinilai harus memberi penjelasan kepada masyarakat. Brankas yang hilang tersebut […]

  • Investor Lift Kaca Pantai Kelingking Lakukan Pelanggaran Berat, Gubernur Koster: Stop dan Bongkar

    Investor Lift Kaca Pantai Kelingking Lakukan Pelanggaran Berat, Gubernur Koster: Stop dan Bongkar

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR-Gubernur Bali Wayan Koster mengambil sikap tegas terhadap proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang belakangan menuai polemik. Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. Selain penyetopan dan pembongkaran proyek, pihak penyelenggara juga […]

  • Gencar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak, Ny. Seniasih Giri Prasta Tekankan Remaja Bertanggung Jawab pada Dirinya Sendiri

    Gencar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak, Ny. Seniasih Giri Prasta Tekankan Remaja Bertanggung Jawab pada Dirinya Sendiri

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Provinsi Bali yang dipimpin oleh Ny. Seniasih Giri Prasta terus mengawal perlindungan perempuan dan anak, khususnya pada masa remaja. Salah satu faktor terjadinya kekerasan pada perempuan, anak, bahkan laki-laki adalah pernikahan dini yang dilakukan oleh remaja yang belum siap secara usia, mental, maupun […]

  • Korupsi  Kredit  Bank BUMN di  Semarang, Dua  Orang  Ditahan  Kejati  Jateng

    Korupsi  Kredit  Bank BUMN di  Semarang, Dua  Orang  Ditahan  Kejati  Jateng

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Matacompas.com Semarang - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menindak tegas dugaan penyimpangan di sektor perbankan. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B‑7943/M.3/Fd.2/08/2026 tanggal 22 Agustus 2026, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial ISBL dan IW di Semarang, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja salah satu Bank BUMN di […]

expand_less