Breaking News
light_mode
Trending Tags

Resort Rp13 Juta per Malam Disegel Pansus TRAP DPRD Bali, 5 Bangunan Berdiri di Atas Mangrove Konservasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG — Pansus TRAP DPRD Bali kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengawal perlindungan lingkungan dengan menyegel sementara sebuah resort mewah di kawasan Pulau Menjangan, Selasa (28/4/2026). Plataran Menjangan Resort dan Spa dengan tarif fantastis mencapai Rp13 juta per malam itu diduga berdiri di atas kawasan mangrove yang masuk zona konservasi.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, dan turut dihadiri Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota lainnya seperti Komang Dyah Setuti, I Nyoman Oka Antara, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan menggunakan perahu, Pansus menemukan total 17 vila di kawasan tersebut. Namun, lima bangunan yang terdiri dari empat vila dan satu spa dinilai bermasalah karena berdiri di area yang beririsan langsung, bahkan berada di atas hutan mangrove.

“Ini yang kami temukan di lapangan, ada lima bangunan dengan nilai sewa sekitar Rp13 juta per malam. Persoalannya, ini berada di kawasan yang kami duga sebagai zona konservasi,” tegas Supartha.

Pihak pengelola berdalih bahwa resort tersebut telah mengantongi izin sejak tahun 1998 dari kementerian terkait, dengan total luas kawasan mencapai 382 hektare di wilayah Taman Nasional Bali Barat. Dari luasan tersebut, hanya sekitar 10 persen atau 38,2 hektare yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai sarana wisata alam.

Namun, menurut Supartha, persoalan utama bukan sekadar izin lama, melainkan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan regulasi terbaru. Ia menegaskan bahwa kawasan mangrove yang masuk zona konservasi tidak boleh dimanfaatkan sama sekali.

“Kalau ini masuk wilayah konservasi, aturannya jelas 0 persen. Tidak boleh ada pemadatan, pembetonan, atau pembangunan apapun di tengah mangrove,” ujarnya.

Pansus juga menemukan lima titik bangunan yang beririsan langsung dengan kawasan mangrove dan perairan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara tegas melarang perusakan dan konversi mangrove tanpa prosedur hukum.

Selain itu, pelanggaran juga diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali yang mengatur pemanfaatan ruang pesisir, termasuk perlindungan kawasan konservasi dan ekosistem mangrove. Regulasi daerah tersebut menegaskan bahwa kawasan mangrove merupakan zona lindung yang tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan komersial.

“Undang-undang sudah jelas. Mangrove tidak boleh dirusak atau dikonversi, apalagi di kawasan konservasi. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Supartha.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi berat berupa pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

Di sisi lain, pihak pengelola mengklaim pembangunan telah sesuai dengan site plan yang disetujui kementerian dan tidak melakukan penebangan mangrove. Mereka menyebut vegetasi di sekitar bangunan merupakan tanaman santigi.

Meski demikian, Pansus menilai terdapat kejanggalan serius serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk pengelola kawasan konservasi. DPRD Bali memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk kementerian yang disebut mengeluarkan izin.

“Siapa yang berani mengeluarkan izin di kawasan konservasi ini harus bertanggung jawab. Ini pelanggaran serius,” tegas Supartha.

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 23 April 2026, Pansus TRAP DPRD Bali juga melakukan sidak ke proyek milik PT Bali Turtle Island Development dan menemukan dugaan pelanggaran serupa berupa pembabatan serta pemotongan mangrove di kawasan pesisir.

Rangkaian temuan ini semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan dan maraknya pelanggaran di kawasan konservasi Bali. DPRD Bali pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kelestarian ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami pulau ini.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Diminta Segera Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka

    Kejagung Diminta Segera Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk tidak berhenti hanya menetapkan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Menurut Uchok, penetapan empat tersangka dari unsur Kemendikbudristek […]

  • Reuni Alumni FEB Unud, Putri Koster Dorong Peran Akademisi Selamatkan Tenun Bali

    Reuni Alumni FEB Unud, Putri Koster Dorong Peran Akademisi Selamatkan Tenun Bali

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster menghadiri acara Reuni Lintas Angkatan Alumni Tahun 1983 dan 1984 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana yang berlangsung di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, Denpasar, Minggu (10/5). Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak kalangan akademisi untuk turut berkontribusi menjaga keberlangsungan tenun Bali melalui penelitian dan penguatan ekosistem UMKM lokal. Dalam […]

  • Pendaftaran Balon Ketua KONI Sumut Mulai 8 April

    Pendaftaran Balon Ketua KONI Sumut Mulai 8 April

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Medan – Tim penjaringan dan penyaringan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara mulai membuka pendaftaran bakal calon ketua umum periode 2025-2029. Pendaftaran diawali dengan pengambilan formulir pada 8 April 2025 di sekretariat tim penjaringan dan penyaringan KONI Sumut. Hal itu disampaikan Ketua KONI Sumut, John Ismadi Lubis, dalam sesi conference press di Aula Kantor […]

  • Mengejutkan, Durajat Beberkan Bukti Korupsi Oknum Kepala Desa Keduanan Sebesar 700 Juta.

    Mengejutkan, Durajat Beberkan Bukti Korupsi Oknum Kepala Desa Keduanan Sebesar 700 Juta.

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9.107
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Durajat warga Desa Keduanan Pelapor kasus dugaan korupsi beberkan bukti korupsi Rp. 539  – 700 juta yang di duga di lakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Keduanan, Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Bukti yang di beberkan Durajat secara tertulis dan fisik berdasarkan data dan fakta dilapangan, pada Selasa 14 Januari 2025. […]

  • Regenerasi Koperasi Jadi Fokus Gubernur Koster Demi Wujudkan Ekonomi Kerthi Bali

    Regenerasi Koperasi Jadi Fokus Gubernur Koster Demi Wujudkan Ekonomi Kerthi Bali

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster menekankan pentingnya pembaruan gerakan koperasi melalui regenerasi kepemimpinan dan modernisasi sistem agar mampu menjawab tantangan ekonomi masa depan. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi pengurus Dekopinwil Provinsi Bali periode 2025–2030 di Kantor Gubernur Bali, Senin, 9 Pebruari 2026. Menurut Gubernur Koster, koperasi tidak cukup […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Disorot Publik, Komitmen Jaga Alam Diuji Pembuktian

    Pansus TRAP DPRD Bali Disorot Publik, Komitmen Jaga Alam Diuji Pembuktian

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dukungan terhadap Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Bali terus menguat dari berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya dari kalangan legislatif, apresiasi kini datang dari tokoh seni hingga Gubernur Bali, menandai besarnya harapan publik terhadap langkah nyata penyelamatan alam Pulau Dewata. Ketua Yayasan Kesenian Bali, Kadek Arimbawa alias Lolak, […]

expand_less