Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Resort Rp13 Juta per Malam Disegel Pansus TRAP DPRD Bali, 5 Bangunan Berdiri di Atas Mangrove Konservasi

Resort Rp13 Juta per Malam Disegel Pansus TRAP DPRD Bali, 5 Bangunan Berdiri di Atas Mangrove Konservasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG — Pansus TRAP DPRD Bali kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengawal perlindungan lingkungan dengan menyegel sementara sebuah resort mewah di kawasan Pulau Menjangan, Selasa (28/4/2026). Plataran Menjangan Resort dan Spa dengan tarif fantastis mencapai Rp13 juta per malam itu diduga berdiri di atas kawasan mangrove yang masuk zona konservasi.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, dan turut dihadiri Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota lainnya seperti Komang Dyah Setuti, I Nyoman Oka Antara, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan menggunakan perahu, Pansus menemukan total 17 vila di kawasan tersebut. Namun, lima bangunan yang terdiri dari empat vila dan satu spa dinilai bermasalah karena berdiri di area yang beririsan langsung, bahkan berada di atas hutan mangrove.

“Ini yang kami temukan di lapangan, ada lima bangunan dengan nilai sewa sekitar Rp13 juta per malam. Persoalannya, ini berada di kawasan yang kami duga sebagai zona konservasi,” tegas Supartha.

Pihak pengelola berdalih bahwa resort tersebut telah mengantongi izin sejak tahun 1998 dari kementerian terkait, dengan total luas kawasan mencapai 382 hektare di wilayah Taman Nasional Bali Barat. Dari luasan tersebut, hanya sekitar 10 persen atau 38,2 hektare yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai sarana wisata alam.

Namun, menurut Supartha, persoalan utama bukan sekadar izin lama, melainkan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan regulasi terbaru. Ia menegaskan bahwa kawasan mangrove yang masuk zona konservasi tidak boleh dimanfaatkan sama sekali.

“Kalau ini masuk wilayah konservasi, aturannya jelas 0 persen. Tidak boleh ada pemadatan, pembetonan, atau pembangunan apapun di tengah mangrove,” ujarnya.

Pansus juga menemukan lima titik bangunan yang beririsan langsung dengan kawasan mangrove dan perairan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara tegas melarang perusakan dan konversi mangrove tanpa prosedur hukum.

Selain itu, pelanggaran juga diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali yang mengatur pemanfaatan ruang pesisir, termasuk perlindungan kawasan konservasi dan ekosistem mangrove. Regulasi daerah tersebut menegaskan bahwa kawasan mangrove merupakan zona lindung yang tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan komersial.

“Undang-undang sudah jelas. Mangrove tidak boleh dirusak atau dikonversi, apalagi di kawasan konservasi. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Supartha.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi berat berupa pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

Di sisi lain, pihak pengelola mengklaim pembangunan telah sesuai dengan site plan yang disetujui kementerian dan tidak melakukan penebangan mangrove. Mereka menyebut vegetasi di sekitar bangunan merupakan tanaman santigi.

Meski demikian, Pansus menilai terdapat kejanggalan serius serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk pengelola kawasan konservasi. DPRD Bali memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk kementerian yang disebut mengeluarkan izin.

“Siapa yang berani mengeluarkan izin di kawasan konservasi ini harus bertanggung jawab. Ini pelanggaran serius,” tegas Supartha.

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 23 April 2026, Pansus TRAP DPRD Bali juga melakukan sidak ke proyek milik PT Bali Turtle Island Development dan menemukan dugaan pelanggaran serupa berupa pembabatan serta pemotongan mangrove di kawasan pesisir.

Rangkaian temuan ini semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan dan maraknya pelanggaran di kawasan konservasi Bali. DPRD Bali pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kelestarian ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami pulau ini.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersama Warga Wujudkan Kabersamaan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Panen Padi di Perbatasan

    Bersama Warga Wujudkan Kabersamaan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Panen Padi di Perbatasan

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam upaya mempererat hubungan dan menjalin tali silaturahmi dengan masyarakat, personel Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Kanduangan turut serta membantu warga dalam panen padi di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan.Sabtu,(25/2/2025) Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam mendukung ketahanan pangan serta memperkuat kebersamaan dengan masyarakat […]

  • Ketua TP Posyandu Bali Ajak Kader di Dua Kelurahan Denpasar Perkuat Integrasi dan Pengabdian Masyarakat

    Ketua TP Posyandu Bali Ajak Kader di Dua Kelurahan Denpasar Perkuat Integrasi dan Pengabdian Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, mengajak seluruh kader Posyandu di dua kelurahan di Kota Denpasar untuk memperkuat integrasi lintas sektor dalam pengabdian kepada masyarakat serta turut menyukseskan berbagai program pemerintah. Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Aksi Sosial Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali bertajuk “Membina dan Berbagi” yang berlangsung […]

  • Jro Bima serap Aspirasi Keresahan Pengusaha angkutan Pariwisata di Buleleng

    Jro Bima serap Aspirasi Keresahan Pengusaha angkutan Pariwisata di Buleleng

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Ketua Yayasan Kris Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya alias Jro Bima, menyerap aspirasi keresahan para sopir pengusaha angkutan pariwisata di Buleleng pada 9 November 2025 di Desa Tegallinggah. Kehadiran Ismaya (Jro Bima), yang juga Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Bali, atas undangan para sopir angkutan pariwisata (termasuk Grab Pariwisata) Buleleng, terkait berbagai […]

  • Sandi S.Pd Jadi Ketua PDPM Kuningan untuk Periode 2025 – 2029

    Sandi S.Pd Jadi Ketua PDPM Kuningan untuk Periode 2025 – 2029

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 537
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kuningan kini memiliki nahkoda baru, yang dimana nahkoda tersebut dipilih baru-baru ini pada bulan ramadhan 1446 H. Diketahui bersama bahwa Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kab. Kuningan periode tahun 2024-2028 di pimpin oleh Saudara Moh. Agung Tri Sutrisno, SH. Yang dimana pada masanya ia banyak memberikan inovasi-inovasi baru […]

  • SPBU Simpang Kiri Belum Beroperasi Pasca Kebakaran, Antrian Panjang di Penanggalan Tak Terhindarkan

    SPBU Simpang Kiri Belum Beroperasi Pasca Kebakaran, Antrian Panjang di Penanggalan Tak Terhindarkan

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 533
    • 0Komentar

    Subulussalam, jarrakpos.com |  Sejak insiden kebakaran yang terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kecamatan Simpang Kiri hingga kini belum kembali beroperasi. Kondisi ini menyebabkan beban distribusi BBM di Kota Subulussalam hanya bertumpu pada satu-satunya SPBU yang tersisa, yakni di Kecamatan Penanggalan. Akibatnya, antrean kendaraan di […]

  • Polresta Cirebon Gelar Binrohtal dalam Rangka Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446H/2025M

    Polresta Cirebon Gelar Binrohtal dalam Rangka Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446H/2025M

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Polresta Cirebon mengadakan kegiatan Binrohtal (Bimbingan Rohani dan Mental) dalam rangka memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446H/2024M. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Syarif Hidayatullah Asrama Polisi Kaliwadas, Sumber, Kabupaten Cirebon, pada pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan dihadiri oleh seluruh jajaran Polresta Cirebon. Kamis ( 30/01/2025). Kegiatan yang dimulai dengan pembukaan […]

expand_less