Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Perumahan Jimbaran Asri Berdiri di Kawasan Tahura Ngurah Rai

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com – Hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali menemukan fakta mengejutkan.

 

Dalam Sidak yang dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Bali ditemukan delapan unit rumah di kawasan Perumahan Jimbaran Asri beserta tanah kavling untuk perumahan, sempadan sungai, yang ternyata berada didalam kawasan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali, Kamis 23 Oktober  2025.

 

Perumahan tersebut dikembangkan oleh pengembang Bali Siki dan diduga kuat melanggar aturan tata ruang serta kawasan konservasi.

 

Tim Pansus TRAP DPRD Bali menyebutkan temuan ini menambah daftar panjang pelanggaran tata ruang yang semakin masif di Bali.

 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai S.H.,M.H., memimpin Sidak didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. ( C ) I Made Supartha S.H.M.H., Wakil Pansus TRAP DPRD Bali, Gung Cok, Dr.Somvir dari Fraksi Nasdem DPRD Bali, Komang Wirawan dari Fraksi Demokrat DPRD Bali serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait.

 

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai S.H.,M.H., menegaskan bahwa kawasan Tahura seharusnya steril dari pembangunan perumahan, villa maupun usaha komersial lainnya.

 

“Ini pelanggaran nyata. Ditengah kawasan hutan konservasi berdiri delapan unit rumah, kavling-kavling perumahan dan ada sungai besar yang tidak ada sempedanya yang SDH di bangun perumahan. Kami akan usut siapa pengembangnya dan yang memberi izin, siapa yang melakukan pengawasan di dalam Kawasan Tahura dan bagaimana sertifikat bisa muncul di kawasan Tahura,” tegasnya.

 

Sementara itu,  A.A. Bagus Tri Candra Arka mengatakan, Pansus menemukan fakta bahwa bangunan ini sudah berdiri lama dan dihuni, padahal status lahannya adalah kawasan hutan lindung. Hal ini tentu pelanggaran berat dan harus segera ditindak.

 

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali Dr.Somvir mengatakan pihaknya akan dalami dokumen perizinannya, karena kalau benar berada di zona konservasi, berarti ini jelas menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan.

 

“Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali segera menjadwalkan rapat kerja khusus dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH), guna memastikan langkah penindakan lebih lanjut,” tambah Komang Wirawan dari Fraksi Demokrat DPRD Bali.

 

Ketegangan sempat terjadi saat Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah atau Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak di kawasan Perumahan Jimbaran Asri, Jalan Taman Baruna.

 

Sekretaris Pansus, Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H.,  bahkan sempat terlihat emosi, karena Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung  sulit dihubungi untuk melakukan penyegelan lokasi yang berada didalam kawasan hutan lindung Tahura Ngurah Rai.

 

“Kami sudah tunggu lama, Satpol PP tidak bisa dihubungi. Ini sudah jelas pelanggaran tata ruang di kawasan Tahura, harusnya langsung disegel,” ungkap Dewa Nyoman Rai.

 

Setelah menunggu lama, Satpol PP Provinsi Bali datang dan  memasang garis pembatas (police line) di lokasi pembangunan tersebut.

 

Langkah ini dilakukan untuk menghentikan dan tidak ada lagi aktivitas pembangunan perumahan di dalam hutan magrove.

 

Lebih lanjut, Pansus TRAP akan melakukan RDP dengan memanggil pihak-pihak pengembang dan semua pihak yang melakukan kegiatan di kawasan konservasi di dalam kawasan magrove beserta seluruh pihak-pihak yang melakukan aktivitas di kawasan tahura tersebut.

 

Untuk menindaklanjuti giat, Pansus TRAP DPRD Bali akan mengundang pengembang-pengembang didalam kawasan Tahura, BPN Kabupaten Badung, Dinas Kehutanan serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, OPD terkait lainya serta Aparat Penegak Hukum (APH).

 

“Itu dilakukan, agar tidak ada aktivitas pihak-pihak pelanggar tata ruang di kawasan hutan magrove, untuk memfungsikan kembali hutan magrove sebagai wilayah konservasi sebagai penanggulangan banjir,” tegasnya.

 

Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan sertifikat di kawasan Tahura Ngurah Rai yang kini sudah naik ke tahap penyidikan di Kejati Bali.

 

Sementara itu disisi lain Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyebut fakta bahwa bangunan ini sudah berdiri lama dan dihuni, padahal status lahannya adalah kawasan hutan lindung. Hal ini tentu pelanggaran berat dan harus segera ditindak

 

“Yha ini kita harus tindak tegas, bila perlu yang di melanggar akan kita bongkar” punykasnya (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modal Bertambah, Armada Berkembang: ACC Danaku Dorong Usaha Kursus Mengemudi di Denpasar Naik Kelas

    Modal Bertambah, Armada Berkembang: ACC Danaku Dorong Usaha Kursus Mengemudi di Denpasar Naik Kelas

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DENPASAR – Akses pembiayaan yang tepat menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro dan menengah. Komitmen itulah yang terus diwujudkan Astra Credit Companies (ACC) melalui berbagai layanan pembiayaan, termasuk fasilitas dana tunai ACC Danaku yang dirancang untuk membantu pelaku usaha mengembangkan bisnis secara produktif. Salah satu kisah sukses datang dari Ni Wayan […]

  • Konflik Wisata Jatiluwih Memanas, Bupati Sanjaya Janji Sampaikan Aspirasi ke Gubernur

    Konflik Wisata Jatiluwih Memanas, Bupati Sanjaya Janji Sampaikan Aspirasi ke Gubernur

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Situasi panas di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih masih terus bergulir. Setelah aksi protes dengan pemasangan seng dan plastik hitam di area persawahan, perwakilan petani dan pelaku usaha lokal akhirnya mendatangi Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Senin (8/12), guna menyampaikan delapan tuntutan mendesak terkait penyegelan sejumlah akomodasi wisata oleh Pansus […]

  • Andi Abdul Rahim Pimpin Percasi T Balai

    Andi Abdul Rahim Pimpin Percasi T Balai

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 699
    • 0Komentar

    Tanjungbalai – Andi Abdul Rahim terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Tanjungbalai periode 2025-2029. Pemilihan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Kota (Muskot) Percasi Kota Tanjungbalai, Sabtu (11/1/2025).  Andi menyampaikan visinya untuk mengembangkan catur di Kota Tanjungbalai. Ia berencana melakukan pembinaan catur secara berkelanjutan. “Insyaallah, pembinaan catur dari dini mulai dari jenjang […]

  • Tika Winawan Apresiasi Perindo Bali Dibawah Kepemimpinan “Jero Bima” Jadi Teladan,  Makin Maju dan Solid

    Tika Winawan Apresiasi Perindo Bali Dibawah Kepemimpinan “Jero Bima” Jadi Teladan,  Makin Maju dan Solid

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG , Matakompas.com— Semangat kebersamaan dan keyakinan akan masa depan Partai Perindo di Bali kian menguat di kalangan kader. Hal itu diungkapkan oleh I Putu Tika Winawan, Anggota DPRD Kabupaten Klungkung sekaligus Wakil Ketua Komisi I, yang menyatakan optimisme tinggi terhadap kemajuan Perindo di bawah kepemimpinan I Ktut Ismaya Jaya atau “Jero bima”. “Tiang semakin […]

  • Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Disidik, Instansi Terkait Bersiaplah Diperiksa

    Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Disidik, Instansi Terkait Bersiaplah Diperiksa

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Kasus dugaan tukar guling kawasan Tahura mangrove yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang I Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Hesti Sagiri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) […]

  • Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka Made Daging, Penahanan Dipertanyakan!

    Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka Made Daging, Penahanan Dipertanyakan!

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR — Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, memasuki agenda duplik dan penyampaian keterangan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026). Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Kadek Dedy Arcana tersebut, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., menyoroti sejumlah aspek prosedural dalam penetapan […]

expand_less