Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Kapuspenkum Kejagung Ingatkan Jurnalis Agar Pahami KUHP Baru

Kapuspenkum Kejagung Ingatkan Jurnalis Agar Pahami KUHP Baru

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
  • visibility 179
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebutnya pentingnya pemahaman mendalam bagi insan media terkait delik pers baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

“Beberapa poin krusial terkait, martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 KUHP Baru, Pasal ini yang mengatur penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sejak dulu pasal ini terus mendapat perdebatan sampai lahirnya pasal ini dalam KUHP baru karena memang di satu sisi ada batasannya ketika melakukan kritik terhadap kerja pemerintah atau pejabat, mengkritik itu seperti apa,” kata Harli dalam Sosialisasi Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis, Memahami Delik Pers Dalam KUHP Baru, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Senin 30 Juni 2025.

Adapun yang dimaksud dengan penghinaan itu seperti apa? Kata Harli, ini batasannya masih sangat abu-abu sekali, oleh karenanya sangat penting supaya diingatkan untuk berhati-hati.

Ditekankan juga perlunya pemahaman batasan yang jelas agar pers dapat melakukan kritik sehat tanpa melanggar hukum. Beberapa pasal dalam KUHP baru, seperti yang berkaitan dengan penghasutan dan diskriminasi, sangat relevan untuk menjadi perhatian media dalam berkarya.

 

Soal tantangan dan harapan pers dengan KUHP Baru, Harli Siregar juga memaparkan tantangan dan harapan yang muncul bagi pers dengan kehadiran KUHP baru. Tantangan Interpretasi dan Penafsiran, Diperlukan pedoman dan pemahaman komprehensif mengenai pasal-pasal yang berpotensi bersinggungan dengan pers.

“Keseimbangan Hak dan Tanggung Jawab, Memastikan kebebasan pers tetap terjaga, sementara di sisi lain menegakkan tanggung jawab profesionalisme. Perlindungan Jurnalis, Adanya jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa intimidasi. Herli menyebut Dewan Pers juga telah memiliki kode etik terkait perlindungan jurnalis,” ulasnya.

 

Selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, menghilangkan keraguan, dan mencegah kriminalisasi terhadap pers.

 

Peningkatan Kualitas Jurnalisme, Dengan rambu-rambu yang lebih jelas, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi berita yang disajikan pers.

“Pers atau insan media harus mengerti batasannya ketika melakukan kritik terhadap kerja-kerja dari pemerintah dan pejabat negara. Mengkritik itu seperti apa, lalu yang dimaksud dengan terhadap penghinaan itu seperti apa. Nah ini batasannya masih sangat samar sekali,” tuturnya.

Menurut Harli, polemik itu sangat penting supaya pers berhati-hati. Dia juga menyoroti penyebaran ujaran kebencian meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam KUHP baru.

 

“Ujaran kebencian beberapa pasal dalam KUHP baru seperti yang berkaitan dengan penghasutan dan diskriminasi tentu sangat relevan untuk menjadi perhatian media,” ucapnya.

 

“Kemudian perlu ada keseimbangan hak dan tanggung jawab bagaimana memastikan kebebasa pers tetap terjaga sambil menegakkan tanggung jawab profesionalisme,” tambah Harli.

Ia berharap, diskusi tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman pers mengenai KUHP baru, sehingga dapat terus menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan tetap mematuhi koridor hukum.

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Desa Sulangai Antusias Sambut Gerakan Bersih Lingkungan

    Warga Desa Sulangai Antusias Sambut Gerakan Bersih Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com — Ketua TP PKK dan TP Posyandu Provinsi Bali sekaligus Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, memimpin langsung pelaksanaan kegiatan Kulkul PKK dan Posyandu yang digelar di Banjar Batulantang, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Minggu (5/4). Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Dinas PMD […]

  • DPR RI Restui Percepatan Infrastruktur Bali, Komitmen Jaga Pariwisata Berkelas Dunia

    DPR RI Restui Percepatan Infrastruktur Bali, Komitmen Jaga Pariwisata Berkelas Dunia

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Komisi V DPR RI secara resmi memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan infrastruktur dan transportasi di Provinsi Bali dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, serta Gubernur Bali, Wayan […]

  • Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pengecekan Pada Peternakan Ayam Di BTN  Taman Mitra Bersama Pengusaha

    Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pengecekan Pada Peternakan Ayam Di BTN Taman Mitra Bersama Pengusaha

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Dumai, MATAKOMPAS. COM – Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira jam 09.00 Wib,Bertempat di BTN Taman Mitra Rt.03 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Dumai, Personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Barat AIPTU SUTRISNO laksanakan pengecekan ternak. Bersama Pengusaha Ternak Ayam BP / Blek Permut pengecekan Pakarangan Pangan Bergizi Milik Rio Harahap […]

  • Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Rugikan Negara Rp. 9,7 Triliun, KPK Berwenang Periksa Jampidsus Tanpa Izin Jaksa Agung

    Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Rugikan Negara Rp. 9,7 Triliun, KPK Berwenang Periksa Jampidsus Tanpa Izin Jaksa Agung

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah meningkatkan status ke tahap penyelidikan dalam pengusutan dugaan korupsi lelang saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) asset milik terpidana kasus rasuah Jiwasraya, Heru Hidayat, yang merugikan negara Rp. 9,7 Triliun, yang diduga melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah. […]

  • Kepala Perwakilan BI Bali Berganti, Gubernur Koster Harapkan Dukungan Percepatan Transformasi Ekonomi

    Kepala Perwakilan BI Bali Berganti, Gubernur Koster Harapkan Dukungan Percepatan Transformasi Ekonomi

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster berharap dukungan Bank Indonesia dalam mempercepat transformasi ekonomi Bali menuju ekonomi yang hijau, digital, inklusif, dan berkelanjutan. Harapan tersebut tertuang dalam sambutan tertulis Gubernur Bali yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, […]

  • Atase Pertahanan Prancis Kunjungi Akmil

    Atase Pertahanan Prancis Kunjungi Akmil

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 797
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Gubernur Akademi Militer, Mayjen TNI Arnold A.P. Ritiauw, didampingi para pejabat Distribusi Akademi Militer, menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Atase Pertahanan Prancis, Kolonel Erwan Lintant, beserta rombongan di Ruang Tamu Kehormatan, Gedung Graha Utama Akademi Militer. Delegasi Prancis terdiri atas Jean-Jacques Body (Konsultan Maritim DCSD), Francois Dabin (Direktur IFI Yogyakarta), serta Vincent […]

expand_less