Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua RJW Arta Wirawan Ajak Semua Pihak Redam Polemik BPJS PBI Demi Kepentingan Warga

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Polemik penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Denpasar memicu perhatian publik setelah sejumlah pasien kronis dilaporkan sempat mengalami penolakan layanan kesehatan.

Kondisi ini berkaitan dengan penyesuaian data kepesertaan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Secara normatif, kebijakan pembaruan data bertujuan meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran perlindungan sosial.

Namun, implementasi di lapangan menimbulkan perbedaan penafsiran antara pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.

Penyesuaian data berbasis desil kesejahteraan menyebabkan sebagian warga tidak lagi memenuhi kriteria administratif sebagai penerima bantuan.

Ketua Relawan Jaya Wibawa, I Nyoman Arta Wirawan sangat menyayangkan berkembangnya isu ke ranah tidak produktif.

Arta Wirawan menilai isu ini seharusnya dipahami sebagai perbedaan tafsir antar lembaga pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan nasional.

“Ini khan permasalahan antar lembaga pemerintah, adanya miss understanding dalam menafsirkan. peraturan dalam hal ini Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang semuanya sebenarnya untuk kepentingan masyarakat. Untuk kemanfaatan bagi setiap warga negara, apalagi ini adalah masalah sosial. Saya harap semua elemen masyarakat janganlah menjadi kompor, memanaskan suasana yang bukan ranahnya,” kata Arta Wirawan.

Menurutnya, masyarakat perlu melihat persoalan ini secara proporsional sebagai dinamika tata kelola pemerintahan bukan konflik personal atau politik.

Disisi lain, pemerintah kota menilai perubahan status tersebut berdampak langsung pada hak dasar layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan terapi rutin seperti hemodialisis.

Dalam konteks itu, kepala daerah menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak.

Diskresi dan Otonomi Daerah

Dalam perspektif hukum administrasi negara, diskresi dapat dilakukan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi demi kepentingan umum.

Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan kewenangan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta arah pembangunan dalam RPJMD Kota Denpasar.

Anggota DPRD Kota Denpasar, Suteja Kumara menilai kebijakan itu merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam memastikan perlindungan sosial tetap berjalan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Permintaan Maaf dan Dinamika Politik

Wali Kota Denpasar telah menyampaikan permintaan maaf kepada Menteri Sosial atas miskomunikasi implementasi kebijakan.

Upaya ini dipandang sebagai langkah menjaga harmonisasi hubungan pusat dan daerah.

Namun polemik berkembang setelah muncul rencana pelaporan persoalan tersebut ke Mabes Polri oleh salah satu organisasi masyarakat.

Sejumlah pihak khawatir persoalan administratif bergeser menjadi konflik politik yang tidak proporsional.

Akademisi dari Universitas Warmadewa, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., menilai perbedaan penafsiran kebijakan merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.

“Menteri sebagai pembantu presiden tentu menjabarkan setiap instruksi presiden melalui kewenangannya,” ujarnya.

Demikian pula kepala daerah yang bertanggung jawab atas kondisi warganya tentu mengambil langkah sesuai dengan kewenangan sebagai kepala daerah.

“Tentu yang menjadi orientasi adalah kemanfaatan bagi warganya, bukan semata hanya memperhatikan keadilan dalam tanda kutip,” kata Dr. Rideng.

Dr. Rideng menambahkan, dalam perspektif negara kesejahteraan, negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin hak kesehatan warga.

 Kebijakan berbasis DTSEN harus tetap memastikan prinsip non-diskriminasi dan keberlanjutan layanan bagi kelompok rentan.

Pada akhirnya, penyelesaian polemik dinilai lebih tepat melalui koordinasi administratif dan harmonisasi regulasi, bukan pendekatan kriminalisasi kebijakan. Baik pemerintah pusat maupun daerah berada dalam satu sistem pemerintahan dengan tujuan yang sama, yakni menjamin kemanfaatan kebijakan bagi masyarakat. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Dukung Maraton Prama Sanur Beach, 4.500 Pelari dari 32 Negara Siap Berlaga

    Gubernur Koster Dukung Maraton Prama Sanur Beach, 4.500 Pelari dari 32 Negara Siap Berlaga

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penyelenggaraan Maraton Prama Sanur Beach yang akan digelar pada 8 Februari 2026 dengan jumlah peserta mencapai 4.500 pelari. Ajang sport tourism ini diharapkan mampu mendorong promosi pariwisata sekaligus meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali. Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menerima manajemen Prama Sanur Beach di Ruang Tamu […]

  • Mas Sumatri Tegaskan Parpol Harus Serius Rekrut Caleg Perempuan atau Kena Sanksi

    Mas Sumatri Tegaskan Parpol Harus Serius Rekrut Caleg Perempuan atau Kena Sanksi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR – Anggota DPRD Provinsi Bali sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Mantan Bupati Karangasem itu menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota minimal 30 persen perempuan menjadi langkah penting untuk memperkuat representasi […]

  • Legislator Demokrat Dorong Pemerintah Buat Regulasi Soal Pemda Rapat di Hote

    Legislator Demokrat Dorong Pemerintah Buat Regulasi Soal Pemda Rapat di Hote

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran terkait keputusan yang memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) menggelar kegiatan atau rapat di hotel dan restoran. Dede Yusuf sapaanya meminta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dapat membuat aturan main melalui peraturan menteri […]

  • Sidak Kakanwil Ditjenpas Sumut ke Lapas Kelas I Medan, Pastikan Keamanan dan Kesiapan Petugas

    Sidak Kakanwil Ditjenpas Sumut ke Lapas Kelas I Medan, Pastikan Keamanan dan Kesiapan Petugas

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Lapas Kelas I Medan,Minggu malam (16/02/ 2025). Sidak ini bertujuan untuk memastikan kondisi keamanan dan kesiapan petugas regu jaga di Lapas Kelas I Medan sebagai bagian dari langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib. Dalam pelaksanaan […]

  • Putri Koster Kawal “Wastra Hitakara”, Bidik Desainer Muda Berbakat dari Seluruh Bali.

    Putri Koster Kawal “Wastra Hitakara”, Bidik Desainer Muda Berbakat dari Seluruh Bali.

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 24
    • 0Komentar

    BANGLI, Matacompas.com – Upaya memperkuat ekosistem fesyen berbasis wastra Bali terus dilakukan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali. Melalui Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara”, Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, mendorong lahirnya desainer-desainer muda berbakat dari kabupaten/kota di Bali sekaligus memperluas penggunaan kain tradisional, khususnya endek, dalam kehidupan sehari-hari. Komitmen […]

  • Lima Hari Terombang-ambing di Laut, BALIMAN Berakhir di Puger: Tiga POB Selamat

    Lima Hari Terombang-ambing di Laut, BALIMAN Berakhir di Puger: Tiga POB Selamat

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR — Lima hari pencarian terhadap speed boat BALIMAN yang mengalami mati mesin di perairan Manta Point, Nusa Penida, akhirnya berujung kabar baik. Tiga Person on Board (POB) yang sebelumnya dinyatakan hilang berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Pantai Puger, Jawa Timur. Ketiga POB tersebut masing-masing I Nyoman Budiana selaku kapten, serta Keristino Sahreza Avendi […]

expand_less