Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Ketua RJW Arta Wirawan Ajak Semua Pihak Redam Polemik BPJS PBI Demi Kepentingan Warga

Ketua RJW Arta Wirawan Ajak Semua Pihak Redam Polemik BPJS PBI Demi Kepentingan Warga

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Polemik penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Denpasar memicu perhatian publik setelah sejumlah pasien kronis dilaporkan sempat mengalami penolakan layanan kesehatan.

Kondisi ini berkaitan dengan penyesuaian data kepesertaan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Secara normatif, kebijakan pembaruan data bertujuan meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran perlindungan sosial.

Namun, implementasi di lapangan menimbulkan perbedaan penafsiran antara pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.

Penyesuaian data berbasis desil kesejahteraan menyebabkan sebagian warga tidak lagi memenuhi kriteria administratif sebagai penerima bantuan.

Ketua Relawan Jaya Wibawa, I Nyoman Arta Wirawan sangat menyayangkan berkembangnya isu ke ranah tidak produktif.

Arta Wirawan menilai isu ini seharusnya dipahami sebagai perbedaan tafsir antar lembaga pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan nasional.

“Ini khan permasalahan antar lembaga pemerintah, adanya miss understanding dalam menafsirkan. peraturan dalam hal ini Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang semuanya sebenarnya untuk kepentingan masyarakat. Untuk kemanfaatan bagi setiap warga negara, apalagi ini adalah masalah sosial. Saya harap semua elemen masyarakat janganlah menjadi kompor, memanaskan suasana yang bukan ranahnya,” kata Arta Wirawan.

Menurutnya, masyarakat perlu melihat persoalan ini secara proporsional sebagai dinamika tata kelola pemerintahan bukan konflik personal atau politik.

Disisi lain, pemerintah kota menilai perubahan status tersebut berdampak langsung pada hak dasar layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan terapi rutin seperti hemodialisis.

Dalam konteks itu, kepala daerah menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak.

Diskresi dan Otonomi Daerah

Dalam perspektif hukum administrasi negara, diskresi dapat dilakukan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi demi kepentingan umum.

Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan kewenangan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta arah pembangunan dalam RPJMD Kota Denpasar.

Anggota DPRD Kota Denpasar, Suteja Kumara menilai kebijakan itu merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam memastikan perlindungan sosial tetap berjalan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Permintaan Maaf dan Dinamika Politik

Wali Kota Denpasar telah menyampaikan permintaan maaf kepada Menteri Sosial atas miskomunikasi implementasi kebijakan.

Upaya ini dipandang sebagai langkah menjaga harmonisasi hubungan pusat dan daerah.

Namun polemik berkembang setelah muncul rencana pelaporan persoalan tersebut ke Mabes Polri oleh salah satu organisasi masyarakat.

Sejumlah pihak khawatir persoalan administratif bergeser menjadi konflik politik yang tidak proporsional.

Akademisi dari Universitas Warmadewa, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., menilai perbedaan penafsiran kebijakan merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.

“Menteri sebagai pembantu presiden tentu menjabarkan setiap instruksi presiden melalui kewenangannya,” ujarnya.

Demikian pula kepala daerah yang bertanggung jawab atas kondisi warganya tentu mengambil langkah sesuai dengan kewenangan sebagai kepala daerah.

“Tentu yang menjadi orientasi adalah kemanfaatan bagi warganya, bukan semata hanya memperhatikan keadilan dalam tanda kutip,” kata Dr. Rideng.

Dr. Rideng menambahkan, dalam perspektif negara kesejahteraan, negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin hak kesehatan warga.

 Kebijakan berbasis DTSEN harus tetap memastikan prinsip non-diskriminasi dan keberlanjutan layanan bagi kelompok rentan.

Pada akhirnya, penyelesaian polemik dinilai lebih tepat melalui koordinasi administratif dan harmonisasi regulasi, bukan pendekatan kriminalisasi kebijakan. Baik pemerintah pusat maupun daerah berada dalam satu sistem pemerintahan dengan tujuan yang sama, yakni menjamin kemanfaatan kebijakan bagi masyarakat. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dihadiri 46 Anggota DPRD, Gubernur Koster Jelaskan Raperda Penyertaan Modal BPD Bali

    Dihadiri 46 Anggota DPRD, Gubernur Koster Jelaskan Raperda Penyertaan Modal BPD Bali

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster memberikan penjelasan resmi atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Penjelasan Gubernur Koster disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor […]

  • Gubernur Wayan Koster Tepati Janji, 66 Siswa Terima Bantuan Rp1 Juta Saat Serahkan Rp129 Juta untuk Pemulihan SDN 5 Banjar Pascabanjir

    Gubernur Wayan Koster Tepati Janji, 66 Siswa Terima Bantuan Rp1 Juta Saat Serahkan Rp129 Juta untuk Pemulihan SDN 5 Banjar Pascabanjir

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com — Gubernur Bali, Wayan Koster, menyerahkan bantuan sebesar Rp129 juta untuk pemulihan SD Negeri 5 Banjar yang terdampak banjir bandang pada 6 Maret 2026. Penyerahan bantuan dilakukan pada Senin (30/3) sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan sarana pendidikan. Bantuan tersebut bersumber dari gotong royong pegawai Pemerintah Provinsi Bali. Dalam penyerahannya, Gubernur Koster didampingi […]

  • Pemkab Cirebon Lakukan Survei untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

    Pemkab Cirebon Lakukan Survei untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Sosial (Dinsos) bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas PUTR, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan survei awal lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Selasa (22/4/2025). Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas 5,7 hektare untuk […]

  • Yayasan Ksatria Keris Bali: Polri Dibawah Presiden Jamin Stabilitas dan Keadilan

    Yayasan Ksatria Keris Bali: Polri Dibawah Presiden Jamin Stabilitas dan Keadilan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Yayasan Ksatria Keris Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya (Jero Bima) menyatakan dukungan terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung dibawah Presiden Republik Indonesia.  Menurutnya, struktur tersebut justru memperkuat independensi, profesionalisme serta objektivitas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Jero Bima menilai, Presiden sebagai kepala […]

  • Final Seru Banteng Badung vs Denpasar, Wayan Bawa Beri Dukungan Penuh untuk Badung

    Final Seru Banteng Badung vs Denpasar, Wayan Bawa Beri Dukungan Penuh untuk Badung

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR — Gemuruh sorak suporter dan semangat persaudaraan mewarnai Grand Final Kejuaraan Liga Kampung Soekarno Cup III Tahun 2026 yang berlangsung meriah di Stadion Ngurah Rai, Senin (25/5/2026). Turnamen sepak bola antar kabupaten/kota se-Bali yang memperebutkan Piala Bergilir Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dengan total hadiah Rp117 juta tersebut kembali menjadi panggung bagi lahirnya […]

  • Selipkan Kritik Lewat Seni Pertunjukan, Ibu Putri Koster Puji Pementasan Jaratkaru

    Selipkan Kritik Lewat Seni Pertunjukan, Ibu Putri Koster Puji Pementasan Jaratkaru

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ibu Putri Suastini Koster, memuji pementasan Komunitas Wartawan Budaya Bali (Kawiya) yang menampilkan seni teater Jaratkaru: Lampan lan Utang Waras Mekutang dalam rangka memeriahkan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Senin (23/2/2026). Kritik tentang persoalan banjir dan kemacetan yang diselipkan […]

expand_less