Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua RJW Arta Wirawan Ajak Semua Pihak Redam Polemik BPJS PBI Demi Kepentingan Warga

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Polemik penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Denpasar memicu perhatian publik setelah sejumlah pasien kronis dilaporkan sempat mengalami penolakan layanan kesehatan.

Kondisi ini berkaitan dengan penyesuaian data kepesertaan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Secara normatif, kebijakan pembaruan data bertujuan meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran perlindungan sosial.

Namun, implementasi di lapangan menimbulkan perbedaan penafsiran antara pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.

Penyesuaian data berbasis desil kesejahteraan menyebabkan sebagian warga tidak lagi memenuhi kriteria administratif sebagai penerima bantuan.

Ketua Relawan Jaya Wibawa, I Nyoman Arta Wirawan sangat menyayangkan berkembangnya isu ke ranah tidak produktif.

Arta Wirawan menilai isu ini seharusnya dipahami sebagai perbedaan tafsir antar lembaga pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan nasional.

“Ini khan permasalahan antar lembaga pemerintah, adanya miss understanding dalam menafsirkan. peraturan dalam hal ini Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang semuanya sebenarnya untuk kepentingan masyarakat. Untuk kemanfaatan bagi setiap warga negara, apalagi ini adalah masalah sosial. Saya harap semua elemen masyarakat janganlah menjadi kompor, memanaskan suasana yang bukan ranahnya,” kata Arta Wirawan.

Menurutnya, masyarakat perlu melihat persoalan ini secara proporsional sebagai dinamika tata kelola pemerintahan bukan konflik personal atau politik.

Disisi lain, pemerintah kota menilai perubahan status tersebut berdampak langsung pada hak dasar layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan terapi rutin seperti hemodialisis.

Dalam konteks itu, kepala daerah menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak.

Diskresi dan Otonomi Daerah

Dalam perspektif hukum administrasi negara, diskresi dapat dilakukan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi demi kepentingan umum.

Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan kewenangan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta arah pembangunan dalam RPJMD Kota Denpasar.

Anggota DPRD Kota Denpasar, Suteja Kumara menilai kebijakan itu merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam memastikan perlindungan sosial tetap berjalan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Permintaan Maaf dan Dinamika Politik

Wali Kota Denpasar telah menyampaikan permintaan maaf kepada Menteri Sosial atas miskomunikasi implementasi kebijakan.

Upaya ini dipandang sebagai langkah menjaga harmonisasi hubungan pusat dan daerah.

Namun polemik berkembang setelah muncul rencana pelaporan persoalan tersebut ke Mabes Polri oleh salah satu organisasi masyarakat.

Sejumlah pihak khawatir persoalan administratif bergeser menjadi konflik politik yang tidak proporsional.

Akademisi dari Universitas Warmadewa, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., menilai perbedaan penafsiran kebijakan merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.

“Menteri sebagai pembantu presiden tentu menjabarkan setiap instruksi presiden melalui kewenangannya,” ujarnya.

Demikian pula kepala daerah yang bertanggung jawab atas kondisi warganya tentu mengambil langkah sesuai dengan kewenangan sebagai kepala daerah.

“Tentu yang menjadi orientasi adalah kemanfaatan bagi warganya, bukan semata hanya memperhatikan keadilan dalam tanda kutip,” kata Dr. Rideng.

Dr. Rideng menambahkan, dalam perspektif negara kesejahteraan, negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin hak kesehatan warga.

 Kebijakan berbasis DTSEN harus tetap memastikan prinsip non-diskriminasi dan keberlanjutan layanan bagi kelompok rentan.

Pada akhirnya, penyelesaian polemik dinilai lebih tepat melalui koordinasi administratif dan harmonisasi regulasi, bukan pendekatan kriminalisasi kebijakan. Baik pemerintah pusat maupun daerah berada dalam satu sistem pemerintahan dengan tujuan yang sama, yakni menjamin kemanfaatan kebijakan bagi masyarakat. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Budi Pekerti Siswa, SMPN 7 Kuningan Kini Punya Masjid Sendiri

    Dukung Budi Pekerti Siswa, SMPN 7 Kuningan Kini Punya Masjid Sendiri

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 857
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Bersamaan di Bulan Ramadhan SMP Negeri 7 Kuningan kini memiliki Masjid Nurul Ilmi sebagai sarana ibadah dan pembinaan Budi Pekerti bagi siswa. Masjid tersebut diresmikan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., ditandai dengan prosesi gunting pita dan penandatanganan prasasti, Sabtu (22/3/2025). Bupati Dian mengatakan, keberadaan masjid di lingkungan sekolah dapat […]

  • Perantau Pituin Kuningan, Usulkan Gagasan untuk Pembangunan Daerah

    Perantau Pituin Kuningan, Usulkan Gagasan untuk Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 887
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar Silaturahmi dan Halal Bihalal bersama warga perantau asal Kuningan di Pendopo Kabupaten, Rabu (2/4/2025). Acara ini menjadi ajang mempererat hubungan antara perantau dan daerah asal, sekaligus mendorong kontribusi mereka bagi pembangunan Kuningan. “Kita masih menghadapi tantangan seperti kemiskinan, pengangguran, stunting, pendidikan, dan investasi. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat, […]

  • Disambut Meriah di Haitimuk, PS Malaka Pulang dengan Kepala Tegak: 8 Besar ETMC 2025 Jadi Modal Menuju 2026

    Disambut Meriah di Haitimuk, PS Malaka Pulang dengan Kepala Tegak: 8 Besar ETMC 2025 Jadi Modal Menuju 2026

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 13
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com– Pemerintah Kabupaten Malaka menggelar acara penyambutan resmi bagi para pemain dan official PS Malaka di Rumah Jabatan Bupati Haitimuk, Rabu (3/12/2025), setelah tim kebanggaan warga perbatasan ini menuntaskan perjuangannya di ETMC 2025 Kabupaten Ende. Acara dipimpin langsung oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), didampingi Wakil Bupati Henri Melki Simu, serta dihadiri Ketua […]

  • Temukan Izin Tak Lengkap, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Proyek Lift Kaca di Kelingking

    Temukan Izin Tak Lengkap, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Proyek Lift Kaca di Kelingking

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali akhirnya turun gunung ke proyek pembangunan yang sedang berpolemik, tepatnya di proyek lift kaca setinggi 180 meter di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Tim Pansus turun langsung ke lokasi pada Jumat (31/10) untuk menelusuri kejelasan izin proyek senilai […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Buronan Interpol Asal Inggris, Tegaskan Bali Tertutup bagi Kriminal Internasional

    Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Buronan Interpol Asal Inggris, Tegaskan Bali Tertutup bagi Kriminal Internasional

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com— Komitmen menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah kembali ditegaskan jajaran Imigrasi di pintu gerbang utama Bali. Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris berinisial SL (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional melalui Red Notice Interpol. Penangkapan dilakukan saat SL tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui penerbangan rute Singapura–Denpasar. […]

  • Reuters Soroti Kepemimpinan Wayan Koster, Bali Percepat Energi Bersih dan Transportasi Listrik Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia

    Reuters Soroti Kepemimpinan Wayan Koster, Bali Percepat Energi Bersih dan Transportasi Listrik Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    LONDON – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan kembali mendapat perhatian dunia internasional. Di sela rangkaian agenda internasional pada 24 Juni 2026, Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima undangan khusus untuk wawancara eksklusif dengan Reuters, salah satu kantor berita terbesar dan paling berpengaruh di dunia. Dalam wawancara yang berlangsung pada pukul 15.20–15.35 waktu setempat, […]

expand_less