Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bongkar Sampai Tuntas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari di Bareskrim Polri

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
  • visibility 248
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta — Polemik hukum yang melibatkan grup raksasa sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) kembali memanas. Kantor Hukum HJ BINTANG dan PARTNERS, selaku kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), resmi melaporkan tiga anak perusahaan AAL ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut atas dugaan tindak pidana di sektor perkebunan dan korupsi di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Laporan hukum ini dilayangkan kedua direktorat penting di Bareskrim Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor). Ketiga entitas yang dilaporkan adalah PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu. Perusahan tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari pengelolaan lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha), perambahan kawasan hutan, pengabaian kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen, hingga pelanggaran perpajakan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti kuat bahwa ketiga perusahaan tersebut melakukan aktivitas di luar izin yang sah, tidak melaksanakan kewajiban kemitraan plasma, dan patut diduga melakukan gratifikasi dalam proses penanganan hukum di tingkat daerah,” tegas Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ BINTANG dan PARTNERS dalam konferensi pers usai penyerahan laporan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Laporan Sebelumnya di Polda Sulbar Dihentikan Sepihak

Sebelumnya, APSP telah melaporkan dugaan pelanggaran PT Letawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat sejak Mei 2025. Perusahaan dituding melanggar Pasal 55 dan 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, karena terbukti menggarap lahan di luar HGU dan mengabaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat.

Namun, penyelidikan atas laporan tersebut secara mengejutkan dihentikan oleh penyidik tanpa penjelasan yang memadai. Kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan surat keberatan atas SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada Dirkrimsus Polda Sulbar, namun tidak mendapat tanggapan.

“Kami heran, laporan warga yang disertai bukti lengkap dihentikan begitu saja. Padahal, laporan perusahaan terhadap warga yang justru minim bukti dihentikan lebih dulu. Ini cacat prosedur dan jelas-jelas mencederai keadilan,” tegas Hasri.

Bareskrim Diminta Ambil Alih dan Lakukan Supervisi

Menilai Polda Sulbar gagal menjamin penegakan hukum yang independen, kuasa hukum APSP secara resmi meminta Bareskrim Polri mengambil alih seluruh penanganan perkara, termasuk membuka kembali laporan yang telah dihentikan secara tidak wajar. Kali ini, laporan diperluas tidak hanya terhadap PT Letawa, tetapi juga PT Mamuang dan PT Pasangkayu seluruhnya merupakan bagian dari Grup AAL.

Dalam laporan bernomor 055/HJ-B&P/VII/2025, tim hukum melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain:

  • Salinan laporan polisi dan SP2HP dari Polda Sulbar
  • Dokumen legalitas perusahaan, peta HGU/IUP
  • Bukti perambahan kawasan hutan
  • Data lapangan dan pelanggaran administratif lainnya

Mereka juga meminta penyelidikan diperluas pada indikasi gratifikasi atau suap yang diduga diberikan oleh perusahaan kepada aparat penegak hukum daerah untuk menghentikan laporan masyarakat.

Melanggar UU Perkebunan, Tipikor, dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Menurut tim hukum HJ BINTANG dan PARTNERS, tindakan perusahaan bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Laporan ini juga mengacu pada:

Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015, yang menegaskan legalitas HGU dan IUP sebagai syarat mutlak operasional perkebunan Permen ATR/BPN No. 7/2017. Selain itu, Permen Pertanian No. 26/2007 terkait kewajiban pembangunan kebun plasma Prinsip non-diskriminasi dalam KUHAP yang melarang penghentian penyidikan secara tidak sah atau berpihak

“Kita bicara tentang kerugian negara, perampasan hak rakyat, dan pembiaran hukum. Sudah waktunya Bareskrim hadir untuk memperbaiki kerusakan hukum yang ditinggalkan oleh permainan kekuasaan modal,” tegas Hasri.

Langkah Lanjutan: Pengawalan dan Evaluasi Etik

HJ BINTANG dan PARTNERS memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan melaporkan pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Barat jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau konflik kepentingan.

“Fokus kami sekarang adalah membuka ruang keadilan yang ditutup oleh tekanan korporasi. Bareskrim harus menjadi institusi yang berpihak pada kebenaran dan hukum, bukan pada kuasa modal,” pungkas Hasri.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Damkar ke-106, Kadispora Bengkulu: Semangat Pantang Menyerah Damkar Patut Diteladani

    HUT Damkar ke-106, Kadispora Bengkulu: Semangat Pantang Menyerah Damkar Patut Diteladani

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, memberikan apresiasi tinggi kepada petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Damkar ke-106 tahun 2025. Ia menegaskan bahwa semangat pantang menyerah dan dedikasi petugas Damkar harus menjadi teladan bagi generasi muda. “Selamat Hari Ulang Tahun ke-106 untuk seluruh […]

  • Bali Tourism Run 2026 Siap Guncang Jatiluwih, ASITA Bali Dorong Sport Tourism hingga Gerakkan Ekonomi Desa

    Bali Tourism Run 2026 Siap Guncang Jatiluwih, ASITA Bali Dorong Sport Tourism hingga Gerakkan Ekonomi Desa

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Pulau Dewata kembali bersiap menghadirkan event pariwisata berskala besar yang memadukan olahraga, budaya, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) DPD Bali resmi meluncurkan ajang sport tourism bertajuk Bali Tourism Run 2026 yang akan digelar di kawasan wisata dunia Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Minggu 21 Juni 2026 mendatang. Event lari yang […]

  • Kabupaten Indramayu Harus Menjadi Kabupaten Layak Anak 2025, Lucky Hakim: Anak-anak Investasi Masa Depan.

    Kabupaten Indramayu Harus Menjadi Kabupaten Layak Anak 2025, Lucky Hakim: Anak-anak Investasi Masa Depan.

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPis.Com– Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid yang dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi KLA tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, tim verifikator dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), serta unsur terkait lainnya pada Kamis (17/4/2025). Sekretaris Daerah Kabupaten […]

  • Kurator Mangkir, Kuasa Hukum Minta Kapolri Turun Tangan Tangani Kasus Sing Ken Ken

    Kurator Mangkir, Kuasa Hukum Minta Kapolri Turun Tangan Tangani Kasus Sing Ken Ken

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Tekanan untuk membawa penyelidikan dugaan mafia kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences ke tingkat nasional semakin menguat. Kuasa Hukum Kantor Hukum Budi Utomo, Riyanta, SH., kembali melayangkan permohonan resmi agar penanganan Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian aset dan kejanggalan proses kepailitan hotel tersebut ditarik dari Polda Bali dan […]

  • Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

    Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Dukungan itu disampaikan Gubernur Koster dalam sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak […]

  • Saipullah Sebut Pemda Bisa Memfasilitasi PETI agar Tak Langgar Hukum

    Saipullah Sebut Pemda Bisa Memfasilitasi PETI agar Tak Langgar Hukum

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 704
    • 0Komentar

    Panyabungan –JarrakPos – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mulai menyoroti persoalan aktivitas pertambang emas ilegal (PETI) yang makin marak di kabupaten ini. Saipulah menyebut pemerintah daerah (pemda) dapat memfasilitasi agar PETI tidak melanggar hukum. “Saya juga miris melihat berita itu, terutama masalah tambang ilegal,” kata Saipullah Nasution saat memberikan sambutan pada acara serah […]

expand_less