Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Vietnam Bekerja sebagai Terapis Spa di Kuta

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com  | Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ditindak tegas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa disalah satu tempat usaha di wilayah Kuta.

 Keempat WNA telah dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu, 29 Oktober 2025.

Tindakan ini berawal dari hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang

Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat, 24 Oktober 2025.

 Operasi tersebut dilakukan, untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin

tinggal oleh warga negara asing di sebuah spa, Kuta.

Dari hasil operasi dan pemeriksaan di lapangan, ternyata ditemukan empat orang warga negara

Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial NNKT (perempuan, 46 tahun), pemegang ITAS Investor; NGHN

(perempuan, 18 tahun), pemegang Visa on Arrival (VOA); THL (perempuan, 42 tahun),

pengguna Bebas Visa Kunjungan; dan THN (perempuan, 44 tahun), pengguna Bebas Visa

Kunjungan.

Dalam pemeriksaan awal, keempat WNA mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi tersebut, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk melakukan

kegiatan bekerja.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan

lebih lanjut dan menyimpulkan bahwa keempat WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Selanjutnya, mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan

diajukan ke dalam daftar cekal.

Keempat WNA telah dipulangkan ke Vietnam menggunakan

maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh, Rabu, 29 Oktober 2025.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali

menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan pengawasan rutin

terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.

“Keempat WNA mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan

agar pelanggaran serupa tidak terulang. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif

melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko menegaskan bahwa Imigrasi akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasiansecara konsisten.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapijuga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuaidengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (red).

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mata Siber dan Srikandi di Garis Depan Program Prabowo

    Mata Siber dan Srikandi di Garis Depan Program Prabowo

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Pendiri Srikandi Jaga Desa yang juga Utusan Khusus Presiden RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Srikandi Jaga Desa, Hashim S. Djojohadikusumo, secara resmi melantik dan mengukuhkan jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Srikandi Jaga Desa dari seluruh Indonesia dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Ballroom […]

  • Bank Kebanggaan Masyarakat NTT Bakal Salurkan Kembali Dana KUR untuk UMKM

    Bank Kebanggaan Masyarakat NTT Bakal Salurkan Kembali Dana KUR untuk UMKM

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 416
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kabar sejuk datang dari Bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT optimis bakal menyalurkan kembali kredit usaha rakyat (KUR) yang sempat terhenti pada tahun 2019 lalu. Saat ini manejemen Bank NTT sedang berbenah untuk kembali dipercayakan menyalurkan KUR bagi rakyat NTT. […]

  • Kalapas Jember Pimpin Bagikan Pakaian Ibadah dan Perlengkapan Mandi Penuhi Hak Warga Binaan

    Kalapas Jember Pimpin Bagikan Pakaian Ibadah dan Perlengkapan Mandi Penuhi Hak Warga Binaan

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JEMBER, Matakompas.com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember kembali menunjukkan komitmen, dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Lapas Jember melaksanakan kegiatan pembagian pakaian ibadah dan perlengkapan mandi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk pemenuhan hak. Dalam arahannya, Kalapas Jember, RM. Kristyo Nugroho menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pelayanan yang humanis bagi […]

  • Dirjen Imigrasi dan Kepala Imigrasi Ngurah Rai Turun Langsung, Pastikan Layanan Cepat dan Profesional

    Dirjen Imigrasi dan Kepala Imigrasi Ngurah Rai Turun Langsung, Pastikan Layanan Cepat dan Profesional

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR — Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melakukan peninjauan langsung ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (15/4/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan keimigrasian berjalan optimal, cepat, dan tepat, seiring meningkatnya mobilitas penumpang internasional di Bali. Dalam agenda tersebut, Hendarsam didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan. Selain meninjau langsung […]

  • Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Rugikan Negara Rp. 9,7 Triliun, KPK Berwenang Periksa Jampidsus Tanpa Izin Jaksa Agung

    Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Rugikan Negara Rp. 9,7 Triliun, KPK Berwenang Periksa Jampidsus Tanpa Izin Jaksa Agung

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 476
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah meningkatkan status ke tahap penyelidikan dalam pengusutan dugaan korupsi lelang saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) asset milik terpidana kasus rasuah Jiwasraya, Heru Hidayat, yang merugikan negara Rp. 9,7 Triliun, yang diduga melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah. […]

  • I Wayan Bawa SH Genap Berusia 55 Tahun, Pengabdian untuk Bali Terus Berlanjut, Dukung Argentina Juara Dunia

    I Wayan Bawa SH Genap Berusia 55 Tahun, Pengabdian untuk Bali Terus Berlanjut, Dukung Argentina Juara Dunia

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    BADUNG – Suasana penuh sukacita menyelimuti peringatan hari ulang tahun I Wayan Bawa SH yang kini genap berusia 55 tahun. Anggota DPRD Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Badung sekaligus Bendesa Adat Seseh itu menerima ucapan dan doa dari berbagai kalangan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdiannya kepada masyarakat, adat, dan budaya Bali.   […]

expand_less