Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Vietnam Bekerja sebagai Terapis Spa di Kuta
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG, Matakompas.com | Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ditindak tegas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa disalah satu tempat usaha di wilayah Kuta.
Keempat WNA telah dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu, 29 Oktober 2025.
Tindakan ini berawal dari hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang
Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Operasi tersebut dilakukan, untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin
tinggal oleh warga negara asing di sebuah spa, Kuta.
Dari hasil operasi dan pemeriksaan di lapangan, ternyata ditemukan empat orang warga negara
Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial NNKT (perempuan, 46 tahun), pemegang ITAS Investor; NGHN
(perempuan, 18 tahun), pemegang Visa on Arrival (VOA); THL (perempuan, 42 tahun),
pengguna Bebas Visa Kunjungan; dan THN (perempuan, 44 tahun), pengguna Bebas Visa
Kunjungan.
Dalam pemeriksaan awal, keempat WNA mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi tersebut, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk melakukan
kegiatan bekerja.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan
lebih lanjut dan menyimpulkan bahwa keempat WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Selanjutnya, mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan
diajukan ke dalam daftar cekal.
Keempat WNA telah dipulangkan ke Vietnam menggunakan
maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh, Rabu, 29 Oktober 2025.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali
menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan pengawasan rutin
terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.
“Keempat WNA mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan
agar pelanggaran serupa tidak terulang. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif
melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko menegaskan bahwa Imigrasi akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasiansecara konsisten.
“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapijuga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuaidengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (red).
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar