Alih Fungsi Sawah Jadi Ancaman Serius, DPRD dan Pemprov Bali Sepakat Lindungi Jatiluwih
- account_circle admin
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com | Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO Jatiluwih ditengah ancaman pencabutan status akibat tekanan pembangunan dan alih fungsi lahan.
Rekomendasi moratorium yang dikeluarkan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dinilai menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan lanskap subak.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut rekomendasi moratorium Jatiluwih tersebut sebagai keputusan tepat dan bijaksana, terutama dalam upaya menyelaraskan kebijakan tata ruang antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Bahkan, Gubernur Koster menegaskan bahwa Surat Peringatan Pembangunan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak lagi berlaku.
“Untuk SP3 dari Pemkab Tabanan, khan sudah kesepakatan bersama Pansus TRAP dengan Pemkab Tabanan, itu tidak lagi berlaku,” kata kata Gubernur Koster.
Menurut Gubernur Koster, kesepahaman lintas lembaga sangat penting agar pengelolaan kawasan Jatiluwih tetap sejalan dengan prinsip pelestarian dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keaslian lanskap subak sebagai warisan dunia yang memiliki Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value/OUV).
Dukungan terhadap moratorium juga datang dari DPRD Bali. Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, menyoroti masifnya alih fungsi lahan pertanian di Bali yang mengancam keberlanjutan sawah dan sistem subak.
“Itu pasti, kita cari datanya. Jika dibuka pasti itu ketahuan datanya bukan berapa are, tapi sudah masuk ratusan hektaran. Itu sudah berubah alih fungsinya. Itulah yang kita selamatkan sekarang,” kata Gung Cok.
Gung Cok menegaskan bahwa penyelamatan sawah Bali bukan hanya soal ketahanan pangan, tetapi juga menjaga identitas budaya Bali yang diakui dunia melalui sistem subak. Moratorium Jatiluwih dinilai sebagai momentum penting untuk menata ulang kebijakan tata ruang agar selaras dengan prinsip keberlanjutan dan standar UNESCO.
Langkah ini semakin diperkuat dengan telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee pada akhir Desember 2025 serta Raperda RPPLH 2025-2055.
Dengan kebijakan tersebut, Bali berharap mampu merespons keprihatinan Komite Warisan Dunia terhadap dampak pariwisata dan pembangunan yang berlebihan di kawasan Jatiluwih.
Kedepan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diharapkan mampu menunjukkan pengelolaan kawasan yang lebih terkontrol, berkeadilan dan konsisten, guna memastikan status WBD UNESCO Jatiluwih tetap terjaga bagi generasi mendatang. (red)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar