Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » GASOS Bali Tolak Keras Proyek FSRU LNG di Serangan, Siap Gelar Demo Besar-Besaran

GASOS Bali Tolak Keras Proyek FSRU LNG di Serangan, Siap Gelar Demo Besar-Besaran

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Gerakan Sosial Selamatkan Hutan Mangrove (GASOS) Bali kembali bersuara lantang terkait upaya perlindungan kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai.

Dibawah pimpinan Lanang Sudira, GASOS Bali menegaskan bahwa seluruh kasus alih fungsi lahan di kawasan mangrove harus ditindak tegas.

Mereka mendesak agar setiap bangunan yang melanggar segera dibongkar demi keselamatan warga Denpasar dan Bali Selatan, khususnya di wilayah Badung, agar terhindar dari ancaman banjir rob dan tsunami.

Lanang Sudira menegaskan bahwa perhatian mereka bukan hanya pada kasus-kasus lama, tetapi juga pada rencana proyek baru yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Menurutnya, rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Liquified Natural Gas (LNG) di Perairan Serangan, Teluk Benoa, sangat berbahaya bagi ekosistem mangrove.

“Belum kesana, tapi kami GASOS Bali menolak dengan tegas rencana Pembangunan Floating Storaga Regasification Unit (FSRU) Liquified Natural Gas (LNG) di Perairan Laut Serangan Teluk Benoa, Denpasar Selatan, karena pasti akan terjadi pembabatan pohon mangrove. GASOS BALI siap untuk menggelar Demo Besar-Besaran, jika Mega Proyek Pembangunan LNG ini dipaksakan,” tegasnya.

Lanang Sudira juga menambahkan bahwa apabila proyek tersebut menyebabkan pembabatan pohon mangrove, maka seluruh pihak terkait harus dikenai tindakan hukum tanpa kompromi.

Ia merujuk berbagai regulasi yang mengatur perlindungan kawasan hutan dan konservasi lingkungan.

Kalau sampai pembangunan ini membabat pohon mangrove, karena lokasinya berada di kawasan konservasi hutan mangrove Tahura Ngurah Rai harus diambil tindakan tegas berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem, juga Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Jadi, Save Mangrove, Save Earth dan Save Mangrove Bali,” pungkasnya.

Sikap tegas GASOS Bali ini menambah daftar panjang penolakan masyarakat terhadap proyek yang dianggap mengancam kawasan konservasi mangrove di Bali. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less