Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Digugat, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Digugat, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tim Kuasa Hukum Pemohon menilai penetapan tersangka oleh Polda Bali sarat cacat hukum dan bertentangan dengan asas legalitas yang berlaku.

Secara tegas,

Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) meminta Majelis Hakim PN Denpasar mencabut status tersangka kliennya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda replik dari pemohon terhadap jawaban termohon, Senin, 2 Pebruari 2026.

Menurut GPS, penetapan tersangka yang mendasarkan pada Pasal 421 KUHP lama merupakan kekeliruan mendasar karena pasal tersebut dinilai sudah tidak berlaku.

Kondisi ini, kata dia, menyebabkan syarat adanya dugaan tindak pidana sebagaimana asas legalitas tidak terpenuhi.

“Terlepas dari unsur-unsur pasalnya, namun ini membuktikan secara administratif penetapan tersangka sudah cacat, karena syarat adanya dugaan tindak pidana yang berdasarkan asas legalitas wujudnya adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengancam perbuatan tersebut sebagai tindak pidana sudah tidak terpenuhi lagi,” kata GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.

GPS juga menilai, apabila termohon konsisten dengan dalil hukumnya, seharusnya surat penetapan tersangka dibatalkan dan diterbitkan surat baru dengan dasar Pasal 83 UU Kearsipan.

Namun langkah tersebut tidak pernah dilakukan, sehingga penetapan tersangka dinilai cacat formil dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, GPS menegaskan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 harus dibatalkan demi hukum dan keadilan.

Mereka juga memaparkan bahwa penetapan tersangka tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, serta surat petunjuk Mabes Polri terkait implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

 Selain menggunakan pasal yang tidak berlaku, penetapan tersebut juga dinilai telah masuk kualifikasi kedaluwarsa.

“Bahwa Undang-Undang ini sudah sah diundangkan itu tanggal 2 Januari 2023 yang lalu. Itu artinya ketika penetapan tersangka 10 Desember 2025 itu sudah sah diundangkan. Artinya apa? Semua sudah tunduk di situ. Memang pengaturan teknisnya pemberlakuannya 2 Januari 2026. Meskipun begitu di 2 Januari 2026 mestinya termohon sudah memenuhi semua aturan Undang-Undang yang ada. Karena itu sudah sah 3 tahun sebelumnya,” kata GPS.

Pandangan serupa disampaikan anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia menyoroti surat petunjuk Mabes Polri yang mengatur penghentian perkara jika menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku.

“Ini perintah dari Mabes Polri. Pertanyaannya apakah besok beliau akan menentang itu atau tidak. Tapi kalau memang besok ternyata beliau masih ngotot, bahwa beliau benar, berarti akan ada dua KUHP, KUHP versi Polisi, dan KUHP versi Jaksa, advokat dan hakim,” kata Ariel.

Dalam petitumnya, Tim Kuasa Hukum juga meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 Mereka meminta Majelis Hakim memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, melarang penyidikan ulang atas objek dan alat bukti yang sama (ne bis in idem), serta memulihkan harkat dan martabat pemohon.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 3 Pebruari 2026 dengan agenda jawaban dari termohon. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Vietnam Bekerja sebagai Terapis Spa di Kuta

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Vietnam Bekerja sebagai Terapis Spa di Kuta

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com  | Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ditindak tegas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa disalah satu tempat usaha di wilayah Kuta.  Keempat WNA telah dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu, 29 Oktober 2025. Tindakan ini berawal dari […]

  • Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Wujudkan Kesetaraan di Hari Tanpa Diskriminasi

    Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Wujudkan Kesetaraan di Hari Tanpa Diskriminasi

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE, MM, mengajak generasi muda untuk menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan menciptakan lingkungan yang inklusif dalam rangka memperingati Hari Tanpa Diskriminasi. “Tidak boleh ada ruang bagi diskriminasi dalam masyarakat kita, baik dalam aspek sosial, pendidikan, pekerjaan, maupun olahraga. Pemuda harus menjadi […]

  • Antusiasme Tinggi! Pemutihan Pajak di Samsat Cimahi Tembus 60%, tapi 138 Ribu Kendaraan Masih Nunggak

    Antusiasme Tinggi! Pemutihan Pajak di Samsat Cimahi Tembus 60%, tapi 138 Ribu Kendaraan Masih Nunggak

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 878
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. CIMAHI – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung serentak di Jawa Barat sejak 20 Maret 2025 berhasil mendongkrak penerimaan pajak di Kota Cimahi. Dalam lima hari pertama, pendapatan pajak naik hingga 60%, menunjukkan tingginya minat masyarakat memanfaatkan program ini. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Samsat Kota Cimahi, Reni Astati, mengungkapkan bahwa sebelum pemutihan, penerimaan […]

  • Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali Soroti Risiko Perumda Air hingga Perlindungan Pantai

    Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali Soroti Risiko Perumda Air hingga Perlindungan Pantai

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin, 1 Desember 2025. Pandangan umum dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par, mewakili Ketua Fraksi, Dr. Somvir. Rapat dihadiri Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD, […]

  • Semangat Baru di Atambua, BRI Gelar Talk Show “Brilian Way” Bersama 152 Insan Brilian

    Semangat Baru di Atambua, BRI Gelar Talk Show “Brilian Way” Bersama 152 Insan Brilian

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 3
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Suasana Gedung Betelalenok, Sabtu (08/11/2025), menjadi berbeda ketika ratusan insan Brilian dari berbagai unit BRI di Atambua berkumpul dalam kegiatan sosialisasi bertajuk Talk Show Brilian Way Atambua. Acara yang digelar BRI Cabang Atambua itu menghadirkan 152 peserta dan menjadi ruang bersama untuk memperdalam pemahaman mengenai nilai-nilai Brilian Way yang kini menjadi fondasi budaya […]

  • Menteri PU, Bupati Indramayu dan Anggota DPR RI Daniel Mutaqin Panen Perdana Metode IPHA, Hasilkan 11 Ton Per Hektare

    Menteri PU, Bupati Indramayu dan Anggota DPR RI Daniel Mutaqin Panen Perdana Metode IPHA, Hasilkan 11 Ton Per Hektare

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Metode Irigasi Pertanian Hemat Air (IPHA) mampu meningkatkan hasil pertanian hingga 11,4 ton per hektare dibandingkan dengan metode konvensional. Untuk itu pemerintah terus mendorong agar petani beralih ke metode IPHA. Selain meningkatkan hasil pertanian, metode IPHA juga menekan biaya produksi yang dikeluarkan oleh petani selama menggarap lahan sawahnya. Peningkatan produksi hasil pertanian […]

expand_less