Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Digugat, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tim Kuasa Hukum Pemohon menilai penetapan tersangka oleh Polda Bali sarat cacat hukum dan bertentangan dengan asas legalitas yang berlaku.

Secara tegas,

Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) meminta Majelis Hakim PN Denpasar mencabut status tersangka kliennya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda replik dari pemohon terhadap jawaban termohon, Senin, 2 Pebruari 2026.

Menurut GPS, penetapan tersangka yang mendasarkan pada Pasal 421 KUHP lama merupakan kekeliruan mendasar karena pasal tersebut dinilai sudah tidak berlaku.

Kondisi ini, kata dia, menyebabkan syarat adanya dugaan tindak pidana sebagaimana asas legalitas tidak terpenuhi.

“Terlepas dari unsur-unsur pasalnya, namun ini membuktikan secara administratif penetapan tersangka sudah cacat, karena syarat adanya dugaan tindak pidana yang berdasarkan asas legalitas wujudnya adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengancam perbuatan tersebut sebagai tindak pidana sudah tidak terpenuhi lagi,” kata GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.

GPS juga menilai, apabila termohon konsisten dengan dalil hukumnya, seharusnya surat penetapan tersangka dibatalkan dan diterbitkan surat baru dengan dasar Pasal 83 UU Kearsipan.

Namun langkah tersebut tidak pernah dilakukan, sehingga penetapan tersangka dinilai cacat formil dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, GPS menegaskan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 harus dibatalkan demi hukum dan keadilan.

Mereka juga memaparkan bahwa penetapan tersangka tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, serta surat petunjuk Mabes Polri terkait implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

 Selain menggunakan pasal yang tidak berlaku, penetapan tersebut juga dinilai telah masuk kualifikasi kedaluwarsa.

“Bahwa Undang-Undang ini sudah sah diundangkan itu tanggal 2 Januari 2023 yang lalu. Itu artinya ketika penetapan tersangka 10 Desember 2025 itu sudah sah diundangkan. Artinya apa? Semua sudah tunduk di situ. Memang pengaturan teknisnya pemberlakuannya 2 Januari 2026. Meskipun begitu di 2 Januari 2026 mestinya termohon sudah memenuhi semua aturan Undang-Undang yang ada. Karena itu sudah sah 3 tahun sebelumnya,” kata GPS.

Pandangan serupa disampaikan anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia menyoroti surat petunjuk Mabes Polri yang mengatur penghentian perkara jika menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku.

“Ini perintah dari Mabes Polri. Pertanyaannya apakah besok beliau akan menentang itu atau tidak. Tapi kalau memang besok ternyata beliau masih ngotot, bahwa beliau benar, berarti akan ada dua KUHP, KUHP versi Polisi, dan KUHP versi Jaksa, advokat dan hakim,” kata Ariel.

Dalam petitumnya, Tim Kuasa Hukum juga meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 Mereka meminta Majelis Hakim memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, melarang penyidikan ulang atas objek dan alat bukti yang sama (ne bis in idem), serta memulihkan harkat dan martabat pemohon.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 3 Pebruari 2026 dengan agenda jawaban dari termohon. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubsu Bobby Tuntaskan Tambahan Bonus PON/Peparnas 2024 Sumut

    Gubsu Bobby Tuntaskan Tambahan Bonus PON/Peparnas 2024 Sumut

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 888
    • 0Komentar

    MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menuntaskan janji Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menambah jumlah bonus bagi atlet PON dan Peparnas 2024, Kamis (27/3/2025). Pemprovsu menuntaskan pencairan bonus tambahan tersebut melalui KONI Sumut dan NPC Sumut. Setelah mendapat arahan Gubsu, Pj Sekda selaku Ketua TAPD, Kadis Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora), dan Kepala Badan Keuangan […]

  • Multiguna! 5 Alasan Mengapa Seiko Prospex Harus Anda Miliki

    Multiguna! 5 Alasan Mengapa Seiko Prospex Harus Anda Miliki

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 901
    • 0Komentar

    Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 1965, Seiko Prospex telah menjadi salah satu seri jam tangan paling ikonik di dunia. Nama “Prospex” sendiri merupakan kependekan dari “Professional Specification”, yang menunjukkan bahwa setiap jam tangan dalam koleksi ini dirancang dengan standar tinggi untuk memenuhi kebutuhan para profesional dan pecinta petualangan. Seiko Prospex dikenal dengan keandalan, daya tahan, […]

  • Turis Tembus 6 Juta, Desa Adat Menjadi Apa? Seminar Desa Adat Gianyar Soroti Keadilan Ekonomi Bali

    Turis Tembus 6 Juta, Desa Adat Menjadi Apa? Seminar Desa Adat Gianyar Soroti Keadilan Ekonomi Bali

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com – Lonjakan kunjungan wisatawan yang menembus angka lebih dari 6 juta orang per tahun belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan Desa Adat di Bali. Isu krusial tersebut mengemuka dalam Seminar Desa Adat bertema “Turis Tembus 6 Juta, Desa Adat Menjadi Apa?” yang digelar di Ruang Rapat Kantor LPD Desa Adat Tulikup Kaler, Kecamatan […]

  • Perayaan Berstananya 2 Kongco Ym Kwan See Tee Kun dan Ym Hian Thian Siang Tee di Khong Cu Bio Denpasar

    Perayaan Berstananya 2 Kongco Ym Kwan See Tee Kun dan Ym Hian Thian Siang Tee di Khong Cu Bio Denpasar

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Umat Konghucu melaksanakan acara perayaan berstananya 2 Kongco, yaitu Ym Kwan See Tee Kun dan Ym Hian Thian Siang Tee di Klenteng Khong Cu Bio Denpasar, Jalan Bisma No.5, Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Rabu, 29 Oktober 2025. Ketua Matakin Provinsi Bali, Adi Natha Lie menyatakan acara persembahyangan untuk […]

  • Dispora Provinsi Bengkulu Ajak Pemuda Aktif Berolahraga

    Dispora Provinsi Bengkulu Ajak Pemuda Aktif Berolahraga

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar
  • Dandim 1611/Badung: Koperasi Merah Putih Hadir Jaga Harga Pangan Stabil dan Dorong Ekonomi Desa.

    Dandim 1611/Badung: Koperasi Merah Putih Hadir Jaga Harga Pangan Stabil dan Dorong Ekonomi Desa.

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BADUNG, MataKompas.com – Badung, Dalam rangka Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, Jenderal TNI (Purn), meresmikan pengoperasian 1.061 Kantor Distribusi Koperasi Merah Putih (KDKMP) secara serentak di seluruh Indonesia. Peresmian berlangsung pada Sabtu (16/5/26) pukul 11.59 Wita, melalui sambungan virtual dari lokasi utama di Desa Ngluwak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Di wilayah Bali, […]

expand_less