Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Digugat, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tim Kuasa Hukum Pemohon menilai penetapan tersangka oleh Polda Bali sarat cacat hukum dan bertentangan dengan asas legalitas yang berlaku.

Secara tegas,

Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) meminta Majelis Hakim PN Denpasar mencabut status tersangka kliennya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda replik dari pemohon terhadap jawaban termohon, Senin, 2 Pebruari 2026.

Menurut GPS, penetapan tersangka yang mendasarkan pada Pasal 421 KUHP lama merupakan kekeliruan mendasar karena pasal tersebut dinilai sudah tidak berlaku.

Kondisi ini, kata dia, menyebabkan syarat adanya dugaan tindak pidana sebagaimana asas legalitas tidak terpenuhi.

“Terlepas dari unsur-unsur pasalnya, namun ini membuktikan secara administratif penetapan tersangka sudah cacat, karena syarat adanya dugaan tindak pidana yang berdasarkan asas legalitas wujudnya adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengancam perbuatan tersebut sebagai tindak pidana sudah tidak terpenuhi lagi,” kata GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.

GPS juga menilai, apabila termohon konsisten dengan dalil hukumnya, seharusnya surat penetapan tersangka dibatalkan dan diterbitkan surat baru dengan dasar Pasal 83 UU Kearsipan.

Namun langkah tersebut tidak pernah dilakukan, sehingga penetapan tersangka dinilai cacat formil dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, GPS menegaskan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 harus dibatalkan demi hukum dan keadilan.

Mereka juga memaparkan bahwa penetapan tersangka tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, serta surat petunjuk Mabes Polri terkait implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

 Selain menggunakan pasal yang tidak berlaku, penetapan tersebut juga dinilai telah masuk kualifikasi kedaluwarsa.

“Bahwa Undang-Undang ini sudah sah diundangkan itu tanggal 2 Januari 2023 yang lalu. Itu artinya ketika penetapan tersangka 10 Desember 2025 itu sudah sah diundangkan. Artinya apa? Semua sudah tunduk di situ. Memang pengaturan teknisnya pemberlakuannya 2 Januari 2026. Meskipun begitu di 2 Januari 2026 mestinya termohon sudah memenuhi semua aturan Undang-Undang yang ada. Karena itu sudah sah 3 tahun sebelumnya,” kata GPS.

Pandangan serupa disampaikan anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia menyoroti surat petunjuk Mabes Polri yang mengatur penghentian perkara jika menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku.

“Ini perintah dari Mabes Polri. Pertanyaannya apakah besok beliau akan menentang itu atau tidak. Tapi kalau memang besok ternyata beliau masih ngotot, bahwa beliau benar, berarti akan ada dua KUHP, KUHP versi Polisi, dan KUHP versi Jaksa, advokat dan hakim,” kata Ariel.

Dalam petitumnya, Tim Kuasa Hukum juga meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 Mereka meminta Majelis Hakim memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, melarang penyidikan ulang atas objek dan alat bukti yang sama (ne bis in idem), serta memulihkan harkat dan martabat pemohon.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 3 Pebruari 2026 dengan agenda jawaban dari termohon. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanpa Izin dan Berbahaya, Proyek di Gesing Dihentikan: Gede Harja Astawa Beri Pujian

    Tanpa Izin dan Berbahaya, Proyek di Gesing Dihentikan: Gede Harja Astawa Beri Pujian

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, menyoroti adanya pembangunan berisiko di Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng. Proyek tersebut ditemukan berada di area dengan tingkat kemiringan ekstrem dan berdiri tepat di atas lokasi bersucian (pancoran) yang dianggap sakral oleh masyarakat. Selain itu, pembangunan diduga belum mengantongi izin lengkap. Temuan ini […]

  • Gubernur Koster Ungkap Tantangan Serius Bali Ditengah Lonjakan Wisatawan Asing

    Gubernur Koster Ungkap Tantangan Serius Bali Ditengah Lonjakan Wisatawan Asing

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR | Dewan Pimpinan Pusat Nawa Cita Pariwisata Indonesia melantik kepengurusan provinsi Bali periode 2026-2031 di Bali International Hospital, kawasan KEK Sanur, Rabu, 18 Februari 2026.  Momentum ini dirangkaikan dengan Seminar Nasional Bali Economic Investment Forum (BEIF) 2026 bertema penguatan investasi hijau menuju Indonesia Emas 2045. Sejumlah tokoh hadir, termasuk mantan Gubernur Bali dua periode […]

  • I Wayan Tagel Winarta Tegas Kawal Tahura Ngurah Rai: Mangrove Tak Boleh Dikorbankan Atas Nama KEK

    I Wayan Tagel Winarta Tegas Kawal Tahura Ngurah Rai: Mangrove Tak Boleh Dikorbankan Atas Nama KEK

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat keberadaan kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai agar tetap terjaga sebagai kawasan konservasi abadi. Penegasan tersebut disampaikan Tagel Winarta saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata […]

  • Koster Temui Menteri LH di Jakarta, Bali Diprioritaskan Jadi Model Nasional Penanganan Sampah dan PSEL

    Koster Temui Menteri LH di Jakarta, Bali Diprioritaskan Jadi Model Nasional Penanganan Sampah dan PSEL

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat langkah serius dalam menuntaskan persoalan sampah dari hulu hingga hilir. Komitmen tersebut ditegaskan langsung Gubernur Bali, Wayan Koster usai melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara khusus berbagai langkah strategis penanganan sampah di Bali, […]

  • Dari Barisan Paskibraka hingga Joget Bersama, Giri Prasta Titip Pesan untuk Generasi Emas Bali.

    Dari Barisan Paskibraka hingga Joget Bersama, Giri Prasta Titip Pesan untuk Generasi Emas Bali.

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Setelah seharian menjalankan tugas kenegaraan dengan penuh disiplin, anggota Paskibraka Provinsi Bali akhirnya bisa sedikit melepas ketegangan. Suasana khidmat di lapangan berganti menjadi penuh keakraban dalam acara ramah tamah di Gedung Wanita Narigraha, Renon, Denpasar, Senin (17/8) malam. Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, mewakili Gubernur Bali Wayan Koster, hadir bersama anggota […]

  • Perdana, “UNIKU” Gelar Kegiatan Pembinaan Karier dan Profesi Dosen

    Perdana, “UNIKU” Gelar Kegiatan Pembinaan Karier dan Profesi Dosen

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 806
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV menyelenggarakan kegiatan Pembinaan karir dan profesionalisme Dosen PNS dpk (dipekerjakan) pada PTS (Perguruan Tinggi Swasta) wilayah Ciayumajakuning untuk tetap mengurus karirnya agar lebih meningkat dari sebelumnya, khususnya Dosen PNS dpk di Universitas Kuningan. Pertama kali, Universitas Kuningan dipercaya sebagai tuan rumah untuk menggelar kegiatan pembinaan […]

expand_less