I Wayan Tagel Winarta Tegaskan Tata Ruang Tak Boleh Dilanggar, Pansus TRAP DPRD Bali Bedah Legalitas Kawasan Handara
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Anggota DPRD Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar, terlebih pada kawasan dengan risiko lingkungan tinggi seperti Handara Golf & Resort di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama manajemen Bali Handara, yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026). RDP ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan sementara bangunan di kawasan Handara pada 22 Januari 2026 lalu.
Sebagai anggota Pansus TRAP, Tagel Winarta menilai pendalaman yang dilakukan DPRD Bali bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai koridor hukum, tata ruang, dan prinsip kehati-hatian lingkungan.
“Investasi itu penting, tapi tidak boleh melanggar aturan. Kalau tata ruang dilanggar, dampaknya bukan hanya ke hukum, tapi juga ke keselamatan masyarakat dan lingkungan jangka panjang,” tegas politisi asal Gianyar tersebut.
Pendalaman Legalitas Lahan dan Perizinan
RDP dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya termasuk I Wayan Tagel Winarta, I Nyoman Budi Utama, dan I Komang Wirawan. Sejumlah instansi teknis turut dihadirkan, di antaranya Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan, Balai Wilayah Sungai (BWS), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Manajemen PT Sarana Buwana Handara (SBH) hadir langsung melalui Presiden Direktur Aliza Salviandra, didampingi tim legal yang dipimpin Putu A. Hutagalung dan Benson Sitompul.
Dalam pemaparannya, tim legal menjelaskan bahwa Bali Handara berada di bawah naungan PT SBH yang berdiri sejak 1972 dan merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) murni. Kawasan tersebut diklaim berdiri di atas lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang berasal dari tanah milik warga Desa Pancasari, dengan total luasan mendekati 98 hektare.
Namun, Tagel Winarta menilai, penjelasan yuridis semata belum cukup tanpa kejelasan dokumen pendukung dan kesesuaian kondisi lapangan. Ia menekankan pentingnya transparansi data, khususnya terkait asal-usul tanah, luasan riil, serta batas-batas kawasan yang bersinggungan dengan wilayah rawan bencana.
“Kita ingin semuanya terang-benderang. Jangan sampai ada klaim luas sekian hektar, tapi di lapangan berbeda. Ini menyangkut kepastian hukum,” ujarnya.
Bangunan di Zona Rawan Longsor Jadi Perhatian
Selain legalitas lahan, perhatian Pansus TRAP juga tertuju pada aktivitas bangunan di sekitar tebing rawan longsor. Dalam laporan lapangan, sejumlah bangunan diketahui mengalami kerusakan akibat longsor pada 2012 dan kini tengah direnovasi.
Perwakilan Satpol PP Provinsi Bali menjelaskan bahwa longsor berasal dari wilayah di luar HGB perusahaan, namun dampaknya merusak sekitar 35 kamar, dengan hanya 14 kamar yang kini masih bisa difungsikan.
Tagel Winarta menegaskan bahwa renovasi bangunan di kawasan rawan tetap wajib mengantongi izin baru, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Walaupun bangunan lama, kalau direnovasi dan lokasinya rawan, aturannya tetap harus dipenuhi. Ini soal keselamatan,” tegasnya.
Lingkungan dan Keluhan Warga Tak Boleh Diabaikan
Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP juga menyoroti dampak lingkungan, khususnya keluhan warga Desa Pancasari terkait banjir yang kerap terjadi saat hujan deras. Tagel Winarta menilai persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh dan tidak boleh dilepaskan dari aktivitas pemanfaatan ruang di kawasan hulu.
“Banjir ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong. Harus ada evaluasi menyeluruh, mulai dari tata ruang, drainase, sampai kondisi hutan di sekitarnya,” ujarnya.
Investasi Harus Sejalan dengan Aturan
Tagel Winarta menegaskan, DPRD Bali tidak anti investasi. Namun, investasi yang sehat adalah investasi yang taat hukum, menghormati tata ruang, dan tidak menimbulkan masalah sosial maupun ekologis di kemudian hari.
“Kalau aturan ditegakkan sejak awal, justru investasi itu lebih aman. Jangan sampai nanti masyarakat yang dirugikan, dan investor juga bermasalah secara hukum,” katanya.
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan pendalaman akan terus dilakukan dengan melibatkan instansi teknis terkait. Seluruh data administratif dan faktual akan dikaji secara menyeluruh sebelum DPRD Bali mengeluarkan “rekomendasi resmi” terkait status lahan, bangunan, serta keberlanjutan aktivitas di Kawasan Handara Golf & Resort (red)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar