Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Penguasaan Rumah SHM di Denpasar Utara, Kuasa Hukum Pertanyakan Kehadiran Negara

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com |  Kasus dugaan penguasaan tanpa hak atas rumah bersertifikat di Denpasar Utara memicu perhatian publik.

Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut sengketa kepemilikan, tetapi juga mempertanyakan kepastian perlindungan hukum bagi pemilik sah.

Kasus bermula, ketika Hariyanto membeli sebidang tanah dan bangunan dalam kondisi kosong melalui transaksi jual beli yang sah menurut hukum.

Kepemilikan tersebut telah dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, pada 19 Desember 2025, mantan pemilik berinisial I Nyoman W diduga kembali memasuki pekarangan tanpa izin dan kemudian menguasai objek tersebut.

Hingga kini, rumah dan tanah itu disebut masih berada dalam penguasaan pihak yang tidak memiliki hak.

Kuasa Hukum Pemilik, I Made Alit Ardika, SH., menyampaikan kekhawatiran atas situasi yang dialami kliennya.

“Klien kami membeli tanah secara sah, bersertifikat, dan dalam kondisi kosong. Tetapi hanya berselang hari, mantan pemilik masuk kembali dan menguasai pekarangan itu. Ini yang sangat kami khawatirkan,” kata Alit Ardika.

Laporan Resmi ke Polresta Denpasar

Merasa haknya dilanggar, pemilik rumah telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Denpasar. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 24 Januari 2026.

Penyidik disebut telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah konkret untuk menghentikan dugaan penguasaan yang diklaim masih berlangsung.

“Kalau perbuatan itu diduga masih terjadi setiap hari, maka kerugian hukumnya juga terjadi setiap hari. Ini bukan peristiwa masa lalu, ini perbuatan yang terus berjalan,” tegas Alit Ardika.

Mediasi Tak Membuahkan Hasil

Sebelum menempuh jalur pidana, pihak pemilik telah melakukan mediasi pada 24 Januari 2026. Mediasi difasilitasi aparat desa, kepala lingkungan, dan unsur pembinaan masyarakat. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami sudah mediasi, bahkan difasilitasi aparat setempat. Tapi sampai hari ini objek tetap dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” kata Alit Ardika.

Sebagai langkah lanjutan, Kuasa Hukum juga menyurati Kapolresta Denpasar melalui Surat Nomor 008/ARDHIKA/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026 serta mengajukan pengaduan ke Polda Bali melalui Surat Nomor 012/ARDHIKA/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, pihaknya meminta agar dugaan perbuatan yang masih berlangsung segera dihentikan dan objek dikembalikan kepada pemilik sah.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hukum ditegakkan dan negara hadir melindungi warga yang haknya dirampas,” ujarnya.

Sorotan Publik dan Kepastian Hukum

Kuasa Hukum menilai perkara ini memiliki dimensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Alit Ardika menegaskan bahwa hak milik atas tanah merupakan hak kebendaan yang dilindungi Undang-Undang.

“Hak milik atas tanah bukan sekadar kertas. Itu hak kebendaan yang dilindungi undang-undang. Kalau pemilik sah saja tidak bisa menguasai tanahnya, lalu apa arti perlindungan hukum itu?,” kata Alit Ardika mempertanyakan.

Hingga kini, pihak Kuasa Hukum mengaku belum melihat adanya tindakan signifikan di lapangan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kegelisahan publik yang lebih luas.

“Kalau setiap orang bisa masuk ke pekarangan orang lain, mendudukinya, lalu dibiarkan berlarut tanpa penindakan cepat, maka ketertiban hukum menjadi tanda tanya besar,” kata Alit Ardika.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seluruh pihak berhak atas proses hukum yang objektif dan adil.

Kuasa Hukum menegaskan akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi memastikan kepastian dan perlindungan hak kliennya.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya tanah klien kami, tetapi rasa aman masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bright Eyes Day Care Tabanan Fokus Dampingi Tumbuh Kembang Anak, Bukan Sekadar Tempat Penitipan

    Bright Eyes Day Care Tabanan Fokus Dampingi Tumbuh Kembang Anak, Bukan Sekadar Tempat Penitipan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    TABANAN – Bright Eyes Day Care Tabanan hadir dengan konsep berbeda dalam mendampingi tumbuh kembang anak. Tidak hanya menjadi tempat penitipan, Bright Eyes Day Care berfokus memberikan stimulasi pendidikan, pembentukan karakter, serta pendampingan anak sesuai dengan tahapan usia. Owner & Founder Bright Eyes Day Care Ninno Christy, S.Pd., mengatakan kehadiran Bright Eyes Day Care berangkat […]

  • Fery Radiansyah: Konsolidator Desa di Balik Sukses Seminar Nasional KDKMP Makassar

    Fery Radiansyah: Konsolidator Desa di Balik Sukses Seminar Nasional KDKMP Makassar

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Matacompas.com Makassar – Memperjuangkan kepentingan desa bukanlah jalan yang selalu lurus dan tenang. Di dalamnya terdapat perbedaan kepentingan, dinamika organisasi, tekanan kebijakan, serta tantangan besar menyatukan kekuatan desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Di tengah dinamika itulah sosok H. Fery Radiansyah, S.T., M.M., Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), […]

  • Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba Periode Januari, Sita 5,4 Kg Sabu dan 120,62 Gram Ganja Kering Serta Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

    Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba Periode Januari, Sita 5,4 Kg Sabu dan 120,62 Gram Ganja Kering Serta Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dalam periode 1 Januari hingga 22 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkoba dengan 35 orang tersangka, terdiri dari 32 laki-laki dan 3 perempuan. Pengungkapan ini mencakup tiga kasus menonjol yang berhasil […]

  • Pemuda Tempatan kecewa Dengan Hasil MCU di RS Awal Bros untuk Rekrutmen TA 2026

    Pemuda Tempatan kecewa Dengan Hasil MCU di RS Awal Bros untuk Rekrutmen TA 2026

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Matakompas. Com Dumai – Sejumlah pemuda tempatan mengeluhkan hasil Medical Check Up (MCU) dalam proses penerimaan kerja Turn Around (TA) tahun 2026. Mereka menilai banyak calon pekerja lokal dinyatakan tidak lulus setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Awal Bros.2/5/26 Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari para pencari kerja, karena dinilai mengurangi peluang tenaga kerja tempatan untuk […]

  • Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Dugaan Kejahatan Tata Ruang di Bali

    Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Dugaan Kejahatan Tata Ruang di Bali

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com  – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (26/1/2026), dengan agenda evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dinyatakan terbuka untuk umum. Ketua Komisi III DPR […]

  • Bawazier, Pembina Generasi Muda Bela Negara (GMBN) mendapat gelar KRAT-Husodonegoro dari Kesunanan Surakarta

    Bawazier, Pembina Generasi Muda Bela Negara (GMBN) mendapat gelar KRAT-Husodonegoro dari Kesunanan Surakarta

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pendiri sekaligus Pembina Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Generasi Muda Bela Negara (GMBN), Taufiek Bawazier, resmi menerima gelar kehormatan bangsawan dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Penganugerahan gelar Kanjeng Raden Aryo Tumenggung (KRAT) Dr. Ir. Taufiek Bawazier Husodonegoro tersebut dilaksanakan bertepatan dengan momentum sakral 1 Suro 2026. Sebagai pimpinan dari Ormas binaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI […]

expand_less