Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi BTID dan Pejarakan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Mangrove, dan Akses Publik

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan serta temuan bangunan yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, SH., Serta Anggota Pansus TRAp DPRD Bali dalam Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/6/2026).

Dalam laporannya, Pansus TRAP menegaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD untuk memastikan tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan penyelenggaraan perizinan di Bali berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan ruang hidup, kelestarian lingkungan, serta melindungi alam dan budaya Bali dari dampak pembangunan yang tidak terkendali. Hasil evaluasi dan inspeksi lapangan kemudian melahirkan dua rekomendasi utama, yakni terkait kawasan BTID di Serangan dan pembangunan yang terindikasi melanggar aturan di kawasan hutan Desa Pejarakan.

Khusus terhadap BTID, Pansus menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-investasi dan tidak menolak pengembangan kawasan Pulau Serangan. Sebaliknya, Pansus mendukung pengembangan kawasan agar dapat berjalan secara legal, tertib, berkeadilan, memiliki legitimasi sosial yang kuat, serta mampu memberikan kontribusi ekonomi yang nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan masyarakat Bali secara luas. Namun, hasil pengawasan menemukan sejumlah indikasi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Salah satu temuan penting adalah dugaan ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di kawasan yang dikelola BTID dengan rencana tata ruang yang berlaku. Pansus menemukan sejumlah aktivitas pemanfaatan ruang yang berpotensi tidak selaras dengan peruntukan kawasan sebagaimana ditetapkan dalam regulasi tata ruang. Selain itu, muncul indikasi adanya praktik tukar-menukar lahan pengganti kawasan mangrove yang disebut berada di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana namun diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah adanya indikasi reklamasi terselubung di kawasan mangrove. Pansus mengungkap dugaan kegiatan pemotongan dan pemadatan lahan di dalam kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi. Menurut Pansus, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan, ketimpangan tata guna lahan, konflik kepentingan, hingga melemahnya perlindungan kawasan strategis dan kawasan lindung di Bali. Karena itu, pengawasan terhadap kawasan BTID dinilai harus dilakukan secara berkelanjutan dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Pansus TRAP juga menaruh perhatian besar terhadap pembangunan marina dan aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan Serangan. Berdasarkan hasil pendalaman yang diperkuat oleh pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut seluas 1,12 hektare yang berada di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, terdapat pula indikasi penebangan mangrove yang telah ditindaklanjuti KKP dengan penghentian sementara kegiatan serta pemasangan papan segel di lokasi. Temuan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut harus tunduk pada prinsip legalitas dan perlindungan ekosistem pesisir.

Persoalan akses masyarakat juga menjadi perhatian utama Pansus. Dalam hasil pengawasannya, Pansus mencatat bahwa kawasan yang sebelumnya menjadi ruang terbuka masyarakat kini berangsur berubah menjadi kawasan dengan kontrol akses yang ketat. Pembatasan keluar-masuk, pemeriksaan di pintu akses, hingga sistem pengamanan privat dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat. Bahkan, Pansus menyoroti keberadaan pelaba pura, area parkir, dan lokasi pedagang di kawasan Pura Sakenan yang masuk dalam luasan SHGB atas nama BTID. Kondisi ini dianggap perlu mendapat perhatian karena menyangkut hak masyarakat adat, nelayan, dan umat yang selama puluhan tahun memanfaatkan kawasan tersebut sebagai ruang sosial, ekonomi, dan spiritual.

Pansus juga mengingatkan adanya Perjanjian Nomor 046/BTID-MOU/1998 tentang Pelestarian dan Pengembangan Pariwisata di Kawasan Pulau Serangan yang menegaskan bahwa pengembangan kawasan tidak boleh menghilangkan akses masyarakat terhadap kawasan suci, pesisir, laut, dan ruang hidup yang secara turun-temurun dimanfaatkan masyarakat adat. Selain itu, Pansus meminta adanya keterbukaan terkait kontribusi pengelolaan kawasan BTID kepada daerah, termasuk manfaat fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, dampak ekonomi, serta kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Bali.

Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP menegaskan bahwa apabila pasca penyampaian rekomendasi masih ditemukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan kawasan BTID yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya kepada daerah, maka DPRD Bali akan melakukan pendalaman lanjutan melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan DPRD Bali merekomendasikan penghentian hingga penutupan permanen kegiatan apabila pelanggaran terbukti terus terjadi.

Selain BTID, rekomendasi Pansus juga menyoroti pembangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan yang diduga melanggar tata ruang dan tidak memiliki dokumen pendukung yang memadai. Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang serius sehingga memerlukan langkah penegakan hukum dan penertiban oleh instansi terkait.

Melalui rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali tersebut, Ketua Pansus TRAP Dr. (c) I Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas pembangunan di Bali berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi daerah dan masyarakat Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemerdekaan Pers Dipertaruhkan, PPWI Gugat Penahanan Larshen Yunus ke PN Jakarta Selatan

    Kemerdekaan Pers Dipertaruhkan, PPWI Gugat Penahanan Larshen Yunus ke PN Jakarta Selatan

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gelombang perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi aktivis serta pembungkaman kebebasan pers di Provinsi Riau kini memasuki babak baru. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui Divisi Hukum dan Advokasinya tengah merampungkan seluruh berkas administrasi untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan […]

  • Gudang Milik PT. Mula Baru Sejahtera (MBS) Di Gunung Jati Terbakar Hebat.

    Gudang Milik PT. Mula Baru Sejahtera (MBS) Di Gunung Jati Terbakar Hebat.

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 944
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran hebat yang menimpa sebuah gudang milik PT. Mula Baru Sejahtera (MBS) yang beralamat di Jl. Raya Sunan Gunung Jati RT01 RW01 Desa Klayan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jum’at, 04 April 2025. Menurut informasi dari warga setempat yang berada di sebelah Utara gudang sekitar pukul 01.30 WIB tercium […]

  • Denpom I/5 Medan Ringkus Dua Anggota Geng Motor Bersenjata Pedang Samurai Dalam Baku Hantam Brutal

    Denpom I/5 Medan Ringkus Dua Anggota Geng Motor Bersenjata Pedang Samurai Dalam Baku Hantam Brutal

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    MEDAN – Patroli malam yang digelar personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan pimpinan Letkol CPN Hanri Wira Kusuma, S.H.,M.Han., berubah menjadi aksi dramatis. Hal itu karena mereka berhasil mengamankan dua anggota geng motor bersenjata pedang samurai dalam insiden yang mencekam di pinggiran Kota Medan. Dalam patroli yang berlangsung Kamis malam hingga Jumat dini hari […]

  • Dua Kurir Sabu di Magelang Berhasil Ditangkap Sat Narkoba Polresta Magelang, 116,26 gram Paket Sabu Diamankan

    Dua Kurir Sabu di Magelang Berhasil Ditangkap Sat Narkoba Polresta Magelang, 116,26 gram Paket Sabu Diamankan

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polredta Magelsng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan nilai mencapai Rp 127 juta. Dalam operasi yang dilakukan pada 22 April 2025, dua orang pelaku ditangkap setelah meletakkan sabu dengan sistem ranjau. Kedua pelaku, yang diketahui berinisial GO (21) dan PAK (27), merupakan mahasiswa dan pedagang di […]

  • Jejak Mafia Internasional Terhenti di Bali, Imigrasi Ngurah Rai Bertindak Cepat

    Jejak Mafia Internasional Terhenti di Bali, Imigrasi Ngurah Rai Bertindak Cepat

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com — Upaya pelarian seorang buronan internasional berakhir di Pulau Dewata. Seorang warga negara Inggris berinisial SL (45), yang masuk dalam daftar buronan Interpol, akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah terdeteksi melalui sistem pengawasan keimigrasian. Pria yang diduga sebagai bos mafia tersebut dipulangkan pada Selasa (7/4/2026). Ia diberangkatkan dari Bali menuju Jakarta […]

  • Kuasa Hukum BT: Tidak Ada Kerugian, Tidak Ada Penggelapan Justru Terdakwa Dirugikan

    Kuasa Hukum BT: Tidak Ada Kerugian, Tidak Ada Penggelapan Justru Terdakwa Dirugikan

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sidang pidana dengan terdakwa Budiman Tiang (BT) kembali berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025. Agenda persidangan yang dimulai pukul 18.23 WITA hingga 19.30 WITA tersebut berfokus pada pembacaan pledoi pribadi BT serta pledoi dari Penasehat Hukum Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS). Sidang turut dihadiri Majelis Hakim, JPU, tim kuasa hukum, […]

expand_less