Kejati Bali Bongkar Dugaan Akal-akalan Ruislag BTID, Pipil Warga Dipakai Tukar Guling Lahan Negara?
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARANGASEM – Dugaan praktik akal-akalan dalam proses tukar guling (ruislag) lahan mangrove yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) mulai terkuak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini mendalami dugaan penggunaan pipil masyarakat untuk menguasai lahan yang disinyalir merupakan tanah negara atau kawasan hutan.
Pengusutan itu mengemuka saat Kejati Bali bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali melakukan pengecekan lapangan dan pengukuran lahan di Karangasem.
Pada hari kedua joint survey, tim bergerak ke sejumlah titik di Desa Dukuh, Desa Tulamben tepatnya Dusun Batudawa, hingga Desa Baru Ringgit dengan total luas lahan sekitar 18,1 hektare.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengungkapkan informasi awal yang diperoleh di lapangan menyebut lahan-lahan tersebut sebelumnya merupakan pipil masyarakat.
“Informasi dari lapangan memang lahan pipil masyarakat sebelumnya,” ujar Jayalantara, Kamis (7/5).
Bahkan, menurutnya hampir seluruh bidang tanah yang kini masuk objek penelusuran disebut berasal dari status pipil.
“Semuanya infonya pipil,” katanya.
Namun di balik klaim tersebut, muncul dugaan lebih serius. Kejati Bali kini menelusuri kemungkinan adanya penguasaan lahan secara di bawah tangan sebelum dijadikan objek tukar guling dalam skema ruislag BTID.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah lokasi yang diperiksa sehari sebelumnya di kawasan Banjar Dinas Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, diduga berada dalam kawasan hutan negara yang selama ini dikelola KPH Bali Timur.
Artinya, muncul pertanyaan besar: bagaimana lahan yang diduga kawasan hutan bisa berubah menjadi objek tukar guling?
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya transaksi tidak resmi atau penguasaan lahan secara ilegal, Jayalantara menyebut hal itu masih didalami penyidik.
“Nah itu yang lagi kita cari juga,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rabu (6/5), Kejati Bali juga telah melakukan pengecekan terhadap sekitar 22 hektare lahan di Desa Sebudi yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam penyidikan.
Jayalantara menegaskan perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan umum sejak awal 2025 dan menjadi bagian dari pengusutan besar terkait sertifikat Ruang Terbuka Hijau (RTH) PT BTID.
“Penyidikan umum ya, itu sejak awal tahun 2025. Itu bagian dari sertifikat RTH PT BTID,” tegasnya.
Menurutnya, penyidikan tidak hanya menyasar satu atau dua bidang tanah, tetapi seluruh rangkaian proses tukar guling yang diduga telah berlangsung sejak tahun 1995.
“Supaya kerja kita sekaligus, bukan hanya masalah 16 sertifikat saja. Jadi semuanya kita dalami,” katanya.
Saat ini, Kejati Bali masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, hingga memverifikasi asal-usul dan status lahan yang masuk dalam skema ruislag tersebut.
“Tujuan kami mencari data objektif dan valid supaya tidak salah dalam membuat analisa yuridis terkait luasan lahan yang ada,” jelas Jayalantara.
Ia juga mengungkapkan bahwa peta areal lahan (PAL) dari BPKH telah dikoordinatkan oleh BPN berdasarkan Surat Keputusan Menteri. Meski demikian, status awal lahan masih terus diverifikasi untuk memastikan apakah benar berasal dari pipil masyarakat, Sertifikat Hak Milik (SHM), atau justru tanah negara.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Bali karena berpotensi membuka tabir lama dugaan praktik tukar guling lahan mangrove yang sarat persoalan, termasuk kemungkinan penguasaan aset negara secara tidak sah dalam proyek yang dikaitkan dengan BTID.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar