Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menagih “Gigi” Konstitusi: Mengakhiri Era Basa-Basi Kuota 30% Perempuan

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: [I Gede Druvananda Abhiseka,S.H.,M.H ]

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional

DENPASAR – Selama hampir dua dekade, kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif hidup dalam kondisi demokrasi prosedural semu. Ia wajib dipenuhi di atas kertas, tetapi dapat dilanggar tanpa konsekuensi yang berarti. Akibatnya, keterwakilan perempuan sering kali berhenti sebagai slogan demokrasi, bukan realitas politik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 hadir untuk mengakhiri kondisi demokrasi prosedural semu tersebut.”

Meskipun kebijakan afirmatif telah diterapkan sejak Pemilu 2004, keterwakilan perempuan di DPR RI hasil Pemilu 2024 masih berada pada kisaran 22 persen, jauh dari target afirmasi 30 persen. Banyak partai politik menganggap pemenuhan kuota perempuan hanya sebagai syarat teknis pendaftaran calon, bukan sebagai bagian dari komitmen membangun demokrasi yang inklusif. Akibatnya, berbagai pelanggaran terhadap ketentuan keterwakilan perempuan terus berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya tanpa konsekuensi hukum yang berarti.

Akar persoalan tersebut terletak pada konstruksi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Norma tersebut memang mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif, namun tidak mengatur secara eksplisit sanksi apabila kewajiban tersebut dilanggar. Dalam teori hukum, kondisi demikian dikenal sebagai lex imperfecta, yaitu norma yang memuat perintah tetapi tidak disertai mekanisme pemaksaan yang efektif. Akibatnya, ketentuan hukum kehilangan daya paksa dan berubah menjadi sekadar imbauan moral.

Situasi ini sesungguhnya tidak hanya merugikan perempuan sebagai kelompok yang memperoleh perlindungan afirmatif. Yang lebih mendasar, pelanggaran tersebut merugikan hak konstitusional pemilih. Pemilih berhak memperoleh pilihan politik yang disusun berdasarkan prosedur yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Ketika partai politik diperbolehkan mengikuti pemilu meskipun melanggar syarat keterwakilan perempuan, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pengabaian terhadap prinsip keadilan elektoral (electoral justice).

Dalam konteks itulah Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting. Mahkamah pada dasarnya memberikan “gigi” kepada norma yang selama ini kehilangan daya paksa. Melalui putusan tersebut, kewajiban keterwakilan perempuan tidak lagi dapat dipahami sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai syarat mutlak yang menentukan keikutsertaan partai politik dalam kontestasi pemilu. KPU kini memiliki dasar konstitusional yang kuat untuk menolak atau menggugurkan daftar calon partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan pada daerah pemilihan tertentu.

Lebih jauh, putusan ini memperlihatkan bagaimana Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Mahkamah tidak sekadar menafsirkan teks undang-undang, tetapi juga memastikan bahwa tujuan konstitusional berupa kesetaraan dan keadilan substantif benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemilu. Putusan ini mengirim pesan bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada kesetaraan formal, melainkan harus mampu mengatasi ketimpangan yang bersifat struktural.

Meski demikian, euforia atas putusan MK tidak boleh membuat kita mengabaikan persoalan yang lebih mendasar. Putusan pengadilan hanya dapat memperbaiki akibat dari masalah, tetapi tidak selalu menyelesaikan penyebabnya. Penyebab utama rendahnya keterwakilan perempuan sesungguhnya terletak pada budaya politik partai yang masih didominasi oleh oligarki dan patronase. Dalam banyak kasus, perempuan masih menghadapi hambatan berlapis mulai dari proses rekrutmen, akses pendanaan politik, hingga peluang untuk menduduki posisi strategis dalam struktur partai.

Hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini harus disikapi dengan membangun kesetaraan di lingkup partai jangan sampai sumber daya manusia yang sebagai keterwakilan pemenuhan 30% hanya sebatas kuantitas begitu saja tanpa kualitas yg dibangun dari kaderisasi. Cita hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menitikberatkan keadian subtantif dan keseteraan gender ini menegaskan bahwa pemilu yang demokratis tidak boleh membiarkan diskriminasi sistemis atau sekadar menempatkan aturan sebagai formalitas belaka.

Karena itu, putusan MK tidak boleh hanya diukur dari banyaknya partai yang memenuhi kuota 30 persen secara administratif. Yang jauh lebih penting adalah apakah partai politik benar-benar membangun sistem kaderisasi yang inklusif dan memberikan ruang yang setara bagi perempuan untuk berkembang sebagai pemimpin politik. Demokrasi tidak membutuhkan perempuan hanya sebagai pelengkap daftar calon. Demokrasi membutuhkan perempuan sebagai aktor politik yang memiliki kapasitas untuk memengaruhi arah kebijakan publik dan menentukan masa depan bangsa.

Sebagaimana Indonesia hadir dan menegaskan dirinya sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum (constitutional democratic state), menjelang Pemilu 2029, putusan ini menjadi ujian bagi keseriusan partai politik dalam menjalankan amanat konstitusi. Tidak ada lagi ruang untuk menempatkan keterwakilan perempuan sebagai beban administratif atau sekadar strategi memenuhi syarat pendaftaran. Kuota 30 persen harus dipahami sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas demokrasi dan memperluas representasi rakyat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Regenerasi Koperasi Jadi Fokus Gubernur Koster Demi Wujudkan Ekonomi Kerthi Bali

    Regenerasi Koperasi Jadi Fokus Gubernur Koster Demi Wujudkan Ekonomi Kerthi Bali

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster menekankan pentingnya pembaruan gerakan koperasi melalui regenerasi kepemimpinan dan modernisasi sistem agar mampu menjawab tantangan ekonomi masa depan. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi pengurus Dekopinwil Provinsi Bali periode 2025–2030 di Kantor Gubernur Bali, Senin, 9 Pebruari 2026. Menurut Gubernur Koster, koperasi tidak cukup […]

  • Motif Batik Cirebon Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

    Motif Batik Cirebon Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 718
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat, sebagai bentuk perlindungan terhadap motif batik khas daerah tersebut. Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jabar Asep Sutandar kepada Bupati Cirebon Imron di ruang rapat Bupati Cirebon, […]

  • Ogoh-Ogoh “Maguru Satua” Kembali Menghantar ST. Tunas Remaja, Penarungan Juara

    Ogoh-Ogoh “Maguru Satua” Kembali Menghantar ST. Tunas Remaja, Penarungan Juara

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    MANGUPURA, Matakompas.com | Kegiatan Lomba Ogoh-Ogoh yang mengusung Tema Badung Saka Fest 2026 telah digelar areal Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung selama tiga hari, mulai tanggal 6 hingga 8 Maret 2026. Dari dua puluh satu ogoh-ogoh yang masuk final, dalam pengumuman yang diumumkan secara live pada Rabu (11/3/2026)pada pukul 11.00 Wita akhirnya ogoh-ogoh […]

  • Mangrove Bali Jadi Contoh Nasional, Koster dan Kemendagri Gaungkan Lingkungan Lestari

    Mangrove Bali Jadi Contoh Nasional, Koster dan Kemendagri Gaungkan Lingkungan Lestari

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Komitmen Bali dalam menjaga keseimbangan antara pariwisata dan kelestarian lingkungan kembali ditegaskan melalui kegiatan “Gerakan Penanaman Bibit Mangrove untuk Lingkungan yang Berkelanjutan” yang digelar di kawasan Mangrove Arboretum Park, Denpasar, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam […]

  • Inspirasi: Lulusan SD, Kakek Muryati  Ubah Sampah Plastik Jadi BBM

    Inspirasi: Lulusan SD, Kakek Muryati Ubah Sampah Plastik Jadi BBM

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.085
    • 0Komentar

    SURABAYA,JARRAKPOS.COM – Hanya Lulusan SD, Kakek Muryani Ubah Sampah Plastik Menjadi BBM, Bikin Para Ilmuwan Melongo! Sampah plastik adalah barang tak berguna yang paling bikin PR. Salah satu alasannya karena ia susah dimanfaatkan lagi apalagi kalau menunggu diurai, bisa seratus tahun katanya. Makanya kemudian berbagai cara dilakukan agar sampah jenis ini bisa diolah. Senun,(31/3/2025). Mulai […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Pembangunan Gereja

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Pembangunan Gereja

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 799
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Bukit Keramat kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat perbatasan dengan turut serta membantu pembangunan Gereja Santo Petrus Lourdes di Desa Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat serta bentuk dukungan terhadap kehidupan beragama di wilayah perbatasan. Para prajurit bahu-membahu […]

expand_less