ARUN Bali Desak APH Usut Zona Kuning Misterius di Tengah Sawah, Sinyal Dugaan Kolusi Tata Ruang
- account_circle admin
- calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Bali – Aliansi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kemunculan zona kuning yang dinilai janggal di tengah kawasan persawahan produktif. Keberadaan zona tersebut diduga kuat tidak selaras dengan kondisi faktual di lapangan dan memunculkan pertanyaan serius terkait proses penetapan tata ruang yang berpotensi mengarah pada praktik kolusi dalam perizinan dan alih fungsi lahan.
Ketua ARUN Bali menilai fenomena munculnya zona kuning di tengah hamparan sawah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat menjadi indikasi adanya perubahan peruntukan ruang yang dilakukan tanpa dasar yang transparan dan akuntabel. Jika benar terjadi manipulasi tata ruang, maka dampaknya tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan serta ketahanan pangan Bali.
Menurut ARUN, kawasan persawahan yang selama ini berfungsi sebagai lahan pertanian produktif semestinya mendapat perlindungan ketat dari ancaman alih fungsi lahan. Namun munculnya zona kuning di lokasi yang dikelilingi area pertanian memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang berupaya membuka ruang legalisasi pembangunan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
ARUN menegaskan bahwa tata ruang merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, setiap perubahan zonasi wajib dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat, dan memiliki dasar kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait membuka seluruh dokumen perencanaan, peta zonasi, serta proses penerbitan rekomendasi yang menjadi dasar munculnya zona kuning tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menghilangkan spekulasi publik sekaligus memastikan tidak ada praktik persekongkolan antara pemilik modal, oknum pejabat, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Desakan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai persoalan tata ruang di Bali. Sejumlah kalangan sebelumnya telah mengingatkan bahwa tekanan investasi dan masifnya alih fungsi lahan berpotensi mengancam keberadaan lahan pertanian produktif yang menjadi salah satu penyangga utama kehidupan masyarakat Bali. Data dan berbagai kajian menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian di Bali terus berlangsung dari tahun ke tahun dan membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
ARUN Bali menilai aparat penegak hukum perlu turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap asal-usul penetapan zona tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur keuntungan yang diperoleh pihak tertentu dari perubahan tata ruang tersebut.
Selain meminta penegakan hukum, ARUN juga mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian berkelanjutan serta memastikan kebijakan tata ruang tidak menjadi alat untuk melegitimasi kepentingan investasi yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Menurut ARUN, masa depan Bali tidak boleh ditentukan oleh kepentingan jangka pendek. Tata ruang harus menjadi instrumen perlindungan ruang hidup masyarakat, bukan justru membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan publik. Karena itu, pengungkapan dugaan kejanggalan zona kuning di tengah sawah dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas tata kelola ruang di Bali.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar