Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sempat Kisruh, Majelis Hakim Putuskan Charlie Chandra Sebagai Terdakwa Tetap

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
  • visibility 222
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Tangerang – Majelis Hakim memutuskan Charlie Chandra sebagai terdakwa tetap. Hal itu diucapkan pada sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, sekira pukul 11.00WIB, Selasa 24 Juni 2025.

Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup membacakan sidang putusan atas penolakan nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa Charlie Chandra.

“Bahwa penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan keberatan pada tanggal 10 Juni 2025. Setelah saya membaca nota Penuntut Umum dan eksepsi Penasehat Hukum atas terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Chandra. Menimbang, yang pertama bahwa eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima, dan kedua eksepsi tentang surat dakwaan batal demi hukum,” jelas Majelis Hakim.

Lebih lanjut, Majelis Hakim membacakan penolakan atas eksepsi keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa, sehingga pemeriksaan terdakwa Charlie Chandra dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

“Keberatan atas penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya maka pemeriksaan perkara tersebut untuk dilanjutkan,” pungkas Majelis Hakim.

Dalam kesempatan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tangerang akan menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang akan berlangsung pada tanggal 2 Juli 2025.

“Kami akan menghadirkan 7 (tujuh) saksi pada lanjutan sidang Minggu depan,” ujar JPU.

Usai persidangan, sempat terjadi keriuhan di ruang sidang hingga di halaman Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang dari keluarga terdakwa. Seperti diketahui terdakwa Charlie Chandra ditahan di rumah tahanan negara sejak 14 Maret 2024.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 清明 *CHING BING* ESENSI DARI SEBUAH PENCARIAN

    清明 *CHING BING* ESENSI DARI SEBUAH PENCARIAN

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Oleh : Ws. Chandra Wilantara KITAB LI JI XXII -JI TONG ( SEMPURNANYA PERSEMBAHYANGAN) sbb : Diantara semua Jalan Suci yang mengatur kehidupan manusia tiada yang lebih penting daripada Li / *Kesusilaan* Li itu mempunyai lima pokok ( Wu Jing ) dan daripadanya tiada yang lebih perlu daripada SEMBAHYANG / IBADAH ( Ji ) Persembahyangan […]

  • 200 Pengusaha Berasal Dari Tiga Negara Ikuti Giat Business Matching Roro Dumai – Melaka Tahun 2025

    200 Pengusaha Berasal Dari Tiga Negara Ikuti Giat Business Matching Roro Dumai – Melaka Tahun 2025

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 18
    • 0Komentar

      Matakompas. Com DUMAI – Kegiatan Business Matching Roro Dumai-Melaka tahun 2025 yang diadakan pada The Zuri Hotel and Convention Dumai 14-16 November 2025 berjalan dengan lancar. Tampak 200 pengusaha yang berasal dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand mengikuti proses tahapan Business Matching dengan antusias serta intens. Kegiatan yang dibuka oleh Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto […]

  • Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA dalam Enam Bulan, Pelanggaran Didominasi Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal

    Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA dalam Enam Bulan, Pelanggaran Didominasi Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 342 WNA dideportasi setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum di wilayah Bali. Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan intensif yang dilakukan seluruh jajaran […]

  • Langgar GSB dan Berpotensi Meledak, ARUN Bali Soroti Serius Pertamini Ilegal

    Langgar GSB dan Berpotensi Meledak, ARUN Bali Soroti Serius Pertamini Ilegal

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Fenomena menjamurnya pertamini ilegal di atas trotoar dan titik-titik padat lalu lintas di Kota Denpasar kembali menuai sorotan keras. Sekretaris LSM ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., menegaskan bahwa keberadaan kios bensin ilegal tersebut bukan hanya masalah ketertiban umum, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan warga dan pelanggaran aturan tata […]

  • Garda Keamanan Terdepan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Perketat Perbatasan Dengan Patroli Patok

    Garda Keamanan Terdepan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Perketat Perbatasan Dengan Patroli Patok

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad dari Pos Simantipal telah sukses melaksanakan patroli patok perbatasan RI-Malaysia. Dalam operasi yang berlangsung selama 8 hari, personel Satgas menempuh jarak sejauh 50 km untuk memastikan keberadaan dan kondisi 443 patok perbatasan di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Patroli ini dilakukan dalam rangka menjaga kedaulatan Negara […]

  • Bergerak dan Berbagi Menyapa Tiga Desa Bangli, Putri Koster Tekankan Gizi Keluarga dan Kekuatan PKK.

    Bergerak dan Berbagi Menyapa Tiga Desa Bangli, Putri Koster Tekankan Gizi Keluarga dan Kekuatan PKK.

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 24
    • 0Komentar

    BANGLI, Matakompas.com – Kepedulian terhadap kesejahteraan keluarga kembali diwujudkan Tim Penggerak PKK (TP PKK) Provinsi Bali melalui aksi sosial “Bergerak dan Berbagi”. Kali ini, gerakan sosial tersebut menyasar masyarakat di tiga desa di Kabupaten Bangli, Rabu (9/9/2026). Tiga desa yang menjadi sasaran yakni Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, dan Desa Satra, Kecamatan […]

expand_less